Pariwara Kutai Timur

Cegah Peredaran Barang Ilegal Masuk Kutim

person access_time 5 years ago
Cegah Peredaran Barang Ilegal Masuk Kutim

Foto: Wak Hedir (Humas Pemkab Kutim)

Ditulis Oleh: PARIWARA
Minggu, 24 Maret 2019

kaltimkece.id Dalam kurun waktu tujuh  bulan, pembangunan Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean disingkat KPPBC TMP C Sangatta rampung dibangun. Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang meresmikan gedung yang berada di Jalan Andi Wahab Syahranie, Kamis, 21 Maret 2019. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Wabup dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Timur, Rusman Hadi, dilanjutkan dengan pengguntungan pita serta peninjauan Kantor KPPBC Sangatta.

Kasmidi Bulang atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten  Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengucapkan selamat, atas diresmikannya gedung baru tersebut. Masyarakat kutim, lanjutnya, sangat bangga, karena sudah berdiri gedung yang megah, yang akan menjaga kedaukatan negara dari sisi orang yang ingin merusak perekonomian Kutim.

“Sebelum Kantornya jadi, kita juga sudah melakukan pemusnahan sebelumnya dan sekarang hari ini kita lakukan lagi pemusnahan. Ini menandakan KPPBC Kutim sudah bekerja maksimal walaupun kantornya belum jadi pada saat itu,” sebut Kasmidi.

Apalagi dengan kantor sebesar ini, sambung Kasmidi, diharapkan Kutim bisa aman dari peredaran barang-barang yang akan merusak perekonomian, terkhusus barang-barang yang illegal. Mengingat Kutim memiliki luas wilayah yang cukup luas, jadi harus dikawal khusus.  Dengan adanya kantor ini dan ada orang-orang yang siap mengamankan Kutim, diharapkan Kutim aman dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Peredaran barang ilegal lewat perbatasan, karena Kutim sangat terbuka jadi sangat mudah bagi orang – orang tidaak bertanggung jawab memasukan barang illegal,” ucap Kasmidi.

Sementara Kepala KPPBC  Sangatta, Hari Murdianto mengatakan, sejak peningkatan tipologi Kantor Bea Cukai Sangatta menjadi Unit Kerja vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  yang setingkat esselon III per Oktober 2017, pihaknya telah melakukan berbagai upaya perbaikan peningkatan dan penyumpurnaan dalam segala aspek pengawasan maupun pelayanan dibidang kepabean dan cukai. Berbagai upaya-upaya revitalisasi yang dilakukan dalam rangka mendukung gerak roda perekonomian Kabupaten Kutim, sebagai salah satu daerah penghasil dan pengekspor batu bara terbesar di Indonesia. Dengan harapan, Bea dan Cukai Sangatta dapat menjadi katalisator pengembangan potensi ekonomi wilayah Kutim dibidang agro industri, salah satu dengan mendukung penuh  kesiapan operasional Kawasan Ekonomi Khusus Malaoy Batuta Trans Kalimantan (KEK-MBTK).

“Pembanguan gedung baru Bea Cukai Sangatta ini adalah salah satu bentuk perwujudan dari agenda revitalisasi. Dengan biaya sebesar Rp 8,68 Miliar, dengan waktu pembangunan hanya dalam waktu tujuh bulan. Alhamdulilah dipenghujung tahun 2018 yang lalu, proses pembangunan gedung dan fasilitas Kantor telah berhasil dirampungkan. Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya tak lupa disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu proses pembangunan ini. Pertama inspektorat jenderal dari kementerian keuangan, unit layanan pengadaan ULP Balikpapan, rekan – rekan TP4D Kejaksaan Negeri, Polres Sangatta, Tim teknis Dinas Pekerjaan Umum  dan rekanan dari pihak ketiga kontraktor dan konsultan yang turut serta dalam proses pembangunan gedung,” ujar Hari.

Diharapkan, tambah Hari, dengan terwujudnya gedung kantor baru tersebut akan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan cukai sebagai industrial and trade fasilitator, community protector, revenue collector yang diamanatkan kepada bea cukai Sangatta dapat diwujudkan dengan lebih optimal.

Musnahkan 436.624 Batang Rokok Ilegal

KPPBC TMP C Sangatta memaparkan hasil pemusnahan barang illegal yang diamankan selama 2018 lalu diwilayah Kabupaten Kutai Timur. Hasil dipaparkan usai peresmian gedung baru tersebut.

Kepala KPPBC  Sangatta, Hari Murdianto mengungkapkan, bahwa dalam kurun waktu Januari - Desember 2018, KPPB C Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 50 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Jumlah keseluruhan Barang Milik Negara yang dimusnahkan berjumlah 436.624 batang dengan nilai total Rp 172.081 yang didapat dari kegiatan penindakan di delapan wilayah Kecamatan yang berada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yakni Muara Wahau, Teluk Pandan, Sangatta Utara, Kaubun, Sangatta Selatan, Muara Bengkal, Bengalon dan Batu Ampar.

Dia menambahkan, hasil tembakau yang dilakukan penindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan antara lain, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan penggunaan pita cukai yang salah peruntukan. Hasil tembakau yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang a.n Menteri Keuangan Nomor S-10/MK.6/WKN.13/KNL.05/2018 tanggal 06 Desember 2018 dan S-4/MK.6/WKN.13/KNL.05/2019 tanggal 2019 tanggal 2019 disetujui bahwa penyelesaian terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan hasil tembakau tersebut diselesaikan dengan cara dimusnahkan.

“Ini adalah bentuk komitmen dari KPPB C Sangatta dalam menekan peredaran rokok illegal khususnya di wilayah Kutim,” kata Hari. (pariwara/hms15)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar