Terkini

Pemkab Kukar Buka Peluang Terapkan Pembatasan yang Lebih Ketat dari Kaltim Senyap

person access_time 3 years ago
Pemkab Kukar Buka Peluang Terapkan Pembatasan yang Lebih Ketat dari Kaltim Senyap

Suasana sepi di Taman Kota Raja, Tenggarong. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Pemkab Kukar merasa kebijakan Kaltim Senyap belum memberi dampak signifikan.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 08 Februari 2021

kaltimkece.id Akhir pekan pertama Kaltim Senyap telah berlangsung di Kaltim. Kutai Kartanegara yang ikut menerapkan, belum merasakan dampak signifikan. Wacana pembatasan yang lebih ketat pun dikemukakan Pemkab Kukar.

Kaltim Senyap, bisa juga disebut Kaltim Steril atau Kaltim Silent, merupakan kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Provinsi Kaltim. Beleid ini membatasi kegiatan masyarakat provinsi ini setiap akhir pekan, mulai 6—7 Februari 2021. Dengan teknis pelaksanaan, diserahkan kepada pemerintah masing-masing kabupaten/kota.

Senin, 8 Februari 2021, evaluasi Kaltim Senyap diikuti Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono, di Setkab Kukar via telekonferensi. Dalam kesempatan tersebut, Sunggono juga memaparkan kelangsungan kebijakan tersebut di kabupaten ini.

“Ya, alhamdulillah, pergerakan masyarakat dari luar yang masuk ke Kukar selama dua hari kemarin relatif bisa terkendali dengan baik,” sebut Sunggono kepada kaltimkece.id selepas evaluasi tersebut. “Kami akan coba untuk lebih bersinergi supaya instruksi Gubernur tersebut lebih efektif menanggulangi mengurangi penyebaran Covid-19 antar wilayah,” sambungnya.

Sunggono mengakui kebijakan pembatasan akses keluar-masuk kabupaten tersebut tak mutlak diterapkan. Tak sedikit masyarakat meminta izin petugas untuk dapat melintas. Sehingga portal blokade di ruas jalan tertentu pun dibuka sesaat. Namun toleransi hanya diberikan untuk kebutuhan yang penting dan mendesak.

“Karena hari pertama semua orang masih perlu penyesuaian transisi. Kalau kita lihat dengan cara-cara seperti itu bisa lebih tegas, ya, kita akan lakukan minggu depan. Karena dipastikan masyarakat telah memiliki informasi dan persiapan yang tepat,” lanjut Sunggono.  

Menurutnya, dalam penerapan pembatasan tersebut, Pemkab Kukar bisa lebih terbantu karena instruksi gubernur menyerahkan teknis kebijakan kepada masing-masing kabupaten/kota. Sehingga oleh pemerintah setempat, penerapan bisa disikapi sesuai kondisi tiap-tiap daerah. “Dan alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar berdasar hasil pantauan kemarin,” tuturnya.

Sunggono juga menilai kebijakan yang tertuang dalam instruksi gubernur juga belum terlalu ekstrem. Dan disebut tak menyebabkan kepanikan di masyarakat. Pemkab Kukar juga diklaim tak menerima komplain berlebih tentang kebijakan tersebut.

Sunggono pun memaklumi jika pembatasan akhir pekan yang berlangsung kemarin belum memberi dampak signifikan. Konfirmasi Covid-19 di Kukar belum bisa dikatakan berkurang drastis. Ia memperkirakan manfaat dari kebijakan ini mulai terasa pada pekan depan.  

Dihimpun dari pendataan Dinas Kesehatan Kukar, per 7 Februari 2021, total kasus terkonfirmasi virus corona di kabupaten tersebut berjumlah 7905 orang. Dengan perincian 2023 kasus aktif dan 5741 telah sembuh, serta 141 kasus meninggal dunia.

Di seluruh Kaltim, Kukar berada di urutan tiga dengan jumlah kasus tertinggi setelah Balikpapan dengan 10.883 kasus akumulatif dan Samarinda dengan akumulasi 9235 kasus. D

Dengan kasus yang masih begitu tinggi di Kukar, Sunggono tak menutup kemungkinan pembatasan yang lebih ketat bakal segera diberlakukan. “Mungkin saja minggu depan kita adakan pembatasan yang lebih atau berbeda dari yang telah dilakukan kemarin," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar