Terkini

Kelanjutan Sengketa Informasi Pengelolaan Dana Umat, Baznas Samarinda Tuai Banyak Temuan

person access_time 4 years ago
Kelanjutan Sengketa Informasi Pengelolaan Dana Umat, Baznas Samarinda Tuai Banyak Temuan

Proses sidang sengketa informasi antara Pokja 30 dan Baznas Samarinda. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Hasil sidang sengketa berakhir kekalahan Pokja 30 yang tersandung persyaratan administrasi.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 30 Januari 2020

kaltimkece.id Sepanjang 2 jam 30 menit persidangan, Buyung Marajo dan Rusfauzi Hamdi hampir tak saling tatap. Duduk berhadapan ditengahi tiga Majelis Hakim Komisi Informasi Kaltim. Kedua pihak yang saling bersengketa informasi publik tersebut, asyik mencatat di secarik kertas.

Jemari kanan Buyung yang sehari-hari menjabat direktur Pokja 30 berhenti sejenak ketika Anggota Majelis Sidang Lilik Rukitasari membacakan pendapat majelis. Kepalanya mengangguk ketika poin 4.36 dokumen putusan setebal 32 halaman itu dibacakan. Poin krusial yang jadi pangkal kekalahan Pokja 30 melawan Badan Amil Zakat (Baznas) Samarinda.

Sejak Juni 2019, lembaga swadaya masyarakat yang fokus soal kebijakan publik dan transparansi anggaran itu menggugat transparansi pengelolaan dana umat di Samarinda.

Baca juga:
 

Poin berisi fakta persidangan tersebut menjabarkan pengakuan Pokja 30 sebagai pemohon yang gagal melampirkan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Padahal ini salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi pemohon dari unsur kelembagaan.

Ada dua unsur lain yang bisa mengajukan sengketa, individu dan kelompok masyarakat. Ini mengacu Peraturan Komisi Informasi pasal 11 huruf 1. "Majelis berpendapat, pemohon (Pokja 30)tak memenuhi legal standing dalam sengketa aquo," ucap Lilik, Kamis 30 Januari 2020.

Ketiadaan dokumen itulah yang membuyarkan perjuangan Pokja 30 meminta transparansi anggaran Baznas untuk saat ini. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim KI Kaltim, Muhammad Haidir, diiringi ketukan palu.

Ketua Komisioner KI Kaltim tersebut mempersilakan dua pihak yang bersengketa mengajukan banding. Terhitung 14 hari sejak amar putusan diterima dua belah pihak. Nyatanya kedua belah pihak memilih tak ajukan banding.

"Mudahan ini menjadi sidang terakhir," ucap Wakil Ketua I Bagian Pengumpulan Baznas Samarinda, Rusfauzi Hamdi.

Alasan Pokja 30 dan Baznas Samarinda

Buyung sudah memprediksi gugatan yang diajukan bakal kalah sengketa karena terganjal AD/ART sebagai syarat legal standing. Saat Juni 2019, bersamaan permulaan sengketa ke Baznas, Pokja 30 sedang mengajukan perubahan akta notaris ke Kemenkumham. Prediksinya, akta organisasi itu bakal keluar berdekatan saat proses persidangan di KI Kaltim. Maksimal sebelum sidang putusan.

"Akta di notaris 3 kali ditolak. Tidak boleh ada kesamaan nama, tidak boleh ada angka dan singkatan (dalam nama organisasi)," Buyung bercerita.

Meski sedikit kecewa, Buyung lega dengan kesimpulan majelis hakim KI Kaltim. Kesimpulan berdasar fakta persidangan itu malah menguatkan tuntutan Pokja 30 soal keterbukaan informasi pengelolaan dana umat di Baznas.

Pertama, Baznas Samarinda memenuhi ketentuan sebagai badan publik. Karena mengelola sebagian atau sepenuhnya dana dari negara dan publik. Pertimbangan majelis lainnya menyebut 18 dokumen yang dimintakan Pokja 30 terbukti sebagai dokumen publik. Konsekuensi hukumnya, Baznas Samarinda wajib menyediakan dan mengumumkan dokumen itu melalui siaran dan media apapun tanpa harus menunggu adanya permintaan informasi.

Itu mengacuPasal 9 Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juntco Pasal 11 Perki 1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ada 18 data publik diminta Pokja 30. Di antaranya penerimaan dan pendistribusian dana ZIS dalam kurun 2016-2018. Juga salinan rancangan anggaran kegiatan tahun anggaran 2016-2018. Termasuk salinan dokumen hak dan operasional amil tiga tahun terakhir. Demikian juga susunan karyawan dan staf Baznas Samarinda.

Pertimbangan lain majelis berdasarkan pemeriksaan saksi juga menguatkan tuntutan Pokja 30 sekaligus menyibak sejumlah ketidakberesan pengelolaan dana umat di Baznas Samarinda.

Pertama, tidak berjalannya Sistem Manajemen Informasi Baznas di Samarinda (Simba). Sistem yang terintegrasi ke Dirjen Bina Masyarakat Kementerian Agama ini dinilai sangat penting. Sebab, laporan manajemen pemasukan dan alokasi penggunaan dana umat di-input di Simba.

Baznas Samarinda terakhir mengoperasikan sistem itu 2017 lalu. Akibatnya, laporan internal tak terdokumentasi baik. Rekomendasi majelis, Baznas segera membenahi sistem internal itu.

Majelis hakim juga mempertanyakan status Rasfauzi Hamdi yang mewakili Baznas Samarinda selama sengketa informasi di KI Kaltim. Sebab, statusnya sebagai komisioner Baznas Samarinda dicabut lewat Surat Keputusan Wali Kota Samarinda 21 Januari 2019 lalu.

Walaupun Rasfauzi sudah mengantongi surat keputusan pimpinan Baznas Kaltim sebagai pelaksana harian Baznas Samarinda, majelis memiliki pendapat lain. Sebaiknya surat itu tidak bisa mengugurkan SK Wali Kota soal pemberhentian Rusfauzi sebagai komisioner periode 2016-2021. Diketahui ada 3 komisioner Baznas yang mengundurkan diri.

Karena itu, majelis menilai Rusfauzi tak berwenang mengeluarkan kebijakan apapun mengatasnamakan Baznas Samarinda. Terkhusus terkait sengketa informasi dengan pemohon.

"Kami akan perbaiki Simba, setelah ini. Yang jelas laporan penggunaan anggaran ada," klaim Rusfauzi setelah sidang.

Walaupun memutuskan tak banding atas putusan kali ini, Buyung bakal menempuh sengketa lewat prosedur gugatan perseorangan. Nantinya, data yang mereka peroleh akan dianalisis. Bagaimana soal pemanfaatan dan penyalurannya. Intinya, tegas Buyung, upaya tersebut didedikasikan untuk publik. Setelah sidang, kedua pihak yang sempat berselisih paham berbagi kehangatan dengan bersalaman. "Apapun temuannya, bisa jadi masukan kepada publik," tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar