Hukum

Kasus Perceraian Tetap Tinggi sepanjang Pandemi, Istri Paling Banyak Menggugat karena Masalah Ekonomi

person access_time 3 years ago
Kasus Perceraian Tetap Tinggi sepanjang Pandemi, Istri Paling Banyak Menggugat karena Masalah Ekonomi

Ilustrasi perceraian.

Angka perceraian di Samarinda tetap saja tinggi. Sebagian besar karena masalah ekonomi.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 10 September 2020

kaltimkece.id Pandemi telah memukul perekonomian negara dan daerah mendekati jurang resesi setelah tumbuh negatif pada triwulan II 2020. Dampaknya sudah melebar ke mana-mana, termasuk keharmonisan rumah tangga yang terganggu karena kesulitan ekonomi.

Menurut catatan Kantor Pengadilan Agama Klas I Samarinda, sepanjang Januari 2020 hingga akhir Agustus 2020, sebanyak 1.415 pengajuan cerai yang masuk. Dari jumlah tersebut, 1.054 perkara cerai dikabulkan pengadilan. Perinciannya terdiri dari 361 talak (diajukan suami) dan 885 gugat (diajukan istri). Sebanyak 25 perkara ditolak, 56 tidak diterima, dan 107 perkara dicabut.

Perkara yang masuk dan diproses di Pengadilan Agama Klas I sepanjang 2020 ini terbilang tinggi. Jika dirata-ratakan, pengadilan menerima 177 perkara per bulan pada tahun ini. Sementara pada 2019, pengadilan menerima 2.169 kasus atau 180 kasus per bulan. Adapun pengajuan kasus pada 2018 sebanyak 2.092 atau 174 kasus per bulan.

Kasus perceraian tahun ini diyakini lebih tinggi jika pengadilan agama tidak membatasi pengajuan perceraian. Selama pandemi Covid-19, pengadilan maksimal hanya menerima 15 pengajuan cerai setiap hari.

“Kalau tidak dibatasi, sehari bisa sampai 40 gugatan,” terang Rusinah, seorang hakim di Kantor Pengadilan Agama Klas 1 Samarinda, kepada kaltimkece.id, Kamis, 10 September 2020. Pembatasan tersebut untuk menghindari penumpukan orang saat mengantre sidang.

“Terlebih pada sidang pembuktian. Kalau sehari ada 40 penggugat, belum ditambah saksi dari penggugat dan tergugat, jumlah peserta sidang bisa sampai 100 orang. Pembatasan ini untuk mengurangi orang berkumpul di dalam kantor,” kata Rusinah.

Selama awal masa pandemi, Kantor Pengadilan Agama Klas 1 Samarinda Jalan Ir Juanda, Samarinda Ulu, sebenarnya menerapkan bekerja dari rumah. Hanya beberapa petugas yang melayani dan bertugas menjalani sidang yang datang. Hal tersebut untuk mengurangi hubungan dengan sesama. Pengadilan juga mempersilakan penggugat mendaftar secara daring. Pembayaran pun bisa nontunai.

"Setelah memasuki new normal atau adaptasi kebiasaan baru, orang-orang bisa langsung mendafar. Jumlah perkara pun melonjak. Kami menyarankan mendaftar secara online dan dibatasi 15 perkara per hari,” jelas Rusinah.

Dilihat dari data pengajuan perceraian, Rusinah membenarkan bahwa gugat cerai yang dilayangkan pihak istri adalah yang terbanyak. Mayoritas perempuan yang mengajukan gugatan disebut berusia antara 20 tahun hingga 40 tahun. Sementara pangkal masalah keretakan rumah tangga yang paling sering Rusinah temui adalah pertengkaran karena faktor ekonomi.

"Saya memeriksa (perkara) sebagai ketua majelis hakim,” jelas hakim perempuan berusia 59 tahun itu. Menurutnya, dalam banyak kasus, istri mengeluhkan suami yang tidak memiliki pekerjaan tetap bahkan sama sekali tidak bekerja. Suami hanya tinggal di rumah ketika diminta mencari pekerjaan. Kondisi itu menimbulkan cekcok terus-menerus sehingga berakhir di meja hijau.

“Jadi istri yang akhirnya meninggalkan. Menurut saya, sebenarnya tidak terlalu disebabkan pandemi ini. Memang ada, tapi tidak seberapa," jelasnya. (*)

Editor: Fel GM

Temui kaltimkece.id di Instagram!

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar