Lingkungan

Ketika Balikpapan Melawan Perubahan Iklim

person access_time 5 years ago
Ketika Balikpapan Melawan Perubahan Iklim

Foto: European Union/Jan van der Ploeg/CIFOR

Perubahan iklim harus disikapi dengang langkah nyata. Pergerakan di provinsi ini menunjukkan progress positif.

Ditulis Oleh: Sapri Maulana
Selasa, 12 Februari 2019

kaltimkece.id Warga Balikpapan mendeklarasikan gerakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Senin, 11 Februari 2019. Deklarasi mengacu kesepakatan pembangunan hijau atau green growth compact, disingkat GCC, yang telah dicanangkan Pemprov Kaltim sejak 2016.

Sejumlah pihak menandatangani deklarasi. Mulai Wali Kota Rizal Effendi, Menteri Lingkungan Hidup 1993—1998 sekaligus warga kehormatan Balikpapan, Sarwono Kusumaatmadja, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim,  termasuk The Nature Conservancy. Selain itu ada pula Forum Community Social Responsibility (CSR) Balikpapan, Yayasan Stabil, sejumlah perusahaan, perguruan tinggi, sekolah, dan perwakilan masyarakat.

Ketua panitia deklarasi Jufriansyah mengatakan, perubahan iklim umumnya ditandai kenaikan suhu dan curah hujan. Kondisi itu hampir terjadi di seluruh permukaan bumi. “Kegiatan ini merupakan upaya para pihak untuk bersama-sama memperkuat, agar masyarakat Balikpapan memahami apa itu perubahan iklim dan lebih siap menghadapinya” kata Jufriansyah setelah deklarasi.

Menurutnya, masyarakat Balikpapan sudah melakukan berbagai upaya merespons perubahan iklim. Misalnya membentuk Kampung Iklim Teritip, Mangrove Center Graha Indah, Daerah Perlindungan Mangrove dan Laut (DPML) Teritip. Upaya juga dilakukan pemerintah dan beberapa sekolah. Seperti SMA 5 dengan program panen hujan, SMA 9 dengan konsep pertanian berbasis kawasan Hutan Lindung Sungai Wain atau HLSW, dan SMA 8 Balikpapan lewat relawan mangrove yang bahu-membahu mengelola kawasan mangrove di utara dan barat Balikpapan.

“Pemkot Balikpapan juga merekomendasikan pemohon amdal membuat ground tank untuk menampung air hujan yang dipergunakan bagi perumahan, gedung, dan lainnya,” kata Jufri.

Komitmen gerakan adaptasi perubahan iklim ini merupakan inisiatif model kesebelas dari GGCD. Dengan semakin banyak inisiatif model untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, cita-cita pembangunan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat tercapai.

Momok Deforestasi dan Degradasi Hutan

Sebelumnya, Ketua DDPI Daddy Ruhiyat memaparkan sepuluh tahun program pembangunan berkelanjutan di Kaltim. Penyebab utama dari emisi gas rumah kaca di Kaltim ialah deforestasi dan degradasi hutan.

Untuk itu, ke depan, DDPI bersama sejumlah pihak akan terus mendorong untuk meminimalisasi ancaman lingkungan di Benua Etam. “Bukan sekadar mengurangi penebangan hutan, tapi juga hal seperti sistem pengaman sosial dan lingkungan, sistem pembagian keuntungan dari insentif implementasi REDD+. Kita harus siap mengimplementasikan dari 2020 hingga 2024,” kata Daddy kepada kaltimkece.id beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, seberapa besar peran Kaltim dalam menurunkan emisi dan menambah stok karbon di hutan, itulah nanti akan dibayarkan kepada Kaltim setelah 2024 mendatang.

Dikutip dari RPJMD Kaltim 2013-2018 serta draf rancangan akhir perubahan RPJMD Kaltim 2013-2018, indeks kualitas lingkungan provinsi ini adalah 81,99 pada 2017. Hanya meningkat tipis dari tahun sebelumnya, 81,98. Kendati demikian, pencapaian itu melebihi target awal yang dikemukakan pada 2013, yakni 74,07.

Sedangkan intensitas emisi pada 2017 adalah 1.800 ton CO2/PDRB USD juta. Turun dari tahun sebelumnya sebesar 2.000 CO2/PDRB USD juta. Pada 2015, total net emisi Kaltim adalah 43,9 juta ton CO2-eq. Sebanyak 57 persen berasal dari perubahan penggunaan lahan dan kehutanan.

Pendataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, rata-rata deforestasi Kaltim pada 2000 hingga 2015 adalah sekitar 60 ribu hektare per tahun. Sebanyak 30 persen terjadi di dalam kawasan hutan.

Sedangkan untuk degradasi hutan, dari periode yang sama rata-rata adalah sekitar 36 ribu hektare per tahun. Sebanyak 84 persen terjadi di kawasan hutan. Degradasi hutan berarti hlangnya hutan primer menjadi hutan sekunder. Dan rata-rata degradasi, sebanyak 56 persen terjadi di Hutan Produksi Terbatas yang belum berizin. (*)

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar