Politik

Pilkada Kukar 2020 Tanpa Kandidat Perseorangan, Mayoritas Berkas Dukungan TMS

person access_time 4 years ago
Pilkada Kukar 2020 Tanpa Kandidat Perseorangan, Mayoritas Berkas Dukungan TMS

KPU Kukar menyelesaikan tahapan vermin dan kegandaan syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan. (koresponden kaltimkece.id)

Dua pasangan pendaftar jalur perseorangan kemungkinan hanya bisa berharap diusung parpol untuk tetap berpartisipasi di Pilkada Kukar.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Kamis, 06 Agustus 2020

kaltimkece.id Pilkada Kukar 2020 kemungkinan besar menjadi arena partai politik atau parpol. Kans pasangan independen ikut bertarung, nyaris sirna.

Hingga verifikasi administrasi dan kegandaan syarat dukungan, tak satupun pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Kukar jalur perseorangan memenuhi syarat. Peluang tersisa hanya memenangkan sengketa terkait hasil vermin tersebut di Bawaslu Kukar.

"Batas waktunya tiga hari," ucap Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, kepada koresponden kaltimkece.id di Tenggarong, Kamis, 6 Agustus 2020.

Terdapat dua pasangan mendaftar di jalur perseorangan. Keduanya adalah Eddy Subandi-Junaidi dan Muhammad Ghufron Yusuf-Idra Prahastuty.

Eddy-Junaidi menyerahkan 42.254 dukungan kepada KPU Kukar. Namun yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS hanya 6.071. Lebih 36 ribu lainnya tidak memenuhi syarat alias TMS.

Sedangkan 45.042 berkas dukungan perbaikan yang diserahkan Ghufron-Ida, hanya 306 yang MS. Lebih 44 ribu lainnya TMS.

Menurut Erlyando, banyaknya berkas dukungan TMS, karena ketidaksesuaian antara B1-KWK dan B1.1-KWK. Yang berarti komponen data tidak valid. "Banyak data tidak sesuai. Misalnya alamat, dan termasuk juga NIK," jelas Nando, sapaannya.

Dalam proses vermin selama sembilan hari tersebut, juga ditemukan berkas dukungan yang diserahkan sebelumnya, kembali diajukan sebagai syarat dukungan perbaikan. Praktis verifikasi faktual atau verfak, tak lagi dilakukan dengan kondisi tersebut.

Belum diketahui apakah kedua pasangan tersebut bakal menggugat hasil tersebut ke Bawaslu Kukar. Cara lain untuk tetap maju bertarung di Pilkada Kukar, adalah dengan perahu pertai politik. Dengan syarat dukungan 20 persen di DPRD Kukar. "Atau sembilan kursi," pungkasnya. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Tenggarong

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar