Pariwara Kutai Timur

Musrenbangkab Sepakati 1.484 Program

person access_time 5 years ago
Musrenbangkab Sepakati 1.484 Program

Foto: Irfan (Humas Pemkab Kutim)

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 28 Maret 2019

kaltimkece.id Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur melanjutkan hasil usulan program ke Musrenbang Kabupaten (Musrenbangkab) yang dipusatkan di area Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) kawasan Bukit Pelangi, Selasa, 26 Maret 2019.

Bupati Ismunandar meminta penyusunan perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 memperhatikan kondisi yang sudah, sedang, dan akan berlangsung. RKPD bisa menyelesaikan isu dan permasalahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2016-2021.

"Fokus penyusunan harus melihat kemampuan keuangan daerah, saat ini Kutim masih sangat bergantung dari kebijakan dana bagi hasil (DBH) transfer pusat," jelas Ismu dalam pembukaan Musrenbangkab disaksikan Wabup Kasmidi, Seskab Irawansyah, Kepala Bappeda Kutim Edward Azran, Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, Sekretaris Bappeda Kaltim Sufian Agus, dan Staf khusus Dirjen Keuangan Kemendagri Mukjizat serta 250 peserta undangan Musrenbangkab terdiri dari lingkungan ASN Pemkab Kutim, camat se-18 kecamatan, kepala desa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), dan akademis.

Ditambahkan Ismu, menindaklanjuti hasil kesepakatan forum perangkat daerah Tahun 2019 pada 18-19 Maret lalu menyepakati ada 1.484 usulan program yang masuk dari 2.899 usulan tingkat kecamatan.

"Seluruh perangkat daerah yang terlibat segera menindaklanjuti hasil pembahasan program dan kegiatan yang sudah dituangkan dalam dokumen rencana kerja Tahun 2020 sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing sesuai misi Pemkab Kutim dalam meningkatkan infrastruktur dasar yang berkualitas secara merata dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, kredibel, dan berorientasi pada pelayanan publik," bebernya.

Sementara itu, narasumber Staf khusus Dirjen Keuangan Kemendagri Mukjizat dalam penyampaian arahan di Musrenbankab meminta RKPD Tahun 2020 yang disusun mulai 26-27 Maret 2019 harus disahkan akhir Juni mendatang sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evakuasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

"Sesuai dengan apa yang dikatakan di Undang Undang APBD disusun berdasarkan KUA PPAS selanjutnya KUA PPAS disusun berdasarkan RKPD dan RKPD disusun berdasarkan RPJMD. Dari zaman dahulu seperti itu, akan tetapi hari ini, kita harus mengikuti aturan yang baru," tandasnya.

Mukjizat juga menuturkan RKPD yang dikerjakan saat ini jika tidak disahkan pada 30 Juni mendatang kepala daerah dalam hal ini Bupati maupun DPRD Kutim bisa kena sanksi.

"Bupati tidak mendapatkan seluruh haknya selama tiga bulan. Jadi mulai sekarang, bekerja sesuai aturan main," ucapnya.

Hari ini, lanjut Mukjizat RKPD harus jelas dan ditampung di dalam e-planning. Artinya jika dulu manual bisa dihapus maupun diganti, sekarang tidak boleh.

'RKPD itu ibarat lokomotif, intinya tidak boleh ada kegiatan di luar RKPD kecuali sifatnya mendesak dan darurat," ungkapnya.

Semua porgram harus masuk dalam RKPD yang disahkan pada akhir Juni. Selanjutnya, pekan kedua Juli, KUA PPAS sudah harus disampaikan, dibahas di DPRD maupun RAPBD sudah disahkan pada Agustus. Tidak boleh ada program yang diusulkan setelah ada KUA PPAS. (pariwara/hms13)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar