Terkini

Penabrak Sepasang Kekasih hingga Tewas Positif Narkoba, Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

person access_time 4 years ago
Penabrak Sepasang Kekasih hingga Tewas Positif Narkoba, Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Mobil penabrak sepasang kekasih hingga tewas diamankan di kantor polisi. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Narkoba bukan hanya membunuh penggunanya. Dampak barang haram itu bahkan harus ditanggung oleh orang yang tak menyentuhnya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 18 November 2019

kaltimkece.id Polisi terus mendalami kasus tabrakan maut di turunan Jembatan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Insiden nahas itu terjadi pada Sabtu dini hari, 16 November 2019.

Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Satreskoba. Tes urine dilakukan terhadap pengendara mobil nahas tersebut. Hasilnya, penunggang mobil Toyota Avanza KT 1847 LR berwarna silver atas nama M Fajar Kamil (29), positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat kejadian, pengendara diketahui baru pulang dari tempat hiburan malam (THM).

"Untuk saat ini tersangka dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan nyawa dan menyebabkan orang lain meninggal, terancam penjara maksimal 12 tahun," jelas Komisaris Polisi Erick Budi Santoso, kepala Satlantas Polresta Samarinda.

"Bisa saja nantinya tersangka dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Kemungkinan itu bisa terjadi seperti kasus laka lantas dengan tersangka Afriyani Susanti,” sambung perwira melati tersebut.

Pernyataan Erick tersebut merujuk kejadian pada pada 22 Januari 2012 di Tugu Tani Jakarta Pusat. Insiden saat itu menewaskan sembilan orang setelah Afriyani keluar dari THM di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba jenis ekstasi. Oleh Direktorat Polda Metro Jaya, Afriyani dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Kami tidak menutup kemungkinan mengarah ke sana juga. Tergantung hasil penyidikan bisa dibuktikan atau tidak,” lanjutnya.

Aksi Fajar Kamil mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba, menyebabkan nyawa sepasang kekasih melayang. Tertabrak olehnya setelah melintasi jembatan dengan kecepatan tinggi. Irfan (19) adalah driver ojek online yang saat kejadian sedang mangkal di seberang jalan tempat kecelakaan tersebut.

Ia menyaksikan dari arah atas jembatan, dua orang berjalan kaki sambil berpegangan tangan. Perempuan berada di sebelah kanan adalah Hesty Perawati (29) dan laki-laki di sebelah kiri adalah Muhammad Layli (41).

Tak lama sebuah mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jalan KH Ahmad Dahlan ke arah Jalan Lambung Mangkurat. Mobil tersebut sampai terbang saking lajunya. Menabrak pagar pembatas jembatan dan sepasang kekasih tersebut yang sedang melintas.

Si perempuan sempat berteriak sebelum ditabrak. Sedangkan sang lelaki terlempar ke arah warung roti gembong. Tubuh Hesty sempat terseret mobil hingga akhirnya berada di saluran parit depan Masjid Baiturrohim, tak jauh dari Jembatan Lambung Mangkurat.

M Fajar Kamil bukannya panik dan turun dari kendaraan, M Fajar Kamil setelah kejadian tersebut terlihat duduk bersandar di mobil. Menyalakan rokoknya lalu membuka ponsel genggamnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar