Pariwara DPRD Kukar

Kenalan Dengan Sekretariat DPRD Kukar

person access_time 4 years ago
Kenalan Dengan Sekretariat DPRD Kukar

Kantor DPRD Kukar Jalan Wolter Mongonsidi, Tenggarong. (istimewa)

Ayo lebih kenal dengan salah satu perangkat DPRD yang memiliki posisi penting dana menunjang kinerja wakil rakyat.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 03 Oktober 2019

kaltimkece.id Ada banyak faktor keberhasilan dan capaian kinerja DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengerjaan tugas dan fungsinya. Salah satu faktor tersebut adalah berjalan baiknya tugas Sekretariat DPRD Kukar yang dipimpin sekretaris dewan.

Sekretaris DPRD Kukar Ridha Dharmawan menuturkan, Sekretariat DPRD mempunyai posisi penting dalam menunjang kinerja wakil rakyat. Mulai perencanaan, proses administrasi, pengaturan persiapan, hingga pelaksanaan seluruh agenda kegiatan anggota DPRD. Sebelum menjadi perda, ketika masih menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda), sekretariat akan memfasilitasi proses pembuatan draf raperda melalui penganggaran dan penyusunan naskah akademik.

Berdasarkan Perda Kabupaten Kukar Nomor 16 Tahun 2008, Sekretariat DPRD Kukar merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat anggota DPRD dan penyediaan serta pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

"Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD," ujarnya. Meski begitu, secara administratif jabatan ini berada di bawah binaan kepala daerah melalui sekretaris daerah. Jabatan ini memiliki tugas yang cukup banyak. Terutama dalam memberikan pelayanan tugas dan fungsi DPRD yaitu memberikan fasilitasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, yang meliputi kegiatan tata usaha (umum), rapat dan risalah, hukum dan perundang-undangan serta kegiatan humas dan publikasi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sekretaris DPRD dibantu oleh para kepala bagian dan kepala sub bagian. Kepala bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris DPRD. Sedangkan Kepala sub bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada masing-masing kepala bagian. (*)

 

 

 

               

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar