Terkini

Memuluskan Proyek Tol Samarinda-Bontang, Buka Peluang Alih Fungsi Hutan Lindung

person access_time 4 years ago
Memuluskan Proyek Tol Samarinda-Bontang, Buka Peluang Alih Fungsi Hutan Lindung

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aloe Dohong. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Jika masuk agenda proyek strategis nasional, rencana tol Samarinda-Bontang bisa semakin mulus.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 01 Februari 2020

kaltimkece.id Rencana proyek jalan tol Samarinda-Bontang menuai kontroversi. Disinyalir melintasi kawasan Hutan Lindung Bontang. Yakni 17 dari 94 kilometer. Atas persoalan yang mengemuka, para pemangku kebijakan masih tanpa solusi.

Salah satunya Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Aloe Dohong. Ia memilih tak berkomentar atas persoalan tersebut. Berkaca ketentuan negara, Kementerian LHK sebagai pihak berwenang mengubah status hutan untuk memungkinkan dilewati tol.

“Sementara, karena belum lihat desainnya, saya no comment dulu, ya. Saya harus pelajari dulu,” ucap Aloe saat mengakhiri kunjungan ke lokasi bekas galian tambang batu bara di wilayah konsesi PT Lana Harita Indonesia, di Makroman, Samarinda, Sabtu, 1 Februari 2020.

Menurut pra-desain yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUP2R) Kaltim, dari 94 kilometer rencana proyek tol, 17 kilometer diperkirakan melintasi Hutan Lindung Bontang. Hingga saat ini, Pemprov Kaltim kian serius merealisasikan Tol Samarinda-Bontang.

Seperti disebutkan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Amrullah, pekan lalu sudah digelar rapat terkait persoalan tersebut. Keputusannya, DPUP2R Kaltim bakal mengusulkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Perizinan pembangunan melewati hutan lindung sedang digagas. Saat ini ditunggu DPUP2R Kaltim soal kebutuhan lahan untuk tol.

Selanjutnya, usulan diverifikasi lapangan guna mengetahui titik koordinat 17 kilometer dimaksud. Jika benar melintasi hutan lindung, DMPTSP bakal meminta dibuatkan pertimbangan teknis ke Dinas Kehutanan Kaltim. Nantinya mengerucut apakah hutan berubah status jadi area penggunaan lain (APL) atau sistem pinjam pakai.

“Kalau betul di situ titik koordinatnya (17 kilometer melewati hutan lindung), bisa nanti digeser,” ucap Amrullah, ditemui di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Kaltim, Senin, 28 Januari 2020.

Pengubahan status kawasan hutan untuk jalan tol di Kaltim bukanlah hal baru. Sebelumnya sempat dilakukan saat proyek tol Balikpapan-Samarinda begulir. Pada Agustus 2014, Kementerian Kehutanan yang kini berubah menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) menyetujui alih fungsi 3.000 hektare Tahura Bukit Soeharto menjadi areal penggunaan lain.

Amrulah bercerita, kala itu sempat ada penolakan di level direktorat jendral. Namun, seiring mutasi jabatan, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim tersebut yakin alih fungsi lahan di Hutan Lindung Bontang untuk tol berjalan mulus pada era Presiden Joko Widodo. Sedianya, setelah dokumen perizinan di Kaltim lengkap, berkas usulan disampaikan ke KLHK sebelum mendapat persetujuan 

Pra-desain yang dibuat DPUP2R Kaltim membagi pengerjaan tol Samarinda-Bontang sepanjang 94 kilometer dalam empat seksi. Jalan bebas hambatan itu nantinya melewati wilayah administrasi tiga kabupaten dan kota. Yakni Samarinda, Kukar, dan Bontang.

Seksi pertama dari pintu masuk dan keluar Tol Balikpapan-Samarinda sisi Palaran, Samarinda. Persisnya dari pintu tol Palaran menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, sepanjang 23,5 kilometer.

Dari Bandara APT Pranoto, dilanjutkan ke Sambera, sekitaran Kecamatan Muarang Kayu, Kukar. Panjang lintasan 24 kilometer. Dilanjut seksi selanjutnya hingga ke Marangkayu, masih di kabupaten yang sama sepanjang 22,5 kilometer. Titik akhir dari Marangkayu menuju Bontang sepanjang 24 kilometer. Perkiraan awal dana yang dibutuhkan Rp 11 triliun.

Usulan jalur bebas hambatan Samarinda-Bontang sudah masuk program pengembangan jaringan jalan tol lima tahun mendatang di Balai Pengatur Jalan Tol (BPJT). Meski demikian, BPJT masih menunggu inisiatif pembangunan.

Ada dua skema usulan, swasta maupun instansi. Jika tak satupun menginisiasi, BPJT berencana membuat studi awal perencanaan sendiri.

Andaikata akhirnya tol Samarinda-Bontang benar-benar melewati hutan lindung atau hutan konservasi, Kepala BPJT, Danang Parikesit, menyebut terbukanya peluang kebijakan alih fungsi lahan menjadi APL.

 “Ini sangat bergantung. Kalau jadi PSN (proyek strategis nasional), akan dibahas bersama KLHK,” ucapnya kepada kaltimkece.id, awal Januari 2020 lalu. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar