Terkini

Selundupkan 120 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia, Bisa Untung hingga Rp 36 Juta

person access_time 5 years ago
Selundupkan 120 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia, Bisa Untung hingga Rp 36 Juta

Pelaku penyelundupan diamankan polisi beserta barang bukti. (giarti ibnu lestar/kaltimkece.id)

Keuntungan dari bisnis jual-beli pakaian bekas membuat praktik ini tetap menjamur meski negara telah dengan jelas melarangnya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 14 Agustus 2019

kaltimkece.id Sebanyak 120 karung pakaian dan sepatu bekas asal Malaysia masuk ke Samarinda. Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap penyelundupan tersebut pada Senin, 12 Agustus 2019. Tertangkap di jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara, pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, memastikan bahwa 120 karung pakaian dan sepatu bekas tersebut tak memiliki dokumen resmi. Tak satupun legalitas dari pihak terkait, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dari hasil penyelidikan, sebayak 120 karung pakaian dan sepatu bekas tersebut diantar tiga truk dengan tujuan Samarinda. Namun, hanya truk dengan nomor polisi KT 8613 AJ tertangkap. Dua lainnya telah sampai Samarinda terlebih dahulu.

Ipda Reno Chandra Wibowo, Kanit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda merincikan asal-muasal pakaian bekas selundupan tersebut. Diimpor dari Malaysia, distribusinya dilakukan lewat jalur laut sebelum dibawa menggunakan kapal kayu ke Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Tiba di Tanjung Selor, barang selundupan tersebut diangkut menggunakan truk menuju Samarinda, Kaltim, melalui jalur darat.

Dari pengungkapan polisi, pemilik barang selundupan tersebut adalah IP. Pria 45 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Berperan sebagai distributor dan menjual pakaian-pakaian bekas ilegal tersebut ke lapak pedagang di Samarinda.

IP melakoni bisnis tersebut selama 10 tahun terakhir. Selama ini ia menempatkan karung-karung pakaian ilegalnya ke rumah kontrakan di Sempaja, Samarinda Utara. Total 120 karung pakaian dan sepatu bekas dibelinya Rp 100 juta. Ditambah biaya distribusi ke Samarinda, total nilai barang tersebut adalah Rp 150 juta. Masing-masing karung memiliki berat 50—60 kilogram. Bila ditotal, berat barang yang diselundupkan tersebut mencapai 6.000 kilogram.

Dalam praktiknya, tersangka bisa mendapat untung hingga Rp 300 ribu dari penjualan per karung. Maka jika 120 karung yang didatangkan berhasil terjual tanpa hambatan, IP meraih keuntungan maksimal Rp 36 juta.

Polisi masih mendalami kasus penyelundupan tersebut. IP dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 dan atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Terancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga:
 

Larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Pakaian bekas impor sebagai komponen yang dilarang, salah satunya karena potensi membahayakan kesehatan manusia.

Importir yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, terancam dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satunya Undang-Undang 7/2014 tentang Perdagangan. Bagi para pelanggar, ancaman hukum menanti adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar