Politik

Sekitar 50 ASN Terancam Sanksi, Terdata Mendukung Bakal Pasangan Calon Pilwali Samarinda

person access_time 4 years ago
Sekitar 50 ASN Terancam Sanksi, Terdata Mendukung Bakal Pasangan Calon Pilwali Samarinda

Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Bawaslu dan KPU masih perlu memverifikasi data dukungan tersebut. Jika benar mendukung, rekomendasi sanksi dikeluarkan.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Jum'at, 13 Maret 2020

kaltimkece.id Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengecek data aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mendukung bakal pasangan calon perseorangan pada Pilwali Samarinda 2020. Telah ditemukan sedikitnya 50-an data dukungan dari para abdi negara.

Disebutkan Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, data tersebut didapatkan dari hasil pengawasan verifikasi administrasi berkas pencalonan perseorangan. Jika data ASN masih aktif atau belum pensiun, Bawaslu merekomendasikan kepada komisi ASN untuk diberikan sanksi.

"Kalau dia pensiunan tidak apa. Tapi kalau mereka yang masih aktif, jika benar mendukung, akan direkomendasikan kepada komisi ASN agar diberikan sanksi," kata Imam Sutanto, Jumat, 13 Maret 2020.

"Kami akan cek di lapangan. Mengapa tanda tangan mereka ada di berkas B.1KWK (lembar dukungan). Jika tidak mendukung tinggal dicoret. Namun pertanyaannya, siapa yang memalsukan tanda tangan mereka? Ini juga potensi pelanggaran," tambahnya.

Semua data ASN yang didapatkan tersebut tersebar di dua berkas bakal paslon perseorangan. Yakni Zairin Zain-Sarwono dan Parawansa Assoniwora –Markus Taruk Allo.

Terkait itu, Imam Sutanto mengatakan bahwa soal verifikasi faktual, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda harus menggunakan skema petunjuk PKPU 1/2020. Yakni menemui langsung orang yang bersangkutan untuk memastikan benar tidaknya mendukung.

"Kami juga akan mengawasi KPU. Apa benar verifikator melakukan faktualisasi door to door."

KPU melangsungkan faktualisasi selama 14 hari. Dimulai 26 Maret 2020. Pemilih yang menolak mendukung, wajib menandatangani formulir BA.5 KWK (form tidak mendukung).

Pemilih yang tidak bisa ditemui, wajib didatangkan setelah koordinasi LO, verifikator, juga bisa via video call dengan pemilih pendukung. Memperlihatkan KTP elektronik dan/atau surat keterangan yang masih berlaku.

Potensi pelanggaran faktualisasi adalah petugas tidak datang dari rumah ke rumah. Selain itu tidak mencoret pendukung yang tidak memenuhi syarat, menyatakan memenuhi syarat pendukung yang tidak memenuhi syarat, juga menyatakan ASN, TNI/Polri aktif memenuhi syarat sebagai pendukung. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar