Kutai Timur

Dari Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Kutim

person access_time 4 years ago
Dari Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pemalsuan Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Kutim

Perseidangan kasus pemalsuan dukungan bakal calon perseorangan Pilkada Kutim 2020 dilakukan secara daring. (koresponden kaltimkece.id)

Tuntutan kepada tiga terdakwa bakal dibacakan JPU pada 31 Agustus 2020 mendatang.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Sabtu, 29 Agustus 2020

kaltimkece.id Perkara pemalsuan atau manipulasi dukungan calon perseorangan dalam Pilkada Kutim 2020 berlanjut. Memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Kutim dalam dua hari terakhir. Digelar online sejak Kamis hingga Jumat, 27-28 Agustus 2020

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rahmat Sanjaya dengan anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio. Hadir jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing Indra Rivani dan Harisman.

Sidang pada Kamis pagi hingga siang menghadirkan tiga terdakwa dan sejumlah saksi. Agenda berupa pembacaan dakwaan dan pemeriksaan para saksi. Dilanjut Jumat pagi hingga malam, dengan agenda lanjutan meminta keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan terdakwa.

Total 19 saksi dan ahli dihadirkan. Dilanjutkan kembali Senin, 31 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU bagi tiga terdakwa.

Menurut JPU Indra, dalam perkara tersebut, tiga terdakwa disangka melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Pasal 185B ini berbunyi; Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Dalam perkaranya, terdakwa yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga memanipulasi 2.002 dukungan calon perseorangan yang belum diverifikasi faktual (verfak). Ketiga terdakwa adalah ketua PPS berinisial SK (26) dan dua anggotanya berinisial AM (34) dan SM (40).

Sebelumnya, Koordinator Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Budi Wibowo, menguraikan bahwa perkara dugaan pemalsuan dukungan tersebut diawali temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020 dengan peristiwa 12 Juli 2020.

Pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sudah diminta keterangan Tim Sentra Gakkumdu. Di antaranya yang terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan MS oleh PPS Desa Sangatta Utara.

Bukti-bukti telah dikumpulkan berupa Form B.1.1-KWK, video rekaman warga terdaftar dalam dukungan yang tidak diverfak petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar