Terkini

Aksi Bejat Paman Gagahi Keponakan Tiri, Lima Kali Disetubuhi sejak 2018

person access_time 4 years ago
Aksi Bejat Paman Gagahi Keponakan Tiri, Lima Kali Disetubuhi sejak 2018

Tersangka saat diperiksa polisi. Mengakui lima kali menyetubuhi keponakan tirinya. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Usianya masih belasan tahun namun harus menanggung derita berkepanjangan karena nafsu bejat si paman tiri.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 04 Maret 2020

kaltimkece id Kembang, bukan nama sebenarnya, genap 15 tahun pada 25 Februari 2020. Namun pada usianya yang masih begitu belia, kesuciannya terenggut oleh orang yang mestinya ikut melindungi. Selama dua tahun terakhir, ia jadi pelampiasan nafsu bejat adik tiri dari ibu kandungnya.

Si paman yang berusia 45 tahun, mulai melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak 2018. Baru dua tahun kemudian aksi bejatnya itu terbongkar. Persisnya pada 26 Februari 2020. Ayah tiri korban memergoki gerak gerik mencurigakan tersangka. Hingga tertangkap basah memaksa anak tirinya melakukan hal tak pantas.

"Wajah saya sempat ditempeleng. Diancam dengan senjata tajam. Dia merasa tersinggung. Karena saat kepergok, saya langsung suruh anak saya masuk kamarnya untuk tidur," jelas ayah tiri korban, ditemui di Polsekta Samarinda Kota, Rabu, 4 Maret 2020. 

"Walau saya hanya ayah tiri, dia (korban) sudah seperti anak kandung saya. Saya besarkan ia sejak usia lima tahun," sambungnya.

Setelah melihat kejadian tak senonoh itu, pada 2 Maret 2020, ayah tiri dan ibu kandung korban lantas memanggil keluarga besar untuk berkumpul. Saat ditanya, korban mengakui perbuatan bejat paman tirinya. Keluarga korban pun sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Samarinda Kota. Sekira pukul 22.30 wita tersangka langsung dijemput polisi. 

Saat di wawancara, tersangka tak menyangkal aksi biadabnya. Mengklaim telah dilakukannya sebanyak lima kali. Dilakukan di rumah nenek korban yang merupakan tempat tinggal ibu tersangka. 

"Awalnya pada 2018 seluruh keluarga berkumpul di rumah nenek korban termasuk tersangka. Tidur beramai-ramai di kamar nenek korban. Saat korban terlelap dan tidur bersampingan dengan tersangka, timbul pikiran kotor. Korban pun langsung disetubuhi di dapur. Ketika seluruh anggota keluarga masih terlelap," sebut Kepala Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Inspektur Polisi Dua Abdillah Dalimunthe, berdasar penuturan tersangka.

Meski demikian, tersangka mengklaim tak pernah mengancam korban. Mengaku hanya memberikan iming-iming handphone, uang, hingga boneka. 

Selain di rumah neneknya, korban juga sempat dibawa ke Melak, Kutai Barat, oleh tersangka. 

"Aibinya dibawa jalan-jalan ke rumah tersangka agar mengetahui daerah sana. Namun nyatanya selama di daerah tersebut korban disetubuhi. Pun begitu ketika akan di bawa pulang kembali ke Samarinda," jelas perwira balok satu tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar