Terkini

Model Kerja Sama Baru dalam Kesepakatan Pemprov-RSI

person access_time 5 years ago
Model Kerja Sama Baru dalam Kesepakatan Pemprov-RSI

Foto:diskominfo.kaltimprov.go.id

Rumah Sakit Islam Samarinda segera menyudahi puasanya setahun terakhir. Titik terang ditemukan dari polemiknya dengan Pemprov Kaltim.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 23 Januari 2019

kaltimkece.id Polemik Pemprov Kaltim dengan Yayasan Rumah Sakit Islam atau Yarsi Samarinda, menemukan sedikit titik terang. Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Kaltim dan Yarsi dilakukan pada Senin, 21 Januari 2019.

Nota kesepahaman tersebut wujud komitmen Gubernur Kaltim Isran Noor agar Rumah Sakit Islam yang satu tahun lebih tutup segera beroperasi. Pihak Yarsi diwakilkan Ketua Pembina Ramli Yahya. Isran berharap Yarsi segera mengurus perizinan di Pemkot Samarinda.

“Penandatanganan kesepakatan ini agar memotivasi Yarsi segera mengurus,” ujarnya kepada kaltimkece.id, Selasa 22 Januari 2019.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Pemprov sepakat menyerahkan aset tanah dan gedung di Jl Gurami Samarinda. Pengelolaan dilakukan Yarsi dalam bentuk sewa.

Untuk diketahui, sebelumnya status bangunan dan lahan tersebut adalah pinjam pakai. Persoalan RSI memuncak saat terjadi pengambilalihan pengelolaan RSI dari Yarsi ke RSUD AW Sjahranie milik Pemprov Kaltim.

Masalah bermula dari terbitnya SK Gubernur Kaltim pada 25 Juli 2016. RSI otomatis kehilangan lahan dan bangunan, memaksa pengelolaannya berada di bawah manajemen AW Sjahranie yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kaltim.

Memorandum of Understanding atau MoU peralihan diteken 3 Agustus 2016. Lima hari kemudian, Pemprov memasang papan nama baru RSI, yakni RSUD Islam Klas C AW Sjahranie. Saat itulah, langkah Pemprov Kaltim mulai mendapat ganjalan. Pengurus Yarsi menolak. Alasannya belum ada surat perjanjian kerja bersama atau SPKB.

Sementara itu, Pemprov menyatakan MoU sudah mencakup kerja sama itu. Inilah awal perseteruan Pemprov dan Yarsi.

Meski sudah ada nota kesepahaman baru, mekanisme sewa aset ini masih penghitungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Pemprov bakal mengacu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk menetapkan besaran sewa lahan dan gedung kepada Yarsi. Terkait operasional rumah sakit termasuk tenanganya, diserahkan penuh kepada Yarsi. “Santai aja, Belanda sudah lari," ucap Isran menganalogikan—entah pihak mana yang dimaksud “Belanda”.

Sebelumnya, Pj Sekprov Kaltim Meiliana, memberikan lampu hijau kepada eks tenaga medis RSI yang saat ini mengabdi di RSUD AWS untuk memilih. Pemprov tetap mendukung pilihan karyawan agar pelayanan publik di bidang kesehatan bisa maksimal. "Kalau tenaga medis RSI mau tetap di RSUD AW Sjahranie, juga enggak ada masalah. Sesuai yang menurut mereka terbaik dan nyaman. Saya pikir, mereka bisa memilih," kata Meiliana beberapa waktu lalu.

Soal nilai sewa, dikatakan Kepala BPKAD Kaltim Fathul Halim, Pemprov bakal mengacu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk dibebankan kepada RSI. "Nilai (sewa) nya belum. Ada dasar penghitungan. Bisa pakai apraisal bisa pakai NJOP. Tapi kami mungkin ini pakai NJOP, karena ini untuk masyarakat ada fungsi sosialnya, jadi tidak mungkin terlalu tinggi," kata Fathul.

Jangan Sebatas Nota Kesepahaman

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, polemik Yarsi dan Pemprov selama ini sudah menyangkut pelayanan publik dan aset daerah. Makanya, pekerjaan rumah selanjutnya adalah perjanjian kerja sama. “Jangan sampai sebatas MoU kedua pihak,” tuturnya.

Apalagi, dalam kesepakatan yang baru, bentuk kerja sama keduanya adalah sewa-menyewa. Detail kerja sama harus terang benderang. “Yang menyewakan punya hak dan kewajiban apa, begitu juga sebaliknya,” tutur dia.

Komisi IV DPRD Kaltim akan melihat sejauh mana perjanjian keduanya. Kerja sama antara Pemprov dan Yarsi bakal menjadi model baru. “Bila ada kelompok masyarakat ingin menyewa aset pemerintah, tentu model kerja sama Yarsi dan Pemprov Kaltim akan jadi rujukan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar