Terkini

Baznas Samarinda Bersedia Beberkan Data Keuangan, Paling Lambat Pekan Kedua November

person access_time 4 years ago
Baznas Samarinda Bersedia Beberkan Data Keuangan, Paling Lambat Pekan Kedua November

Rusfauzi Hamdi dan Buyung Marajo. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Sempat menolak mempublikasikan data yang termasuk informasi publik, Baznas Samarinda akhirnya bersedia mengungkap data keuangannya.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 14 Oktober 2019

kaltimkece.id Tuntas sudah sengketa perselisihan informasi antara Pokja 30 dan Badan Amil Zakat (Baznas) Samarinda.  Badan publik yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tersebut sepakat membuka data keuangan mereka ke masyarakat.

Kesepakatan itu lahir setelah sidang mediasi tertutup di Kantor Komisi Informasi (KI) Kaltim, Senin, 14 Oktober 2019. Komisioner KI Kaltim, M Balfas, ditunjuk sebagai mediator. Sidang berlangsung 1,5 jam hingga pukul 10.30 Wita.

Pokja 30 diwakili sang direktur sekaligus penggugat, Buyung Marajo. Sementara dari Baznas Samarinda, diwakili, Wakil Ketua 1 Bagian Pengumpulan, Rusfauzi Hamdi. "Mediasi berjalan lancar. Baznas membuka diri. Minggu kedua November 2019, insya Allah, apa yang diminta Pokja 30 akan dipenuhi (Baznas Samarinda)," tutur Balfas setelah memimpin sidang mediasi tertutup.

Guna melengkapi data itu, Baznas Samarinda bakal berkoordinasi dengan Baznas Kaltim. Ada 18 data publik yang diminta Pokja 30. Di antaranya penerimaan dan pendistribusian dana ZIS dalam kurun 2016-2018. Juga salinan rancangan anggaran kegiatan tahun anggaran 2016-2018. Termasuk salinan dokumen hak dan operasional amil tiga tahun terakhir. Demikian juga susunan karyawan dan staf Baznas Samarinda.

Disebut Balfas, permintaan informasi publik tersebut merupakan kali pertama di Kaltim. Dia berharap, niatan Baznas membuka data publik itu menjadi sinyalemen transparansi pengelolaan dana ZIS. Ujung-ujungnya, Baznas selaku pengumpul dan penyalur makin dipercaya masyarakat.

"Masyarakat jadi lebih terbuka dan sadar Baznas sebagai lembaga yang membantu mencari rida Allah SWT," ucapnya.

Meski demikian, Rusfauzi Hamdi masih enggan merinci alur pengumpulan dan pendistribusian ZIS yang diterapkan. Kelangsungan Baznas Samarinda selaku terminal transit dana dari muzakki atau pemberi ZIS ke penerima, hanya disebut berjalan lancar. Mengklaim bantuan sering diberikan kepada fakir miskin.

Ia mencontohkan bantuan kepada 1.500 pasukan kuning atau petugas kebersihan. Juga 30 pesantren. Sedangkan paling banyak adalah kegiatan pada Bulan Ramadan.

Belum disebutkan data total dana umat yang dikumpulkan dan disalurkan. Meski demikian, ia menggaransi data yang diminta tersedia. "Pelaporan ada, publikasi belum," ucapnya.

Silang pendapat antara Pokja 30 dan Baznas Samarinda soal permintaan data itupun diyakini segera berakhir. Dia mengakui, ada ketidaktahuan jajarannya soal mana saja data publik yang wajib dipublikasikan. Mekanisme itulah yang membuat persoalan tersebut naik meja KI Kaltim. "Kesalahan kami terlambat. Terlambat memahami itu," kata dia.

Buyung Marajo, membenarkan Baznas Samarinda menyanggupi permohonan data paling lambat 11 November 2019. Keputusan itu sekaligus menguatkan informasi yang mereka minta adalah data publik yang terbuka dan wajib dipublikasikan.

Buyung mengapresiasi sikap Baznas Samarinda yang bisa jadi contoh Baznas Kaltim maupun 10 kabupaten/kota lainnya. Meski demikian, diperlukan sinkronisasi data pengumpulan dan penyaluran se-Kaltim agar transparan dan tepat sasaran.

Buyung menegaskan, lembaganya bakal tetap menagih informasi yang dijanjikan Baznas Samarinda. Jikalau tak lagi terpenuhi, tak menutup kemungkinan upaya lain kembali ditempuh. Apalagi, jelas ada sanksi yang diatur dalam pasal 52 Undang-Undang 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bagi pihak yang sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun. Juga denda paling banyak Rp 5 juta.

Nantinya, data yang mereka peroleh akan dianalisis. Bagaimana soal pemanfaatan dan penyalurannya. Intinya, tegas Buyung, upaya tersebut didedikasikan untuk publik. Setelah sidang, kedua pihak yang sempat berselisih paham berbagi kehangatan dengan bersalaman. "Apapun temuannya, bisa jadi masukan kepada publik," tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar