Terkini

Duduk Perkara Belum Dilantiknya Barkati sebagai Wawali Samarinda

person access_time 5 years ago
Duduk Perkara Belum Dilantiknya Barkati sebagai Wawali Samarinda

Wawali Samarinda terpilih, M Barkati. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

M Barkati ditetapkan sebagai wawali Samarinda terpilih sejak 25 Juli 2019. Tapi jabatan yang diraihnya tak kunjung diresmikan.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Jum'at, 09 Agustus 2019

kaltimkece.id Pelantikan wakil wali kota Samarinda terpilih masih penuh tanda tanya. Prosedur pengajuan disebut telah terpenuhi. M Barkati sebagai wawali terpilih hasil rapat paripurna DPRD Samarinda tinggal menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun surat yang dinanti tak kunjung sampai ke ibu kota Kaltim.

Permohonan pelantikan Barkati telah diserahkan tim pansel dari DPRD Samarinda ke Bagian Hukum Setkot Samarinda. Surat tersebut juga telah sampai ke Biro Hukum Setprov Kaltim sebelum diteruskan ke Kemendagri pada Senin, 5 Agustus 2019.

Ketua Panitia Pemilihan Wawali Samarinda, Joha Fajal, menyebut bahwa pelantikan Barkati masih menunggu SK Kemendagri. Sepengetahuan panitia, berkas tersebut telah diverifikasi. Tak ada kendala dalam tahapan di daerah. "SK nantinya diserahkan ke gubernur Kaltim dari Kemendagri. Beliau yang melantik," terang Joha Fajal kepada kaltimkece.id di kantor DPRD Samarinda, 9 Agustus 2019.

Barkati diusung Partai Demokrat dalam pemilihan wawali Samarinda sepeninggal mendiang Nusyirwan Ismail untuk sisa jabatan 2016-2021. Barkati ditetapkan setelah memperoleh 35 dari total 45 suara anggota DPRD Samarinda, unggul telak dari pesaingnya, Arif Kurniawan. Paripurna pemilihan wawali Samarinda digelar Kamis, 25 Juli 2019.

Pelantikan wawali semula ditarget sebelum Hari Raya Iduladha yang jatuh 11 Agustus 2019. Bahkan telah direncanakan wawali baru menggelar open house pada hari raya pertama sebagai awal silaturahmi Barkati bersama warga.

Kepada kaltimkece.id, Barkati mengaku belum mengetahui kelanjutan pelantikannya. DPRD Samarinda, kata dia, juga belum memberi kejelasan. "Kasihan sekali aku," ucapnya kepada media ini.

Barkati menyesalkan ketidakjelasan dari Kemendagri. Ia berharap proses pelantikannya disikapi dengan profesional. "Kasihan sekali aku kalau gara-gara sesuatu jadi enggak dilantik,” tambahnya.

"Pelantikan saya ‘kan yang mengurus Pemprov. Bagaimana upaya Pemprov, apa mereka diam saja? Pemkot Samarinda masak diam juga? Yang tahu jalur ke pemerintah ‘kan mereka."

Atas ketidakjelasan tersebut, Barkati berencana mengambil tindakan. Ia segera berkoordinasi dengan pemprov dan pemkot.

Bantah Isu Tak Sedap

Tidak jelasnya pelantikan wawali Samarinda membuat kabar tak sedap mengemuka. Ada isu terkatung-katungnya nasib Barkati dipicu polemik sekprov Kaltim yang melibatkan Mendagri Tjahjo Kumolo dengan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Mendagri disebut-sebut terusik sikap Isran Noor yang tak mengindahkan Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim terpilih berdasar keputusan presiden. Sejak ditetapkan, perlu enam bulan untuk Sani dilantik sebagai sekprov. Itupun dilakukan Mendagri yang mestinya jadi tugas Isran Noor.

Celakanya, pelantikan Mendagri tetap tak mempan untuk Isran. Oleh Gubernur, Sani masih ditugaskan sebagai Kepala Dinas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Kaltim.

 

Meski demikian, kabar itu buru-buru ditepis Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Kemendagri diklaim belum menerima SK dari Pemprov Kaltim. "Akan saya cek lagi apa surat dimaksud sudah sampai," ucapnya kepada kaltimkece.id.

Di tengah isu tak sedap yang mencuat, Bahtiar menjamin pelantikan bakal diproses sebagaimana mestinya. Wawali Samarinda yang dipilih anggota DPRD Samarinda memiliki hak untuk dilantik setelah segala tahapan berproses sesuai prosedur.

"Tentu wawali Samarinda terpilih segera dilantik. Enggak ada alasan tidak dilantik. Itu hak terpilih, sudah diatur Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pilkada," tambahnya.

Atas klaim Bahtiar yang menyebut Kemendagri belum menerima surat dari Pemprov Kaltim, media ini mencoba meminta keterangan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto. Namun, permintaan konfirmasi kaltimkece.id sepanjang siang hingga Jumat sore, 9 Agustus 2019, tak kunjung dipenuhi. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar