Samarinda

Empat Kilogram Ganja Beraroma Kopi asal Aceh Masuk Samarinda lewat Layanan Ekspedisi

person access_time 2 years ago
Empat Kilogram Ganja Beraroma Kopi asal Aceh Masuk Samarinda lewat Layanan Ekspedisi

Polresta Samarinda mengungkap kasus empat kilogram ganja. (foto; giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Narkotika tersebut dikirim pakai sebuah kardus. Status pengirimannya adalah pengiriman kopi.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 17 Maret 2022

kaltimkece.id Hari sudah sore ketika Pedian Mahmud, 33 tahun, sibuk mengemas ganja kering di kontrakannya di Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Dengan penuh kehati-hatian, ia masukkan daun demi daun ke plastik klip bening kemudian ditimbang. Masing-masing kemasan memiliki berat berbeda dari 11 gram hingga 13 gram.

Kamis, 10 Maret 2022, pukul 16.00 Wita, Pedian hendak memasarkan barang haram tersebut dengan harga Rp 500 ribu per poket. Akan tetapi, sebelum beranjak, pria tersebut kaget setengah mati melihat kedatangan sejumlah polisi. Ganja yang di depan mata petugas membuat Pedian tak berkutik. Ia hanya pasrah ketika kedua tangannya diborgol petugas.

Dalam operasi ini, polisi dari Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota Samarinda, mengamankan 23 plastik berisi ganja. Sebanyak 19 plastik di antaranya memiliki bruto 234,18 gram. Sisanya seberat 3.987 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu kerdus putih, satu kaleng berisi plastik klip, satu tas biru berisi batang ganja, satu timbangan digital, dan satu unit iPhone X. Seluruh barang tersebut ditemukan di kamar Pedian.

“Total, kami mengamankan empat kilogram ganja kering,” ungkap Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepada kaltimkece.id, Kamis, 17 Maret 2022.

_____________________________________________________PARIWARA

Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, ganja tersebut berasal dari Aceh. Dikirim ke Samarinda menggunakan jasa pengiriman kilat dengan kemasan sebuah kardus. Selain ganja, dalam kardus tersebut terdapat bungkusan kopi. Narkotika golongan satu itu dikirim dengan status pengiriman kopi. “Diduga kopi tersebut dimasukkan untuk mengamuflase bau ganja agar tidak terendus anjing pelacak di bandara,” terangnya.

Kepada kaltimkece.id, Pedian mengaku sebagai anggota Komunitas Marijuana di Samarinda. “Ganja hanya saya jual ke anggota komunitas saja,” akunya.

Kepala Satreskoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Rido Doly Kristian, menjelaskan, ganja seberat 3.987 gram terungkap setelah polisi memeriksa aplikasi percakapan di ponsel milik Pedian. Dalam aplikasi tersebut, terdapat pesan mengenai pengambilan barang di salah satu kantor layanan ekspedisi di Samarinda. Petugas kemudian membawa Pedian ke kantor tersebut dan menemukan kardus. Di dalam kardus itulah ganja seberat 3.987 gram disimpan.

Tersangka Pedian Mahmud merupakan penghubung antara penjual dan pembeli ganja,” jelas Kompol Rido Doly.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Seorang pria berinisial RF tengah diburu. RF disebut sebagai calon pembeli ganja milik Pedian. Pedian kini ditahan di Markas Polresta Samarinda. Ia disangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Dalam peraturan tersebut, Pedian terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar