Hukum

Dugaan Korupsi Rp 26 Miliar, Kejari Sita 102 Dokumen hingga Laptop dari Sekretariat KPU PPU

person access_time 3 years ago
Dugaan Korupsi Rp 26 Miliar, Kejari Sita 102 Dokumen hingga Laptop dari Sekretariat KPU PPU

Penggeledahan Kantor KPU PPU oleh Kejari PPU, Senin, 14 September 2020. (koresponden kaltimkece.id)

Kejari PPU menggeledah kantor atau sekretariat KPU PPU dalam perkara dugaan korupsi pada pelaksanaan Pilkada PPU 2018.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Selasa, 15 September 2020

kaltimkece.id Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mentaksir Rp 26 miliar kerugian negara dari perkara dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada PPU pada 2018. Sebanyak 102 dokumen pun disita dari sekretariat penyelenggara pemilu tersebut.

Lebih 100 dokumen yang disita tersebut, didapat dari hasil penggeledahan Sekretariat KPU PPU pada Senin, 14 September 2020. "Dokumen sebanyak 102 item berupa SPJ (surat pertanggungjawaban) laporan penggunaan anggaran, nota-nota, kuitansi, buku catatan keuangan dan Iainnya," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri PPU, Budi Susilo, kepada koresponden kaltimkece.id di PPU.

Selain itu, turut disita sejumlah stempel dan komputer jinjing alias laptop, serta cakram padat optik digital atau compact disc/CD. Kejari PPU pun kembali meminta dokumen yang dibutuhkan untuk penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran yang digunakan Rp21 miliar, karena sisa anggaran Rp 5 miliar pelaksanaan Pilkada 2018 dikembalikan ke kas negara.

Kepala Kejari PPU akan mengirim surat resmi ke KPU PPU, ditembuskan ke KPU Kaltim dan Inspektorat KPU Pusat. "Kami kembali minta dokumen penggunaan dana Iainnya melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri ke KPU," ujar Budi Susilo.

Pemeriksaan sementara, menurut dia, ditemukan dugaan kegiatan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai daftar isian pelaksana anggaran alias DIPA, atau dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun pengguna anggaran (kuasa pengguna anggaran).

"Modus yang ditemukan itu ada selisih anggaran pengadaan barang dan jasa dari DIPA yang telah ditetapkan dan masih terus dikembangkan," tambah Budi Susilo.

Kejari mulai menangani dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pilkada 2018 tersebut pada November 2019, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Juli 2020.

Satu pegawai berstatus ASN berinisial S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di PPU

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar