Hukum

Terungkapnya Jaringan Narkotika Samarinda-Sangatta, Enam Orang Digulung

person access_time 1 year ago
Terungkapnya Jaringan Narkotika Samarinda-Sangatta, Enam Orang Digulung

Polisi memperlihatkan barang bukti pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah.

Seorang narapidana terlibat. Ia pun terancam hukuman mati dan dimutasi ke Nusakambangan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 30 Agustus 2022

kaltimkece.id Langit Samarinda sudah gelap ketika sejumlah polisi berjaga-jaga di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Tak lama kemudian, mereka menengok dua pria dengan gelagat mencurigakan tengah berboncengan menggunakan skutik. Salah seorang petugas menegur kedua pria tersebut dengan nada tinggi.

Kamis malam, 25 Agustus 2022, sekira pukul 20.00 Wita, kedua lelaki dewasa itu kalang kabut mendengar bentakan. Si pengendara segera menghentikan kendaraannya. Akan tetapi, sebelum polisi datang, salah seorang di antara mereka yang diketahui berinisial HE, 32 tahun, membuang sebuah tas plastik hitam. Petugas yang melihatnya lekas mengambil barang tersebut.

“Rupanya, isinya sabu-sabu seberat 1007,9 gram bruto (setara 1 kilogram),” beber Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Senin, 29 Agustus 2022. Atas temuan tersebut, HE dibawa ke Markas Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih dalam.

Kepada penyidik dari Satuan Reserse Narkoba, HE mengaku, mendapatkan sabu-sabu atas perintah seorang narapidana berinisial RS yang sedang mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda. Mendengar pengakuan tersebut, kepolisian melakukan kerja sama dengan pihak Rutan untuk memeriksa RS. Benar saja, pria berumur 42 tahun itu mengakui, menyerahkan 1 kg sabu tadi kepada HE. Rencananya, barang haram tersebut dikirim ke seorang perempuan berinisial TU yang tinggal di Sangatta, Kutai Timur.

“Berdasarkan pengakuan RS, sabu seberat 1007,9 gram itu dipesan TU,” ungkap Kapolresta.

Semula, sabu-sabu akan dikirim ke Kutim secara estafet. Dari RS, kata Kombes Pol Ary Fadli, barang diserahkan kepada HE. Dia kemudian mengantarkannya ke SP, pria 39 tahun, yang menunggu di Jalan PM Noor, Perumahan Bumi Sempaja. Oleh SP, sabu-sabu dibawa ke Kutim. Di kabupaten ini, ada HP, pria 38 tahun, yang bakal menyambutnya. HP-lah yang akan mengantarkan sabu-sabu 1 kilogram itu ke TU. Akan tetapi, semua rencananya buyar.

“Setelah mengumpulkan semua keterangan, kami juga menangkap SP, HP, dan TU secara terpisah,” beber Kapolresta. Petugas juga menggeledah rumah HP di Sangatta, Kutim. Di situ, petugas kembali menemukan sabu-sabu dengan bruto 3,79 gram di sebuah tas selempang. Istri SP, inisial EF, 35 tahun, turut digulung ke Mapolresta Samarinda karena diduga kuat ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Total, enam orang kami jadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan jaringan peredaran narkotika antardaerah, diambil di Samarinda, diedarkan di Sangatta,” urai Kapolresta.

RS, HE, SP, HP, TU, dan EF kini ditahan di Mapolresta Samarinda. Mereka disangka pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Dalam peraturan tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi penyalahguna narkotika adalah mati.

Terungkapnya kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan narkotika di Samarinda. Satreskoba Polresta Samarinda mencatat, dari Januari sampai 29 Agustus 2022, sebanyak 103 kasus penyalahgunaan narkotika diungkap dengan tersangka sebanyak 144 orang. Tersangka paling banyak adalah laki-laki, jumlahnya 136 orang sedangkan tersangka perempuan delapan orang. Adapun jumlah barang buktinya yaitu sabu-sabu seberat 22.147,39 gram, ganja 4573,91 gram, dan ekstasi 112 butir. Kepolisian juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 49.350.000.

Tindakan Tegas dari Rutan

Kepada kaltimkece.id, Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Kataren, membenarkan bahwa RS merupakan warga binaan pemasyarakatan atau WBP Rutan Kelas IIA Samarinda. RS disebut masuk rutan empat bulan lalu setelah mendapat putusan inkrah 10 tahun. “Ia juga merupakan residivis yang sudah lima kali masuk Lembaga Pemasyarakatan di Kaltim,” beber Alanta.

Infografik pengungkapan jaringan narkotika lintas Samarinda-Sangatta. 
DESAIN GRAFIS: MUHAMMAD IMTIAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID
 
Setelah RS ditangkap pada Kamis malam, 25 Agustus 2022, Rutan mengambil tindakan tegas. Hak-hak RS sebagai warga binaan dicabut. Ia kini tidak mendapatkan remisi, tidak boleh menerima kunjungan, dan tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat atau asimilasi. Ia bahkan dikabarkan tengah dikurung di kamar isolasi di rutan selama satu bulan sebagai hukuman tambahan menyalahgunakan narkotika.
 
“Dari pemeriksaan kami, RS melakukan tindakan tersebut menggunakan alat komunikasi yang diperoleh dari warga binaan yang telah bebas,” ungkap Alanta.
 
Hukuman untuk RS belum berakhir sampai di situ. Rutan Kelas IIA Samarinda juga berencana mengajukan mutasi RS ke Lapas Nusakambangan. Ini dilakukan sebagai dukungan Rutan dalam upaya pemberantasan narkoba. (*)
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar