Hukum

Omnibus Law Disahkan Kilat, Serikat Pekerja Kaltim: Menyengsarakan Buruh, Menguntungkan Oligarki

person access_time 3 years ago
Omnibus Law Disahkan Kilat, Serikat Pekerja Kaltim: Menyengsarakan Buruh, Menguntungkan Oligarki

Ilustrasi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja.

Pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja seperti sekejap mata. Organisasi buruh ramai-ramai menentangnya.   

Ditulis Oleh: Fel GM
Senin, 05 Oktober 2020

kaltimkece.id Sejumlah organisasi buruh di Kaltim segera merespons RUU Cipta Kerja atau omnibus law yang disahkan DPR RI secara kilat. Serikat pekerja menegaskan, undang-undang sapu jagat itu sejatinya hanya mengakomodasi kepentingan elite dan oligarki. Kaum buruh disebut amat dirugikan sementara oligarki pengusaha dan elite justru diuntungkan.

Pada Senin petang, 5 Oktober 2020, rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Pembahasan RUU Cipta Kerja amat cepat dibandingkan RUU yang lain. Sidang-sidang berlangsung siang hingga larut malam untuk membahasnya bahkan di tengah pandemi Covid-19. Sedikitnya, ada 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang direvisi sekaligus lewat omnibus law.

Koordinator Wilayah Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Kaltim, Bernard Marbun, menilai bahwa omnibus law hanya menyengsarakan para pekerja. RUU Cipta Kerja, sebutnya, adalah sarana pemerintah untuk berpihak kepada oligarki dan elite. Bernard menjelaskan alasan kaum buruh menolak RUU tersebut.

Pertama, mengenai upah minimum dan upah sektoral. Dalam pasal 88 huruf c dan 88 huruf d draf RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, penentuan upah minimum hanya memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi. Padahal, sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) 78/2005 mengatur penetapan upah provinsi serta kabupaten/kota memerhatikan standar kualitas hidup layak hingga sekup kabupaten/kota. Adapun upah minimum sektoral, seperti di sektor pertambangan dan perkebunan, dihapuskan dalam RUU Cipta Kerja. 

Kedua, memangkas pesangon buruh yang di-PHK. Nilai pesangon bagi pekerja dalam omnibus law turun karena pemerintah menganggap UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak implementatif. Ketiga, penghapusan izin atau cuti khusus yang tercantum dalam UU 13/2003. Penghapusan ini seperti tidak masuk kerja saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan, hingga anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

“Yang keempat adalah nasib dan status kerja para buruh outsourcing semakin tidak jelas dalam omnibus law,” terang Bernard. Pekerja alih daya atau outsourcing yang sebelumnya diatur pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan dihapus. Kedua pasal tersebut mengatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja kepada perusahaan yang lain melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh secara tertulis. Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Sementara alasan kelima, omnibus law bisa memberi ruang bagi pengusaha untuk mengontrak seorang pekerja atau buruh tanpa batas waktu. RUU Cipta Kerja ini, sambung Bernard, menghapus ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur tentang aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang lazim disebut tenaga kontrak. Dalam UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

“Besok (Selasa, 6 Oktober 2020), sejumlah buruh di Kaltim mengadakan aksi menolak pengesahan RUU Cipta Kerja,” jelas Bernard. Aksi penolakan tersebut akan diadakan di depan Kantor Gubernur Kaltim. Peserta aksi adalah para buruh, masyarakat sipil, dan mahasiswa. Demonstrasi pada 6-8 Oktober 2020, menurut rencana, berlangsung di sepenjuru Indonesia.

Sementara itu, Fathul Huda Wiyashadi, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, menilai bahwa RUU Cipta Kerja merugikan masyarakat luas. Ia menyoroti kemudahan izin sejumlah kegiatan usaha yang mengancam lingkungan. Keberadaan petani dan masyarakat adat, lewat omnibus law, bisa semakin terpinggirkan.

Selama ini saja, lanjut Fathul, sengketa hukum yang menimpa kaum buruh, petani, dan masyarakat adat di Kaltim sudah cukup banyak. UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya dinilai belum mampu mengakomodasi hak-hak buruh.

“Pengesahan omnibus law justru memperparah situasi tersebut,” tegasnya.

Tentang Omnibus Law

Omnibus Law mencakup sebelas klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Klaster tersebut terdiri dari penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi. Klaster yang paling banyak diperdebatkan adalah ketenagakerjaan.

Dalam rapat paripurna DPR, tujuh fraksi menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja, beberapa di antaranya menerima dengan catatan. Dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak. Sebagaimana disiarkan langsung oleh media resmi DPR RI, sejumlah politikus Partai Demokrat yang sempat menginterupsi lantas walk out setelah pembacaan pendapat fraksi-fraksi. 

Pendapat fraksi-fraksi yang menyetujui RUU omnibus law adalah sebagai berikut. RUU ini dinilai penting untuk penciptaan lapangan kerja. Hal itu karena omnibus law memudahkan berusaha dan perizinan. Kepentingan kelompok buruh dalam RUU tersebut juga sudah diakomodasi. Sementara itu, pemerintah memandang, pasal-pasal yang direvisi adalah yang menghambat investasi. Omnibus law diharapkan bisa memudahkan investasi di Indonesia.

Fraksi yang tidak menerima omnibus law justru memandang bahwa RUU ini menepikan hak kaum pekerja. RUU Cipta Kerja disebut terlalu kapitalistik dan neoliberalistik. Ada pula indikasi liberalisasi pendidikan dan penerapan RUU ini berpotensi merusak lingkungan. (*)

Temui kami di Instagram!

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar