Pariwara DPRD Kukar

Fraksi Golkar: Pemekaran Wilayah Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

person access_time 4 years ago
Fraksi Golkar: Pemekaran Wilayah Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik

Suasana Sidang Paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Kukar. (istimewa)

Fraksi Golkar setuju dua kecamatan di Kukar, yakni Samboja dan Kota Bangun dimekarkan. Namun mesti diingatkan, semangat pemekaran untuk kemajuan daerah.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Rabu, 13 November 2019

kaltimkece.id Fraksi Golkar DPRD Kutai Kartanegara memandang bahwa substansi pemekaran wilayah kecamatan seharusnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik. Ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan.

“Kemudian implementasi kebijakan pemekaran kecamatan juga harus mampu mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan,” kata Miftahul Jannah, mewakili Fraksi Golkar saat membacakan pandangan umum tentang Rancangan Peraturan Daerahatau Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Raperda Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat saat paripurna awal November lalu.

Fraksi Golkar menilai, penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 17 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Fraksi Partai GOLKAR menyambut baik terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan,” ucap Mifta. Pada tahap selanjutnya, Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah daerah agar menyelenggarakan proses konsultasi publik, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pembentukan Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar