PARIWARA

Hadapi Pilwali 2020, Bawaslu Samarinda Gelar Rakernis Sengketa

person access_time 4 years ago
Hadapi Pilwali 2020, Bawaslu Samarinda Gelar Rakernis Sengketa

Rakernis Bawaslu Samarinda pada 4 Maret 2020. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Sengketa sudah menjadi hal umum dari pesta demokrasi. Para penyelenggara pemilu pun wajib dapat menengahi.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Kamis, 05 Maret 2020

kaltimkece.id Bawaslu Samarinda menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020. Terkait penguatan kelembagaan untuk membekali pengetahuan bagi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dalam menyelesaikan sengketa proses pilkada di tahapan-tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mendatang.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memberikan wewenang kepada Bawaslu selain penindakan terhadap dugaan pelanggaran pilkada, juga pencegahan terjadinya pelanggaran.

"Kalau ada berita acara KPU atau surat keputusan KPU yang merugikan pasangan calon (Paslon) atau bakal paslon, baik dari partai politik atau gabungan partai politik. Itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, sudah diatur di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," ungkap Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, saat ditemui kaltimkece.id di ruang Reggae, Lantai 5, Ibis Hotel Samarinda, Rabu malam, 4 Maret 2020.

Imam mengatakan, penguatan kelembagaan, merupakan hal penting.  Sengketa antara paslon dengan KPU sangat riskan terjadi.

Dalam Rakernis ini, model penyampaian materi yang digunakan adalah kelas belajar dan praktik musyawarah penyelesaian sengketa. Peserta dibekali keterampilan bersidang dalam musyawarah sengketa, penulisan putusan, dan penyampaian hasil putusan musyawarah sengketa.

"Paling dekat ini hasil verifikasi administrasi (vermin) pencalonan perseorangan. Ini yang paling dekat, pasti akan terbit berita acara, maka itu sangat berpotensi sengketa. Ini alasan kenapa kami (Bawaslu Samarinda) harus membekali anggota," terangnya.

Imam menginfokan bahwa yang akan mengisi acara Bawaslu ialah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (Hakim PTUN). "Itu satu-satunya hakim di PTUN Samarinda yang punya lisensi, punya semacam sertifikasi hakim PTUN khusus penyelesaian proses pemilu, namanya Pak Ayi Solehudin. Kemudian ada praktisi, dia akan berbicara soal mekanisme bermusyawarah menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi. Itu pada intinya," jelas Imam.

Ada arahan dari Bawaslu Kaltim kepada Panwascam. mengenai kewenangan panwascam, dalam  menyelesaikan sengketa secara cepat.

"Misalnya ada pasangan calon tidak setuju balihonya dipasang di satu tempat, terus sengketa dengan pasangan calon lain, terjadi sengketa, nah panwascam bisa menengahi," tutur Imam

Acara diikuti seluruh komisioner Bawaslu Samarinda dan 30 anggota Panwascam dari seluruh kecamatan Kota Tepian, yang akan menyelenggarakan Pilwali pada 2020 mendatang.

"Internal kita pimpinan Bawaslu Samarinda, dan temen-temen staf. Satu kecamatan ada tiga orang, dikali 10 berarti 30 anggota Panwascam," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin menambahkan, setiap pemilihan legislatif maupun eksekutif berpotensi potensi sengketa. "Misalnya akibat adanya keputusan atau berita acara yang dibuat KPU, yang barangkali menurut peserta pemilu merasa dirugikan. Tentu kalau dia merasa dirugikan, di dalam undang-undang itu punya hak mempersengketakan melalui Bawaslu," kata Abdul Muin.

Abdul Muin menegaskan, Bawaslu ingin memberikan knowledge kepada panwascam untuk bisa memahami kewenangan Bawaslu. "Walaupun memang terkait soal sengketa proses ini akan menjadi kewenangan Bawaslu Kota Samarinda, bukan kepada panwaslu kecamatan, tetapi sekali lagi yang ingin kita sampaikan adalah mem-branding kepada panwascam kita, supaya bisa memahami bagaimana kemudian terkait dengan pengertian tentang sengketa proses pemilihan yang tentu itu bisa terjadi di tingkat kecamatan. Itu nanti kalau ada tentu akan dilimpahkan ke Bawaslu kota untuk kemudian diproses, lalu kita sidangkan, semuanya sudah ada aturannya dan kita harap panwascam sendiri mengerti," tutup Abdul Muin. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar