Terkini

Stiker Gambar Bakal Pasangan Calon Ditertibkan dari Angkot, Langgar Ketentuan Menhub

person access_time 4 years ago
Stiker Gambar Bakal Pasangan Calon Ditertibkan dari Angkot, Langgar Ketentuan Menhub

Stiker berisi bakal pasangan calon wali kota/wakil wali kota Samarinda ditertibkan. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Dishub Samarinda merespons masukan Bawaslu soal gambar-gambar para pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota yang terpasang di banyak angkot.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 08 April 2020

kaltimkece.id Bawaslu Samarinda mengapresiasi gerak cepat Dinas Perhubungan Samarinda menertibkan alat peraga kampanye (APK). Dalam hal ini, berupa stiker bakal calon peserta pilkada yang marak ditempel ke kaca angkutan kota (angkot).

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya telah menyurati Dishub Samarinda, terkait angkot yang mesti steril dari stiker kampanye bakal calon wali kota/wakil wali kota. Hal tersebut jelas dilarang.

Dengan dasar hukum penertiban tersebut, PP 55/2012 tentang Kendaraan. Selain itu, SK Menteri Perhubungan KM.439/U/Phb-76 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan.

"Terkait soal stiker, kalau mengacu surat keputusan Menteri Perhubungan, memang tidak diperbolehkan. Saya kira hanya itu saja permasalahannya," ucap Abdul Muin kepada Kaltimkece.id, Rabu, 8 April 2020.

Muin menjelaskan alasan pihaknya tak langsung menertibkan. Sesuai ketentuan, pihaknya memang tak berwenang seiring belum dimulainya tahapan Pilkada 2020. Bawaslu memberikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak angkot yang terpasang stiker.

"Kami memberikan kewenangan kepada Dishub terkait kebijakan itu bagaimana baiknya dilakukan (penertiban)," kata Muin.

Alasan tidak diperbolehkannya stiker pasangan bakal calon di kaca angkot dan taksi juga demi keamanan penumpang di dalam. "Jadi kalau ditanya bagaimana tanggapan kami, ya, kami memberikan kewenangan kepada pihak Dishub. Bawaslu masih belum punya kewajiban untuk melakukan penertiban. Jadi seluruhnya kewenangan dari Dishub, terkait penertiban sesuai surat keputusan Menteri Perhubungan," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Samarinda mengirim surat ke Dishub tertanggal 19 Maret 2020 dengan nomor surat : 024/K. Bawaslu-Prov.KI 10/PM.00.02/3/2020 perihal penertiban stiker one way bakal calon wali kota dan wakil wali kota di beberapa angkutan kota Samarinda.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub dengan menyurati para pengusaha jasa angkutan kota, pengusaha angkutan sewa khusus dan taksi argometer untuk mencopot stiker-stiker tersebut.

Menanggapi penertiban tersebut, Ketua Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon Zairin-Sarwono, Abdul Mursyid, membantah bahwa stiker yang belakangan banyak terpasang di angkot adalah kerja tim pemenangan.

"Ini inisiatif daripada relawan dan simpatisan yang ingin memberikan bentuk semacam kepedulian kepada masyarakat. Bukan kami yang dari tim. Kami tidak ada agenda merumuskan kerja-kerja dalam pemenangan seperti itu," ungkapnya.

Ia menganggap stiker pasangan bakal calon Zairin-Sarwono tersebut merupakan iklan dan tidak melanggar ketentuan KPU maupun Bawaslu.

"Artinya segala sesuatu yang pasang itu kita lihat ya hanya seperti iklan, iklan yang tidak ada ketentuannya. Menutup bagian belakangnya dengan iklan obat, atau macam lainnya. Jadi sebenarnya, tidak ada bedanya seperti iklan yang berjalan," ucapnya.

"Karena sampai saat ini kan belum ada penetapan dari KPU sebagai paslon, apalagi ada nomor urutnya, apalagi di sisi masuknya tahapan pemilu kampanye," tambahnya.

Mursyid menegaskan bahwa pemasangan iklan pasangan bakal calon Zairin-Sarwono bukanlah murni dari kerja tim pemenangan. Dengan adanya surat edaran tersebut, Ke depannya pihaknya akan memberitahukan kepada simpatisan pendukung, untuk tidak lagi memasang stiker di kaca kendaraan ataupun angkot.

"Nanti akan diberitahukan. Jadi kita melihat imbauan itu berlaku untuk semuanya kan, dengan melihat aturan main dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di KPU Samarinda," tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar