Ekonomi

Miliaran Rupiah dari Participating Interest 10 Persen Blok Mahakam untuk Kaltim

person access_time 5 years ago
Miliaran Rupiah dari Participating Interest 10 Persen Blok Mahakam untuk Kaltim

Direktur Utama PT MMP Wahyu Setiaji menjelaskan perkembangan participating interest Blok Mahakam. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Kaltim sedikit lagi memastikan participating interest 10 persen dalam pengelolaan Blok Mahakam. Kendati demikian, rupiah yang dikantongi tak akan mencapai triliunan rupiah seperti rumor yang beredar.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Sabtu, 20 Juli 2019

kaltimkece.id Permasalahan participating interest atau PI 10 persen pengelolaan Gas Mahakam alias Blok Mahakam akhirnya mendapat titik cerah. Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), menyerahkan pengalihan PI kepada PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT MMPKM).

PT MMPKP adalah perusahaan patungan perusahaan daerah (persuda) Pemprov Kaltim PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perusda Pemkab Kutai Kartanegara, PT Mahakam Gerbang Raja Mas. Penandatanganan perjanjian pengalihan dan pengelolaan 10 persen dilaksanakan di kantor pusat Pertamina (Persero), Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Disebutkan Direktur Utama PT MMP Wahyu Setiaji, untuk mencapai fase ini perlu perjuangan sangat panjang. "Dan enggak hanya kami yang bekerja. Semua pihak bekerja," ujarnya.

Meski begitu, masih tersisa satu fase untuk digapai. Sedang dijalankan agar PT MMPKM menjadi pemegang PI 10 persen secara efektif. Yakni setelah mendapat persetujuan Menteri ESDM.

Menurut Wahyu, langkah tersebut sedang dikebut. Setelah penandatanganan di Pertamina, keesokannya tim langsung menyambangi SKK Migas. "Baru dari SKK Migas ke Kementerian ESDM," ujarnya. Tak sedikit waktu diperlukan untuk proses ini. Jangka waktu maksimal sekitar dua bulan. "Semoga saja lebih cepat."

PT PHM sebelumnya secara resmi menawarkan 10 persen PI di Blok Mahakam kepada PT MMPKT mewakili Pemprov Kaltim. Atas penawaran tersebut, pada 15 Maret 2018, PT MMPKT menyatakan minat dan kesangggupan atas penawaran PI 10 persen. Sekaligus menunjuk PT MMPKM sebagai Perusahaan Perseroan Daerah sebagai pemegang dan pengelola.

"Pada 19 September 2018, kedua pihak menandangani pokok-pokok kesepakatan atau Head of Agreement/HOA. Rencana Pengalihan 10 persen PI Blok Mahakam bertempat di Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda. Menjadi dasar terbentuknya perjanjian pengalihan PI 10 persen ini," urai Wahyu.

Meski begitu, pengalihan 10 persen PI tidak memengaruhi kedudukan PT PHM. Peran operator seluruh kegiatan operasi migas Blok Mahakam tetap diemban. Dan sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI, PT PHM menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMPKM di WK Mahakam yang wajib dikembalikan PT MMPKM kepada PT PHM. Dalam jumlah setara tanpa dikenakan bunga yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya.

Tepis Polemik, Belum Mau Sebut Angka

PI sebesar 10 persen menjadi berkah untuk Kaltim. Tentunya berimbas terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. Namun demikian, PI tak serta merta mengucur ke kas daerah. Ada pembagian 66,5 persen untuk PT MMP dan 33,5 persen untuk PT Mahakam Gerbang Raja Migas. "Setelah dikelola perusda, nanti keuntungan utuh melalui deviden per tahun harus disetor ke Pemprov sebagai pemberi modal," terang Wahyu.

Sempat terjadi polemik soal pembagian jatah PI tersebut. Beberapa pihak menginginkan pembagian 50:50. Namun, rampungnya penandatanganan dengan Pertamina, membuktikan tak ada polemik antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. "Bahkan dari pihak perusda di Kukar terus membantu kami," ujarnya.

Angka 66,5 persen dan 33,5 persen terbit atas penghitungan tim konsultan independen. Persentase untuk provinsi lebih besar lantaran dari pembangian 66,5 persen tersebut dibagi kembali kepada sembilan kabupaten/kota lain di Kaltim. Lalu, berapa sebenarnya rupiah yang dihasilkan dari PI 10 persen di Blok Mahakam?

Diungkapkan Wahyu, sejak habis masa kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, beralih ke PT PHM pada Januari 2018, Kaltim sudah mendapat jatah dari PI. Maka, setelah persetujuan dari Menteri ESDM, jatah itulah yang diterima Kaltim. Rincian angka tak dibeberkan oleh Wahyu.

Sempat digembar-gemborkan angka yang diterima daerah dari PI mencapai triliunan rupiah. Bahkan mengemuka besaran Rp 23 triliun. Wahyu buru-buru menepis rumor tersebut. "Belum sampai segitu. Dari perhitungan kami masih di angka miliaran rupiah," ujarnya.

Wahyu meminta permakluman. Rincian angka masih cukup tabu diungkap. Dikhawatirkan malah memicu polemik baru. "Tolong kami berproses dulu. Hanya menunggu dua bulan lagi. Angka pasti bisa diketahui," kuncinya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar