Terkini

Aliran Dana Ratusan Miliar Ditelusuri, Keluarga hingga Tetangga Rita dalam Radar KPK

person access_time 4 years ago
Aliran Dana Ratusan Miliar Ditelusuri, Keluarga hingga Tetangga Rita dalam Radar KPK

Rita Widyasari saat diperiksa KPK, bulan lalu. (foto: antara)

Ada kemungkinan tersangka baru dari kasus hukum yang menjerat mantan bupati Kukar ini. Aliran dana Rp 346 miliar dari fee proyek hingga perizinan yang diterima Rita Widyasari, tengah ditelusuri KPK.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 12 Agustus 2019

kaltimkece.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Selama Juli 2019, Rita sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Lebih rinci, Rita diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU pada 3 dan 18 Juli 2019. Sementara pada Jumat, 19 Juli 2019, ia diperiksa sebagai saksi terhadap KhairuDdin yang juga tersangka dalam dugaan TPPU tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan TPPU dimaksud adalah perkara kedua yang dihadapi bupati Kukar dua periode tersebut. Sebelumnya, Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 6 Juli 2018.

Majelis hakim membuktikan Rita menerima gratifikasi sebesar Rp110,72 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Dari pengembangan kasus, beberapa asetnya kembali disita lembaga antirasuah.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, dalam siaran pers yang diterima kaltimkece.id, menyebut bahwa saat ini KPK sudah menyita aset Rita senilai Rp 70 miliar. Di antaranya, tas dan jam bermerek, mobil, satu apartemen di Balikpapan, serta satu rumah di Villa Tamara, Samarinda.

Follow the Money

KPK menduga Rita dan Khairudin menerima Rp 346 miliar dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat bupati. Karena nilai aset yang disita masih jauh dari angka tersebut, KPK terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang disamarkan.

Penasihat KPK, Tsani Annafari, ditemui kaltimkece.id pada Jumat, 9 Agustus 2019, menyebut bahwa saat ini KPK terus mendalami kasus dugaan TPPU Rita dan Khairudin. Namun, ia masih irit bicara terhadap perkembangan kasus. "Ya, tunggu saja," ujarnya.

Babak baru dalam kasus Rita membuat spekulasi kemunculan tersangka baru mengemuka. “Follow the money istilahnya. Yang ditelusuri mencakup semua. Mulai keluarga, tetangga, hingga lembaga yang berkaitan. Mereka siapa dan apa saja, tak bisa saya beri tahu. Nanti mereka siap-siap," ujarnya.

Pelaku Pasif

Indikasi kemunculan tersangka baru dari pengembangan kasus Rita, disebut begitu kuat oleh pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Dan bila kemudian ada kroni atau relasi Rita maupun Khairudin terbukti terlibat, secara hukum bakal masuk kategori pelaku TPPU pasif.

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, disebutkan bahwa setiap orang yang menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan diduga dari hasil TPPU, termasuk sebagai tersangka. Yang berarti menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya, merupakan hasil tindak pidana.

"Bila terbukti, karena dianggap menerima dan menguasai hasil kejahatan, mereka dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 tentang TPPU tersebut," tegasnya.

Mengacu ketentuan tersebut, maka para pelakunya mendapat ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Berlaku kumulatif, atau keduanya, yakni penjara sekaligus denda. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar