Ekonomi

Menguji Klaim Mahasiswa Samarinda yang Menyoroti Pelemahan Rupiah

person access_time 6 years ago
Menguji Klaim Mahasiswa Samarinda yang Menyoroti Pelemahan Rupiah

Foto: Arditya Abdul Azis (kaltimkece.id)

Pengunjuk rasa berbicara tentang nilai rupiah yang melemah. Sebagian sorotan tak sesuai fakta di lapangan. 

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Jum'at, 14 September 2018

kaltimkece.id Ruang sidang paripurna DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda, tiba-tiba dipenuhi ratusan pengunjuk rasa pada Jumat, 14 September 2018. Para demonstran itu menamakan diri Aliansi Garda Kalimantan Timur. Mereka adalah mahasiswa dari Universitas Mulawarman dan Politeknik Negeri Samarinda. 

Yang menarik untuk dipantik adalah narasi yang mereka bawa. Kaum intelektual itu menyoroti nilai rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat. Demikian halnya langkah pemerintah menstabilkan kondisi ekonomi Indonesia, turut dikritik. Para mahasiswa kemudian bernyanyi-nyanyi "turunkan Jokowi". Senyampang itu, mereka menuding pemerintah dan DPRD Kaltim sudah tak memiliki suara dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

Freijai Rakasiwi selaku koordinator lapangan menyatakan, aksi mahasiswa membawa sejumlah tuntutan. Mereka menilai, pelemahan rupiah sudah membuat masyarakat resah. Sejumlah bahan pokok di pasar, masih kata Freijai, mengalami kenaikan harga. Mahasiswa juga mendesak pemerintah meningkatkan kinerja ekspor dan mengurangi impor agar mengapresiasi nilai tukar rupiah. Terakhir, demonstran menagih janji pemerintah mewujudkan kemandirian ekonomi. 

Tidak satu pun anggota DPRD Kaltim yang menemui dan itu membuat pengunjuk rasa kecewa. "Kami sangat kecewa terhadap pemerintah dan DPRD Kalimantan Timur karena tidak maksimal memperjuangkan hak-hak rakyat dan tidak bisa menstabilkan kondisi rupiah yang saat ini sedang anjlok," terang Freijai kepada kaltimkece.id

Dikonfirmasi kekosongan kantor dewan, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, 55 anggota dewan sedang kunjungan kerja. "Sesuai agenda badan musyawarah, seluruh anggota DPRD Kaltim berkunjung ke luar daerah," kata Samsun dengan singkat, menjawab pertanyaan kaltimkece.id.

Sementara itu, Yusuf Aldino dari Politeknik Negeri Samarinda, memberi tambahan mengenai aksi di gedung DPRD. Dia mengatakan, melemahnya rupiah akan membuat utang Indonesia semakin besar. Yusuf menambahkan, indikator pelemahan rupiah adalah harga kebutuhan pokok naik. “Ketika bahan pokok naik, bisa dipastikan (harga) bahan bakar minyak ikut naik,” terangnya. 

Rupiah Lemah, Sembako Naik?

Klaim pertama mahasiswa adalah pelemahan rupiah membuat harga bahan pokok naik. Untuk menguji pernyataan itu, kaltimkece.id menghubungi Kepala Seksi Pengendalian Bahan Pokok Strategis, Dinas Perdagangan Samarinda, Heni Kartika Handayani. Dengan yakin, Heni menyatakan, pelemahan rupiah belum memengaruhi harga bahan pokok di pasar-pasar tradisional di Samarinda. Selain masih stabil di sisi harga, stok barang juga aman. 

“Kami terus memeriksa harga di lapangan," jelas Heni.

Satu-satunya komoditas yang mengalami kenaikan adalah kedelai yang merupakan barang impor. Hal itu berpengaruh kepada tempe dan tahu sebagai produk hilir kedelai. Namun, Heni menyatakan, para pedagang telah mengantisipasinya. Mereka menyiasati dengan mengurangi ukuran tempe dan tahu.

Masih menguji klaim pelemahan rupiah terhadap kenaikan harga bahan pokok, kaltimkece.id mendatangi pasar tradisional terbesar di Samarinda, Segiri. Reporter kaltimkece.id menemui Arifin, 54 tahun, pedagang cabai yang telah berjualan di Pasar Segiri sejak 1990. Arifin memastikan, tidak ada kenaikan berarti dari harga cabai dalam sebulan terakhir. 

“Harga cabai justru turun setelah Iduladha,” ucap Arifin, sedikit tertawa setelah mendengar adanya isu kenaikan harga akibat melemahnya rupiah. Cabai keriting dan cabai hijau di kios Arifin, misalnya, semula Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per kilogram. Kedua komoditas itu malah turun drastis menjadi Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu selepas Iduladha. 

"Bagaimana mau naik, sekarang ini stok banyak tapi pembeli sepi. Itu yang memengaruhi harga, bukan nilai tukar dolar,” kata Arifin, yang dengan bahasa awamnya menjelaskan hukum ekonomi; permintaan dan penawaran.   

Daging ayam potong yang sempat melonjak beberapa waktu lalu juga kembali normal. Pada Jumat, 14 September 2018, satu kilogram daging dijual Rp 25 ribu, atau sekitar Rp 37 ribu per ekor. Adapun harga beras, stabil di kisaran Rp 10 ribu per kilogram untuk kualitas medium dan Rp 12 ribu per kilogram untuk beras premium. Demikian halnya bawang merah kini Rp 20 ribu per kilo gram. Rekan setianya, bawang putih, menjadi Rp 15 ribu per kilogram. Hampir seluruh harga bahan pokok itu turun Rp 5 ribu per kilogram. 

“Mungkin karena isu dolar naik, pembeli kabur karena takut harga pasar naik. Padahal, kami kebanjiran stok karena musim panen," ucap Riska, pedagang sekaligus juragan bawang merah dan bawang putih di Pasar Segiri.

Dari fakta-fakta tersebut, klaim mahasiswa bahwa melemahnya rupiah membuat harga bahan pokok naik, dapat dikategorikan keliru besar. 

Pemerintah Tidak Memperjuangkan Hak Rakyat?

Klaim demonstran berikutnya adalah pemerintah dan DPRD Kaltim tidak maksimal memperjuangkan hak rakyat dan tidak bisa menstabilkan kondisi rupiah. Pada poin pertama, pemerintah (provinsi) maupun DPRD Kaltim memang dapat bersuara kepada pusat ketika melemahnya rupiah menyusahkan daerah.

Faktanya, melemahnya rupiah tidak mengganggu Kaltim, setidaknya ditilik dari indikator ekonomi makro. Keadaan itu tidak lepas dari struktur ekonomi Kaltim yang sangat mengandalkan ekspor sumber daya alam. Kaltim tidak banyak mengimpor bahan baku untuk kegiatan industri sebagaimana daerah di Pulau Jawa. Ketika kurs mata uang dalam negeri melemah, Kaltim sebenarnya menerima efek positif. 

Pelemahan rupiah justru membuat harga komoditas ekspor Indonesia lebih murah ketika dijual ke negara luar. Turunnya harga dapat membuat negara-negara pengimpor meningkatkan permintaan barang dari Indonesia. Sukirno yang menyusun buku Makroekonomi: Teori dan Pengantar (2012) menyimpulkan, “Ketika nilai rupiah turun atau terjadi devaluasi mata uang, ekspor akan bertambah karena di pasaran luar negeri, ekspor negara menjadi lebih murah” (hlm 408). 

Dalam konteks ini, saran mahasiswa supaya pemerintah meningkatkan kinerja ekspor dan mengurangi impor untuk mengapresiasi nilai tukar rupiah, benar adanya.

Hal itu juga telah disepakati Deputi Bank Indonesia Perwakilan Kaltim, Harry Aginta. "Memang ada cerita bahwa eksportir udang di Kaltim senang ketika nilai dolar tinggi,” bebernya kepada kaltimkece.id dalam wawancara pada Kamis, 6 September 2018. Menurut Harry, pengekspor udang menerima bayaran dengan dolar. 

Baca juga:
 

Indikator ekonomi makro berikutnya adalah inflasi. Salah satu dampak luar biasa dari depresiasi rupiah, seperti pada 1998, adalah inflasi atau penurunan nilai mata uang yang gila-gilaan yang membuat harga barang melambung secara berkelanjutan. Pada awal reformasi, inflasi Indonesia menembus 77,6 persen (Ekonomi RI Saat Ini Tidak Separah 1998, artikel Kompas, 2018).  

Inflasi Kaltim saat ini masih di angka normal. Dalam rilis Bank Indonesia Perwakilan Kaltim yang diterima kaltimkece.id pada 3 September 2018, inflasi tahunan (year on year) per Agustus 2018 adalah 3,87 persen. Angkanya tidak jauh berbeda dengan inflasi tahunan pada 2016 dan 2017 yakni 3,39 persen dan 3,15 persen. Baik pada saat rupiah stabil maupun terdepresiasi hingga 7,04 persen saat ini, inflasi di Kaltim tidak berubah signifikan. 

Jika seluruh indikator ekonomi Kaltim secara makro tidak terganggu pelemahan rupiah, patut dinyatakan, tidak mendesak bagi pemerintah daerah bersuara kepada pusat.

Pemerintah Daerah Stabilkan Rupiah?

Klaim dan tuntutan mahasiswa berikutnya adalah pemerintah daerah dan DPRD Kaltim diminta menstabilkan rupiah. Sebelum menentukan bisa atau tidaknya menstabilkan rupiah, patut ditilik kewenangan pemerintah daerah dan DPRD. 

Sejak 2004, urusan pemerintahan telah dibagi antara pusat dan daerah seturut berlakunya undang-undang otonomi daerah. Aturan tersebut telah beberapa kali diubah dan sekarang yang berlaku adalah Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 9 beleid tersebut, urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan pemerintahan absolut (pusat), konkuren (daerah), dan umum (pusat dan daerah). Untuk urusan pemerintahan absolut, sesuai bunyi pasal 10, terdiri dari politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. 

Langkah-langkah menstabilkan rupiah adalah bagian dari kebijakan moneter dan fiskal nasional. Yang berarti menjadi urusan pemerintahan absolut atau pusat. Adapun pemerintah daerah, sesuai semangat otonomi yang lahir dari rahim reformasi, berwenang dengan urusan konkuren seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, maupun ketertiban umum.

Dari penjabaran kewenangan menurut undang-undang di atas, desakan mahasiswa kurang tepat ditujukan kepada pemerintah daerah dan DPRD Kaltim. 

Bahan Pokok Naik, BBM Ikut Naik?

Klaim mahasiswa yang terakhir adalah kenaikan rupiah menyebabkan harga bahan pokok naik. Hal itu dipastikan membuat harga bahan bakar minyak semakin tinggi. 

Dalam berbagai literasi, yang sering terjadi adalah sebaliknya; kenaikan harga BBM yang memengaruhi harga bahan pokok. Untuk mendistribusikan sembako, diperlukan transportasi yang menggunakan BBM. Harga sembako juga dapat naik ketika harga barang-barang lain sedang melambung tinggi. Namun, itu hanyalah dampak ikut-ikutan ketika demam inflasi menyerang. Kondisinya berbeda jika harga BBM yang naik. Tanpa inflasi sekalipun, kenaikan BBM segera berdampak langsung terhadap harga bahan pokok (Pengantar Ilmu Ekonomi Makro, 2004, hlm 205).  

Dari penjelasan tersebut, klaim bahwa kenaikan harga sembako bisa dipastikan membuat harga BBM ikut naik, tidak sepenuhnya salah. Pernyataan itu kurang tepat belaka. (*)

Editor: Fel GM
 
Senarai Kepustakaan
  • Gilarso, T, 2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Jogjakarta: Penerbit Kanisius.
  • Purwanto, Didik, 2018, Ekonomi RI Saat Ini Tidak Separah 1998, artikel Kompas. 
  • Sukirno, Sadono, 2012. Teori dan Pengantar Ekonomi Makro. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar