Politik

Pilkada Serentak Desember, Bagaimana Teknis Pemungutan Suara dengan Protokol Covid-19?

person access_time 4 years ago
Pilkada Serentak Desember, Bagaimana Teknis Pemungutan Suara dengan Protokol Covid-19?

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (istimewa)

Tahapan pilkada bakal kembali dimulai. Meskipun wabah covid-19 di negeri ini belum berakhir.

Ditulis Oleh: Fel GM
Jum'at, 29 Mei 2020

kaltimkece.id Penetapan waktu pilkada serentak menemui titik terang. Komisi II DPR bersama pemerintah dan KPU menyepakati pesta demokrasi tingkat daerah pada Desember 2020. Kesepakatan diambil dalam rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman, Rabu, 27 Mei 2020.

Sehubungan kesepakatan tersebut, tahapan pilkada akan dilanjutkan pada Juni mendatang. Yang menjadi poin penting adalah tahap pemungutan suara pada Desember. Sejumlah rencana protokol kesehatan disusun agar pemungutan suara aman dari penyebaran virus SARS-Cov-2.

Usulan Ketua KPU Arief Budiman adalah para petugas penyelenggara pemilu dilengkapi alat pelindung diri. Selain itu, ada masker, disinfektan, sarung tangan, dan alat coblos cukup sekali pakai yang diusulkan.

Dalam webinar bertajuk Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020, Kamis, 28 Mei 2020, Arief menjelaskan alat tusuk sekali pakai untuk menggantikan paku saat mencoblos.

“KPU juga mengusulkan tinta sekali pakai. Apakah dengan spray, apakah tetes, pokoknya menetes pada satu pemilih atau disemprotkan kepada satu pemilih yang lain tidak tersentuh," terang Arif seperti dikutip dari Antara.

Seluruh daerah di Kaltim, kecuali Penajam Paser Utara dan provinsi (pilgub), melaksanakan pilkada serentak tahun ini. Daerah tersebut adalah Samarinda, Balikpapan, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Bontang, Kutai Timur, dan Berau.

Menyikapi pemungutan suara menggunakan protokol Covid-19, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, memberikan uraian. Menurut Firman, kesehatan dan keselamatan petugas serta pemilih adalah yang terutama. Dengan demikian, sudah sepantasnya protokol Covid-19 dijalankan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU.

“Memang ada konsekuensi kepada anggaran. Kami perlu menyiapkan tambahan anggaran di dalam RKA (rencana kerja dan anggaran),” jelasnya kepada kaltimkece.id, Jumat, 29 Mei 2020.

Penambahan tersebut disebabkan dalam RKA terdahulu, protokol Covid-19 tidak dimasukkan. Adapun besaran penambahan anggaran tersebut, disesuaikan dengan aturan teknis KPU pusat yang ditentukan kemudian.

“Pada intinya, KPU sebagai penyelenggara pemilu siap (menjalankan pilkada dengan protokol Covid-19) sebagaimana amanat undang-undang,” tutup Firman. (*)

 

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar