Terkini

Takut Dicerai, Ibu Korbankan Putri 11 Tahunnya Layani Nafsu Bejat Suami Siri

person access_time 5 years ago
Takut Dicerai, Ibu Korbankan Putri 11 Tahunnya Layani Nafsu Bejat Suami Siri

Dua tersangka suami istri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsekta Samarinda Seberang. (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Surga di telapak kaki ibu. Tapi bagi bocah 11 tahun ini, dari tangan ibunya lah ia terjerembab ke jurang penderitaan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 24 September 2019

kaltimkece.id Sebagaimana anak seumurannya, Anggrek—bukan nama sebenarnya selalu antusias ketika diajak orangtuanya jalan-jalan. Tapi hari itu, rasa antusiasnya dengan cepat dipenuhi tanda tanya. Bukannya langsung pulang, rute Anggrek dan kedua orangtuanya malah menuju tempat yang tak biasa. Yakni suatu hotel kelas melati di kawasan Samarinda Seberang.

Entah apa maksud membawanya ke tempat begini. Anggrek hanya disuruh menunggu ketika ibu dan ayah tirinya (50) berduaan di kamar hotel. Setelah beberapa saat, ia dipanggil masuk tanpa penjelasan apa tujuannya.

Di sini hal tak terduga terjadi. Anggrek yang masih 11 tahun dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya. Tak ada ruang untuk menghindar. Si ibu yang mestinya melindungi, malah membantu suami sirinya itu menodai anak perempuannya. Malah ibu 42 tahun itu juga yang memegangi kedua tangan Anggrek agar mudah ayah tirinya melancarkan aksi bejat.

Anggrek merupakan bungsu dari tiga bersaudara. Semuanya perempuan. Ibunya menikah lagi ketika ia masih tiga tahun. Menjalani kehidupan sehari-hari sebagaimana keluarga pada umumnya. Tinggal di kediaman kakek atau ayah dari ibu kandungnya. Waktu berlalu, kakak pertama Anggrek menikah dan pindah rumah.

Sebelum kejadian di hotel melati tersebut, Anggrek memang telah menaruh curiga. Ayah tirinya selalu menunjukkan gelagat tak benar. Selalu membuat perasaan takut dan terancam. Maka Anggrek memilih dekat sang ibu untuk merasa aman. Tapi nyatanya, sang ibu pula yang memperburuk penderitaan anak bungsunya.

Derita Anggrek mulai terbongkar pada 20 September 2019. Saat itu ia tengah menuju suatu SD di Loa Janan tempatnya mengenyam pendidikan. Sosok di balik kemudi roda dua yang ditunggangi, adalah ayah tirinya.

Tapi begitu sampai tujuan, motor tersebut terus melaju. Anggrek langsung panik. Tanpa pikir panjang, tiba-tiba saja melompat dari kursi penumpang dan berlari menuju sekolah. Tak ada yang melihat adegan tersebut. Tapi seorang guru menaruh curiga ketika melihat Anggrek datang dengan nafas tersengal-sengal. Anggrek lalu menenangkan diri dan duduk di samping sang guru.

Di sinilah Anggrek mencurahkan kisah malang yang ia alami. Sang guru terkejut bukan main. Tanpa basa-basi, langsung dilaporkan ke Polsek Loa Janan.

Kasus tersebut diserahkan ke Polsekta Samarinda Seberang keesokannya lantaran tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Samarinda Seberang. Dan hari itu juga, ayah tiri serta ibu kandung korban langsung diamankan. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diungkapkan Kapolsekta Samarinda Seberang, Komisaris Polisi Suko Widodo, ayah tiri korban mengakui telah enam kali mencabuli dan bersetubuh dengan Anggrek. Semua dilakukan bergantian di dua hotel kelas melati daerah Samarinda Seberang. Dimulai pada 2018.

Tersangka semula hendak kabur keluar kota pada 20 September 2019. Si ayah tiri menyadari anaknya bakal membeberkan aksi bejatnya setelah melompat dari motor hari itu. Tapi hingga diamankan polisi, niat itu tak kunjung dilaksanakan.

Sedangkan dari pengakuan sang ibu kandung yang juga ditetapkan tersangka, ia terpaksa merelakan anak gadisnya dicabuli dan disetubuhi suami sirinya tersebut karena diancam cerai. Untuk itulah, di beberapa TKP sang ibu justru membantu suami sirinya melancarkan aksi bejat. Bukannya menolong sang anak.

Saat ditemui di Polsekta Samarinda Seberang, kedua tersangka yang terikat satu borgol, saling berpelukan ketika sejumlah kamera media menyorot. "Ya, ampun," tutur keduanya, lirih.

Korban kini diamankan di rumah pamannya. Sedangkan para tersangka diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Si ayah tiri dikenakan Pasal 76 huruf D sedangkan ibu kandung korban dikenakan Pasal 76 huruf I. Masing-masing diancam hukuman penjara selama lima tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar