Balikpapan

Komitmen Balikpapan tanpa Pengemis Gelandangan saat Ramadan

person access_time 1 year ago
Komitmen Balikpapan tanpa Pengemis Gelandangan saat Ramadan

Sepasang ibu dan anak meminta-minta di jalan Balikpapan. FOTO: SEPTIANUS HENDRA-KALTIMKECE.ID

Peminta-minta di Balikpapan selalu marak setiap Ramadan. Bagaimana langkah pemerintah kota menangani persoalan sosial ini?

Ditulis Oleh: Septianus Hendra
Rabu, 29 Maret 2023

kaltimkece.id Anak berusia delapan tahun itu baru saja keluar dari sebuah kafe di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan. Pakaiannya lusuh seperti sudah berhari-hari tak diganti. Ia mendatangi satu per satu meja penikmat kopi di sebuah kedai. Wajahnya menunduk, telapak tangannya terbuka tanda sedang meminta rupiah.

Reporter kaltimkece.id menanyakan sebab anak itu meminta-minta. Dengan suara pelan ia mengatakan bahwa ‘pekerjaan’ itu ia lakukan tanpa paksaan. "Sendiri, ndak dipaksa," ucapnya pada Kamis, 23 Maret 2023.

Anak itu mengaku, ayah dan ibunya telah lama meninggal. Ia kini tinggal bersama neneknya. Hasil meminta-minta akan dibelikan makan. "Baru ini minta-minta, kok,” tuturnya dengan kepala yang tertunduk.

Beberapa jam kemudian, masih di lokasi yang sama, seorang anak penjual kerupuk datang. Kerupuk itu ia bawa dengan kantong plastik kuning. Ia mendatangi pengunjung kafe dan menawarkan penganan ringan itu. Sama seperti anak sebelumnya, penjual kerupuk cilik itu mengaku tidak ada yang menyuruh.

“Jual sendiri, tidak ada yang suruh. Beli di pasar terus dijual lagi,” ucap anak yang mengaku berumur 11 tahun itu. 

Fenomena pengemis dan penjual asongan menjadi anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. Beberapa waktu terakhir, banyak ditemui anak jalanan, pengemis, dan penjual tisu di beberapa persimpangan jalan. Anggota DPRD itu meminta pemkot menindak tegas dan konsisten menuntaskan persoalannya. 

“Karena sudah pasti melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Umum,” ujarnya kepada kaltimkece.id, Kamis, 23 Maret 2023 lalu.

Menurut Iwan Wahyudi, tindakan juga bisa dengan memulangkan anak jalanan dari luar Balikpapan. “Nanti kalau ada yang dari luar daerah, kami akan pelajari mekanismenya. Jika masih bisa dibina dengan baik, alhamdulillah. Kalau tidak, silhkan pemerintah ambil tindakan sesuai mekanisme,” pinta anggota Fraksi PPP itu.

Iwan Wahyudi mengimbau para orang tua untuk selalu memerhatikan anak. Peran orang tua sangat penting. Selain itu, dinas terkait bisa memberikan edukasi kepada orang tua atau bahkan bisa memberikan sanksi bila kedapatan membiarkan anaknya meminta-minta. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan, Izmir Novian Hakim, mengatakan, akan meningkatkan pengawasan terhadap anak jalanan. Ia mengaku fenomena orang minta-minta lebih ramai saat Ramadan. Satpol PP akan mendatangi fasilitas umum dan tempat keramaian. 

"Kami akan mengantisipasi hal itu dengan razia dan patroli rutin," katanya. 

Izmir menambahkan, patroli dan razia digencarkan pada malam hari. Hal tersebut karena masih suasana menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di Balikpapan sangat minim. Terutama hingga bulan ketiga 2023 ini.

"Kasus trantibum sangat minim. Buktinya, jumlah pelanggaran selama tiga bulan pada 2023 hanya 60 hingga 70 kasus," beber Plt Kepala Satpol PP Balikpapan.

Kasus yang masuk kategori Trantibum antara lain pengemis (orang minta-minta), kostum badut, dan manusia gerobak. Izmir berharap masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis. Dengan begitu, pengemis juga berkurang.

"Jadi kami sarankan kepada masyarakat untuk berhenti memberikan uang kepada mereka (pengemis), karena kalau kita masih memberikan uang kepada mereka itu sama saja kita mendukung mereka untuk tetap hidup di jalan," ujarnya.

Pemerintah Kota Balikpapan telah melarang gelandangan dan pengemis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Balikpapan 1/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pada pasal 23 poin E berbunyi; Setiap orang dilarang mengemis dan menggelandang. 

Pada point G berbunyi; Setiap orang dilarang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, dan/atau memaksa anak-anak untuk bekerja mencari penghasilan. Kemudian pada point h berbunyi; Setiap orang dilarang bekerja mencari penghasilan atas keinginan sendiri dan/atau atas suruhan, fasilitasi, bujukan atau paksaan orang lain di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar