Terkini

Isran Noor Bantah Klaim Kerabat Kesultanan soal Lahan IKN, Sah Milik Negara sejak 1966

person access_time 4 years ago
Isran Noor Bantah Klaim Kerabat Kesultanan soal Lahan IKN, Sah Milik Negara sejak 1966

Museum Mulawarman di Tenggarong, Kukar. (kaltimprov.go.id)

Gubernur Kaltim meredakan gejolak yang dikemukakan kerabat Kesultanan Kutai tentang lahan IKN.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Kamis, 24 Oktober 2019

kaltimkece.id Gubernur Kaltim Isran Noor memastikan lokasi pembangunan IKN berada di lahan negara. Membantah klaim kerabat Kesultanan KutaiKartanegara Ing Martadipura sebagai ahli waris kawasan yang telah ditetapkan itu.

Sekelompok yang menyebut kerabat keluarga Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura memunculkan klaim atas lahan yang jadi rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) di sebagian Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian Kutai Kartanegara (Kukar). Enam nama mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Mengaku langsung di bawah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI, Adji Muhammad Arifin.

Keenam pemangku hibah adalah Adji Bambang Ruslani, Adji Bambang Wiryawan, Adji Purnawarman, Adji Raden Hoyo Sastro, Adji Pangeran Ario Jaya Winata, dan Adji Bambang Ainuddin.

Dalam tuntutannya, Ketua Pengelola Tanah Perwatasan Grant Sultan Enam Pemangku Hibah, Pangeran Ario Jaya Winata, meminta presiden, menteri, gubernur, dan seluruh bupati/wali kota melibatkan kesultanan dalam rencana itu. Sebagai bentuk penghargaan terhadap eksistensi kesultanan dan kerabat.

Baca juga:
 

Harryanto Bachroel yang juga kerabat kesultanan mengaku pernah diundang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Mengikuti suatu dialog di Jakarta. Tapi saat itu kapasitasnya hanya sebagai pemerhati seni dan budaya di Kaltim. Bukan atas nama keraton.

Menurutnya, penting melibatkan kesultanan dalam pembahasan IKN. Sebagian besar wilayah Kaltim dulunya kekuasaan kesultanan. Adat istiadat Kaltim melekat dengan kesultanan. "Menurut saya patut didengar masalah apa yang bisa disampaikan keraton. Apalagi sebagai tokoh di daerah," ujarnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor membantah segala klaim tersebut. Lahan IKN yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Kecamatan Sepaku, PPU; dan Samboja, Kukar, adalah milik negara.

"Kalau dikatakan ada daerah-daerah warisan atau peninggalan Kesultanan Kutai, sebenarnya sekarang tidak berlaku lagi," ungkap Isran saat ditemui kaltimkece.id, Kamis, 24 Oktober 2019, di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

"Ketika 1966, dilakukan penyerahan Museum Mulawarman (keraton kesultanan) ke pemerintah. Pada saat itu oleh pemerintah diberikan kesempatan kepada pihak kesultanan untuk mendaftarkan apa saja aset-aset yang perlu tetap dijaga atau diberikan kembali. Dan saat itu tidak dilaksanakan. Termasuk seluruh kawasan (lahan kekuasaan kesultanan) saat itu," tambahnya.

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur nomor 01/Pem/KKTI/1966 tanggal 6 Oktober 1966, menyatakan bahwa semua benda milik pribadi atau warisan dikembalikan kepada pribadi. Sedangkan aset kerajaan jadi milik negara.

"Walaupun datanya itu ada, tetapi kesempatan saat itu tidak dilaksanakan, mungkin entah lupa. Jadi itu (termasuk lahan) sudah tidak masuk lagi dalam kepemilikan kesultanan. Artinya, itu telah menjadi milik negara. Karena tidak ada didaftarkan harta kesultanan kepada BPN. Padahal, saat itu sudah diberikan kesempatan," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Darurat No 3 Tahun 1953, Daerah Swapraja Kutai diubah menjadi Daerah Istimewa Kutai. Ini merupakan daerah otonom/daerah istimewa setingkat kabupaten.

Pada 1959, status Daerah Istimewa Kutai dihapus. Berdasarkan UU 27/1959, kawasan tersebut dibagi menjadi tiga Daerah Tingkat II. Yaitu Kotamadya Balikpapan, Kotamadya Samarinda, dan Kabupaten Kutai.

Sebagai tindak lanjut, pada 21 Januari 1960, bertempat di Balairung Keraton Kesultanan Kutai, digelar Sidang Khusus DPRD Daerah Istimewa Kutai. Agendanya adalah serah-terima pemerintahan Kutai kepada Aji Raden Padmo sebagai Bupati Kepala Daerah Kutai.

Momen tersebut sekaligus mengakhiri pemerintahan Kesultanan Kutai Kartanegara. Seluruh kepemilikan Kesultanan, diserahkan kepada negara melalui Presiden RI pertama, Ir Soekarno. Dan dijadikan sebagai aset negara. Salah satunya kratonan yang diubah jadi Museum Mulawarman.

Kesultanan dikembangkan dalam lingkup budaya dan sejarah. Tidak memiliki kewenangan politik. Telah jadi bagian Provinsi Kalimantan Timur.

Pada masanya, Kesultanan Kutai menguasai hampir seluruh wilayah Kaltim. Mulai PPU, Kukar, Bontang, Samarinda, Balikpapan, hingga Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Berau. Kekuasaan berakhir seiring bergabungnya kesultanan ke NKRI.

"Dilihat dari petanya, Kesultanan Kutai membentang ke utara sampai perbatasan Kecamatan Sambaliung di Berau. Kemudian di selatan sampai ke PPU. Di selatan batasnya Sungai Talake. Selebihnya masuk Kesultanan Adat Paser," jelas Isran.

Gubernur Kaltim mengakui pembahasan IKN selama ini tidak melibatkan kesultanan. Dalam hal ini, hanya Pemprov Kaltim serta Pemkab Kukar dan Pemkab PPU yang terlibat secara langsung. “Ya, kepentingannya apa gitu, loh? Kalau misalnya terkait nilai-nilai tradisi dan muatan lokal, itu sudah otomatis dan tidak masalah. Tidak harus pihak kesultanan terlibat secara langsung," terang Isran.

Kerabat kesultanan dipersilakan terlibat. Sebatas pembahasan tradisi dan budaya. Sejauh ini, budaya lokal juga dipastikan masuk konsep pembangunan IKN. Ahli sejarah dan budaya telah dilibatkan. Penghargaan terhadap eksistensi Kesultanan Kutai akan terus terjaga.

Isran meminta semua pihak dan tokoh masyarakat Kaltim mendukung rencana pemindahan IKN. Pengalaman sejarah, masyarakat Kaltim sangat terbuka dengan semua anak bangsa di seluruh Indonesia. Keterbukaan bahkan telah ditemukan sejak era Kesultanan Kutai yang menjadi kerajaan tertua di Indonesia. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar