Pariwara DPRD Kukar

Lebih Kenal dengan Lembaga Legislatif Kukar

person access_time 4 years ago
Lebih Kenal dengan Lembaga Legislatif Kukar

kantor DPRD Kutai Kartanegara, Jalan Wolter Mongonsidi, Tenggarong. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kukar memiliki berbagai tugas dan fungsi. 

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 23 September 2019

 

kaltimkece.id DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai legilatif memiliki segudang tugas dan fungsi. Mulai pembentukan peraturan daerah yang dibahas bersama bupati, hingga Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketua sementara DPRD Kukar Abdul Rasid menuturkan, secara konstitusi dalam Undang-Undang 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, dewan adalah salah satu penyelenggara negara. “Posisi kami sama seperti Pemkab Kukar, hanya dengan tupoksi yang sedikit berbeda,” ujarnya. Sebagai badan legislatif, Rasid menuturkan, antara Pemkab Kukar dan DPRD mesti saling dukung dan harmonis. Salah satu bentuk harmonisasi tersebut, DPRD Kukar mendorong mewujudkan visi dan misi bupati terpilih. Juga bersama-sama mengawal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan bersama.

Untuk periode 2019-2024 di DPRD Kukar telah dibentuk tujuh fraksi. Lima fraksi murni, dua fraksi yang dibentuk dari gabungan partai politik. Fraksi murni ada Golkar, Gerindra, PDI-P, PKB, dan PAN. Sementara dua fraksi gabungan ada PPP-PKS, dan Nasdem-Hanura-Perindo. Fraksi-fraksi ini bergabung dalam empat komisi yang memiliki bidang masing-masing. Komisi I membidangi hukum dan pemerintaha, komisi II membidangi pembangunan, komisi III membidangin ekonomi dan keuangan, dan komisi IV membidangi kesejahteraan rakyat.

Meski begitu, saat ini komisi-komisi tersebut belum dibentuk. “Karena pimpinan definitif belum dibentuk,” ujarnya. Komisi-komisi hanya bisa dibentuk dan disusun oleh unsur pimpinan definitif. Unsur pimpinan definitif baru akan dilantik pada 23 September 2019. Setelah unsur pimpinan disahkan, Rasid mengatakan, segera melakukan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk komisi. Agar kerja para angota dewan bisa segera dilakukan.

Rasid menuturkan, sudah banyak pekerjaan yang menunggu mereka. Baik aspirasi yang mereka terima setelah dilantik pada Agustus 2019 lalu, juga tiga rekomendasi dari anggota dewan dari periode 2014-2019. Di antaranya, pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Periode 2014-2019 dengan sisa masa jabatan selama 18 bulan. Kedua, tentang pengusulan penataan Kecamatan Samboja dan Kota Bangun. Ketiga ialah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kukar 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar. Rasid mengatakan, rekomendasi-rekomendasi tersebut siap mereka kerjakan. “Tentu nanti, setelah pimpinan definitif disahkan,” ujarnya.

Pada periode sebelumnya, DPRD Kukar telah mengambil 256 keputusan yang meliputi 61 persetujuan perda dan 195 keputusan non-perda. Kedua adalah 12 keputusan pimpinan DPRD. Sedangkan untuk kegiatan rapat, telah dilakukan 60 kali Rapat Badan Musyawarah DPRD, 70 kali Rapat Badan Anggaran, 10 kali Rapat Badan Kehormatan, dan 24 kali Rapat Banda Pembentukan Peraturan Daerah. Sementara untuk rapat-rapat komisi dilakukan 59 kali di Komisi I, 62 kali rapat Komisi II, 77 kali rapat Komisi III, 43 kali rapat Komisi IV. (*)

 

 

 

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar