Terkini

Tamparan Keras Pemkot Samarinda dari Kasus Yusuf, SOP 484 Satuan PAUD Dipertanyakan

person access_time 4 years ago
Tamparan Keras Pemkot Samarinda dari Kasus Yusuf, SOP 484 Satuan PAUD Dipertanyakan

PAUD Jannatul Athfaal ditutup oleh Disdik Samarinda. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

PAUD Jannatul Athfaal tempat hilangnya Yusuf Ahmad Gazali ditutup Disdik Samarinda. Langkah awal mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Jum'at, 27 Desember 2019

kaltimkece.id Kasus Yusuf Ahmad Gazali memasuki babak baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda mengambil keputusan tegas. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kecamatan Samarinda Ulu, ditutup. PAUD tersebut adalah lokasi hilangnya balita empat tahun tersebut pada 22 November 2019.

Jenazah balita yang diduga jasad Yusuf di sungai selebar enam meter Gang 3, RT 30, Jalan Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu, pada Minggu pagi, 8 Desember 2019. Hingga kini kasus mendiang Yusuf masih menjadi perhatian publik Kota Tepian.

Menanggapi respons dari penjuru pihak yang meminta PAUD Jannatul Athfal ditutup, Disdik Samarinda akhirnya melangsungkan rapat internal pada Kamis siang, 26 Desember 2019. Dari hasil pembahasan tersebut, dengan segala pertimbangan, PAUD Jannatul Athfal, dilarang keras beraktivitas belajar mengajar atau ditutup selamanya.

Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan hal tersebut dilakukan atas respons banyaknya warga sekitar, meminta PAUD Jannatul Athfal ditutup. Warga menilai pihak sekolah lalai menjaga anak didik. Menjadi salah satu sebab hilangnya Yusuf. Dengan demikian, Jannatul Athfaal tidak hanya ditutup, melainkan juga dicabut izin operasionalnya.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan. Selain desakan masyarakat, juga dari hasil penyelidikan dan evaluasi Disdik Samarinda. Selain itu, Disdik telah menerima surat dari kepolisian dan organisasi perlindungan anak, serta masyarakat langsung yang menyampaikan tuntutan pemberhentian aktvitas PAUD Jannatul Athfaal.

Penutupan dan pencabutan izin yang dikeluarkan Disdik, agar permasalahan tidak menjadi gejolak berkepanjangan. “Kami close dulu sambil kami menunggu langkah-langkah selanjutnya seperti apa, supaya tidak bias," sebut Asli Nuryadin saat dikonfirmasi kaltimkece.id, Kamis, 26 Desember 2019.

Perketat SOP

Keputusan Disdik Samarinda mendapatkan tanggapan positif Sri Puji Astuti, ketua Komisi IV DPRD Samarinda. Mencabut aktivitas PAUD tersebut adalah langkah tepat. Mengantisipasi terulangnya kejadian serupa. Juga sebagai pelajaran kepada sekolah usia dini lainnya.

Seharusnya tempat penitipan anak ataupun PAUD memiliki keamanan ketat dan jelas. Begitu pula tata kelolanya. Ia meminta Disdik Samarinda bertindak tegas. Diperjelas pula mengenai SOP pendirian PAUD.

Puji mengatakan, ke depannya, selain mencabut izin dan menutup PAUD Jannatul Athfaal, Disdik dapat mengungkapkan ke publik regulasi dan SOP pendirian dan yang telah dilanggar PAUD tersebut.

Menurutnya, PAUD Jannatul Athfaal melakukan kesalahan sangat fatal. Disdik Samarinda diharapkan memperketat regulasi dan SOP bagi setiap perizinan pendirian PAUD.

Mengutip referensi data dari Kemendikbud, Samarinda saat ini berisi 484 satuan pendidikan anak usia dini. Terdiri dari 233 taman kanak-kanak/raudatul athfal (TK/RA), 225 kelompok bermain (KB), 16 tempat penitipan anak (TPA), 10 dan satuan PAUD sejenis (SPS).

"Kenapa sampai ada sangkaan (waktu kejadian) pintu terbuka dan dia keluar, ini berarti keamanannya tidak terjamin. Seharusnya ada CCTV. Jelas ada keamanannya. Selain itu ada satpamnya," cetusnya.

Kasus Yusuf akibat kelalaian PAUD merupakan tamparan keras bagi seluruh pihak, terutama Pemkot Samarinda. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang sebelumnya menyampaikan program Satu RT Satu PAUD. Kendati demikian,  bukan alasan bagi Pemkot Samarinda asal menerbitkan izin PAUD, tanpa memantau regulasi dan SOP. "Ini menjadi pelajaran bagi semuanya kalau membuat PAUD itu tidak bisa sembarangan," kata Puji.

Beberapa hari ke depan, Kata Puji, komisi IV DPRD Samarinda memanggil Disdik terkait penerapan SOP tersebut. Selain itu, akan melaksanakan sidak di setiap PAUD di Samarinda. "Tinggal Disdik nanti menindak seperti apa, mereka kan sudah punya regulasi. Nah, biar mereka bekerja monitoring sesuai SOP-nya," ungkapnya.

Selain sidak terkait pembinaan Disdik ke setiap PAUD, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pendidikan. Mempertanyakan tindakan penerapan SOP ke setiap PAUD. "Karena biar bagaimanapun kita sangat butuh PAUD. Tapi karena ini sudah menelan korban, jangan sampai hal ini terulang lagi,"

"Karena kita menginginkan kota ini, Kota yang layak anak. Tapi ternyata susah banget untuk mencapai itu, dengan berbagai kejadian contohnya seperti itu tadi," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Inspektur Polisi Dua Muhammad Ridwan, kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Ulu, mengatakan belum ada penetapan tersangka dari kasus Yusuf tersebut. "Untuk penetapan tersangka syaratnya harus menunggu hasil tes DNA. Kalau hasil tes DNA sudah ada, kita harus menetapkan tersangka," ujar Ipda Muhammad Ridwan.

"Polri masih menunggu hasil visum. Masyarakat jangan percaya dengan berita-berita di media sosial. Jika mau info lebih akurat silakan datang langsung ke penyidiknya agar lebih akurat," jelas perwira balok satu tersebut.

Jumat, 22 November 2019 Ahmad Yusuf Ghozali dikabarkan menghilang dari tempat ia dititipkan. Yakni tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal di Jalan Abdul Wahab Syahrani No 1 RT 12, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

16 hari berselang, tepatnya Minggu, 8 Desember 2019, warga Samarinda digemparkan dengan penemuan mayat balita tanpa kepala. Mengambang di anak sungai Jalan Pangeran Antasari II, Gang 3, RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. (*)

 

Dilengkapi oleh: Giarti Ibnu Lestari

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar