Bontang

Bagaimana Lapas Bontang Kecolongan sehingga Napi Bisa Mengatur Transaksi 1,2 Kg Sabu-Sabu

person access_time 3 years ago
Bagaimana Lapas Bontang Kecolongan sehingga Napi Bisa Mengatur Transaksi 1,2 Kg Sabu-Sabu

Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Ronny Widyatmoko (foto: mediakaltim.com)

Seorang narapidana di Lapas Bontang bisa mengatur transaksi narkoba. Lapas Bontang mengambil sejumlah tindakan. 

Ditulis Oleh: Fel GM
Rabu, 15 September 2021

kaltimkece.id Jaringan yang mengedarkan sabu-sabu lebih dari 1,2 kilogram telah terungkap di Bontang. Dalam perkembangannya, kasus ini melibatkan seorang warga binaan berinisial SDR yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bontang. Narapidana narkotika tersebut ternyata berhasil mengatur transaksi sabu-sabu melalui jalur telekomunikasi dari dalam bui.

Kasus ini bermula ketika Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang membongkar transaksi 1,2 kilogram sabu-sabu pada Selasa, 14 September 2021. BNNK menangkap seseorang berinisial HRS. Residivis kasus narkotika itu ternyata bekerja sama dengan seorang pengedar berinisial SDR yang masih menghuni Lapas Bontang. Kerja sama keduanya terjalin lewat komunikasi telepon seluler.

Disebut warga binaannya terlibat, Kepala Lapas Kelas II A Bontang, Ronny Widyatmoko, angkat bicara. Ronny memastikan, telepon seluler yang dipakai SDR bukanlah ponsel yang beredar di dalam blok tahanan. Sejak terungkapnya kasus napi yang mengendalikan sabu-sabu 126 kilogram beberapa waktu lalu, Lapas Bontang rutin merazia telepon genggam.

Ronny melanjutkan, Lapas Bontang telah menginterogasi SDR. Hasilnya, SDR mengakui telah menukar kartu SIM di fasilitas warung telekomunikasi (wartel) yang tersedia di Lapas Bontang. SDR kemudian memakai kartu SIM pribadi sehingga riwayat komunikasi tidak terlacak petugas.

“Semua nomor di wartel kami (lapas) terdata di BNNK dan kepolisian. Saat dilacak, tidak ada riwayat telepon yang menggunakan nomor wartel,” terangnya dalam konferensi pers di Lapas Bontang, Rabu, 15 September 2021, seperti dikutip dari mediakaltim.com, jaringan media kaltimkece.id.

Fasilitas wartel di Lapas Bontang, sambung Ronny, sebenarnya adalah alternatif bagi warga binaan yang ingin berkomunikasi dengan keluarga. Fasilitas ini juga menjadi sarana memenuhi hak-hak warga binaan. Saat ini, Lapas Bontang menyediakan 32 unit telepon seluler untuk melayani 1.284 warga binaan secara bergantian.

“Ternyata disalahgunakan,” ucap Ronny.

Lapas segera mengambil tindakan karena kecolongan seperti ini. Ronny menyatakan, penggunaan wartel di Lapas Bontang diperketat. Lapas memasang CCTV serta memaksimalkan petugas yang berjaga di area wartel. Langkah yang lain, puluhan warga binaan yang diduga masih terlibat jaringan narkoba akan dipindahkan. Mereka segera dikirim ke Lapas Narkotika Samarinda, Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong, dan Lapas Balikpapan. Pemindahan ini bertahap.

Sebelumnya, BNNK Bontang meringkus seorang pengedar berinisial HRS di sebuah rumah di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Regency, Blok A5, RT 42, Kelurahan Belimbing pada 24 Agustus 2021. HRS kedapatan mengedarkan sabu-sabu seberat 1.218,29 gram. Barang haram itu disimpan di dalam rumah, terbagi enam poket. Peredaran ini ditengarai dikendalikan pula oleh bandar besar dari Tarakan, Kalimantan Utara, yang masih buron. (*)

Editor: Fel GM

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar