Kutai Kartanegara

Kukar Berlakukan PPKM Semi-darurat Dua Minggu, Jalan Poros Disekat, Kawasan Bisnis Ditutup

person access_time 2 years ago
Kukar Berlakukan PPKM Semi-darurat Dua Minggu, Jalan Poros Disekat, Kawasan Bisnis Ditutup

Penyekatan dan blokade jalan bakal dilakukan selama PPKM semi-darurat di Kukar. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Kutai Kartanegara alias Kukar kembali memperketat PPKM selama dua pekan, dimulai Sabtu, 10 Juli 2021.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Jum'at, 09 Juli 2021

kaltimkece.id Kutai Kartanegara alias Kukar kembali memperketat PPKM. Dimulai Sabtu, 10 Juli 2021 hingga dua pekan ke depan. Pos pemantauan dan pos penyekatan kembali difungsikan. Langkah tersebut diambil seiring tingginya kasus Covid-19 di kabupaten tersebut.

Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menyebut jika rencana memperketat PPKM disepakati dalam koordinasi pada Kamis malam, 8 Juni 2021. Diikuti Bupati Kukar, Edi Damansyah, serta jajaran Satgas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Kukar.

PPKM di kabupaten ini yang semula berlabel mikro, diputuskan naik kelas menjadi semi-darurat. PPKM semi-darurat yang ditetapkan juga disebut penyesuaian dari hasil evaluasi PPKM skala mikro sebelumnya.

Kebijakan tersebut tak lepas dari intensitas kasus positif Covid-19 yang kian tinggi. Sebagaimana per Kamis pagi, 9 Juli 2021, kasus aktif virus corona di Kukar dilaporkan Dinas Kesehatan Kukar sebanyak 1.062 pasien.

Komandan Kodim 0906/Tenggarong, Letkol Inf Charles Alling, telah mendapat instruksi Bupati Kukar untuk mempersiapkan personel untuk mengawal pelaksanaan PPKM semi-darurat tersebut. Rapat terbatas pun telah dilangsungkan Jumat pagi untuk memastikan kegiatan bisa berjalan lancar.

Letkol Inf Charles Alling optimistis penerapannya tak mengalami kendala lantaran konsep yang hampir sama dengan PPKM pada Februari 2021 lalu. Apalagi dalam pelaksanaannya juga melibatkan Polri, Satpol PP, dan Dishub Kukar. “Penyekatan dan patroli dilakukan bergantian selama dua minggu,” terangnya.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Dandim mengingatkan pelaku pengusaha dan pedagang kuliner tak melayani pengunjung yang ingin makan di tempat. Selama PPKM semi-darurat, layanan dibatasi menjadi take away alias bawa pulang. Pola ini diyakini paling ideal agar kegiatan usaha tetap berlangsung di tengah pembatasan yang makin ketat.

Dandim berharap para pelaku usaha bisa kooperatif menyikapi kebijakan tersebut. Sehingga aturan yang telah ditetapkan bisa dijalankan dengan kondusif. “Kami tak akan melakukan hal ekstrem seperti menutup tempat usaha," tegasnya.

Adapun pos penyekatan bakal mengambil lokasi di jalur antardaerah. Seperti di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, dan Tenggarong-Loa Kulu, sebagaimana pos penyekatan sebelumnya. Waktu screening dilaksanakan pukul 07.00-10.00 Wita dan pada pukul 19.00-22.00 Wita. Pos pemantauan di jantung Kota Tenggarong, persisnya di Jalan Jendral Sudirman juga bakal dibangun.

Rekayasa lalu lintas turut dikemukakan di Tenggarong untuk mengurangi mobilitas warga dan kerumunan. Seperti blokade di Jalan KH Ahmad Muksin dan Jalan Robert Wolter Monginsidi di Kelurahan Timbau, Tenggarong. Kawasan tersebut notabene adalah pusat bisnis di Kota Raja. Selama PPKM semi-darurat, warga dilarang melintas.

Dandim mengimbau masyarakat memaklumi kebijakan yang diberlakukan. Warga juga didorong berperan aktif dan mengikuti aturan serta menerapkan protokol kesehatan ketat. "Karena kondisi daerah saat ini tidak baik-baik saja," akhirnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar