Politik

Surat Keberatan Calon Wabup Kukar, Sinyal Kuat Rita-Edi Retak

person access_time 4 years ago
Surat Keberatan Calon Wabup Kukar, Sinyal Kuat Rita-Edi Retak

Edi Damansyah dan Rita Widyasari. (istimewa)

Mengusulkan wakil bupati tanpa pertimbangan Rita Widyasari, dikhawatirkan menjadi bumerang bagi Edi Damansyah.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Sabtu, 01 Februari 2020

kaltimkece.id Tahapan pemilihan pengisi kursi wakil bupati Kukar mendapat adangan baru. Kali ini datang dari bupati sebelumnya. Rita Widyasari membuat surat terbuka. Berisi keberatan lantaran tak dilibatkan dalam penentuan posisi tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke berbagai instansi. Dari DPRD Kukar hingga pengurus partai politik di kabupaten tersebut.

Bola pemilihan wakil bupati saat ini berada di DPRD Kukar. Tepatnya panitia pemilihan atau panlih wakil bupati Kukar. Dibentuk Desember 2019. Ketua panitianya Ahmad Yani. Menyebutkan bahwa panlih sudah melihat surat tersebut.

Kendati demikian, ditegaskan bahwa panlih tetap berpedoman Tata Tertib DPRD Kukar Nomor 4/2019. Dengan demikian, panlih tetap menerima secara resmi calon yang ditunjuk bupati. Dalam hal ini Edi Damansyah.

"Termasuk persyaratan yang sudah kami pelajari dan urusan berkas kedua calon saat ini sudah klir," ujarnya saat ditemui kaltimkece.id, Jumat sore, 31 Januari 2020.

Agenda pemilihan wakil bupati Kukar selanjutnya pengundian nomor urut. Diikuti penyampaian visi-misi, baru kemudian pemilihan oleh anggota DPRD Kukar.

Menurut Yani, surat keberatan Rita mestinya dilayangkan kepada Edi Damansyah. "Kalau turut dikirimkan ke kami, rasanya salah kamar," terangnya.

Secara aturan, pengisian kekosongan kursi kepala daerah disebutkan bahwa bupati definitif yang berhak mengusulkan. "Ini melihat kondisi bahwa beliau (Edi Damansyah) maju lewat jalur independen," terangnya.

Hal tersebut dikuatkan Edi sebagai orang yang mengantongi SK Kementerian Dalam Negeri sebagai bupati definitif Kukar.

Terkait surat keberatan tersebut, panlih juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. "Hasil koordinasi pun sama. Yang berhak mengusulkan nama adalah bupati," ujarnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, antara Rita dan Edi adalah persoalan etika internal. Mestinya, diselesaikan secara internal pula. "Tak perlu sampai keluar," terangnya.

Meski begitu, Yani mengungkapkan masih ada waktu bagi Edi Damansyah menarik calon yang sudah diusulkan ke legislatif jika keberatan Rita diakomodasi. "Mumpung belum pengundian nomor urut calon wakil," tuturnya.

Rencananya, Senin, 3 Februari 2020, DPRD melaksanakan rapat membahas surat keberatan Rita. Namun, dari kacamata ketua panlih, selama bupati belum menarik berkas, proses pemilihan harus dilaksanakan. "Intervensi lanjut atau tidak ada di tangan bupati. Bukan kami," ucapnya.

Bila kelak Edi menarik berkas dua nama calon wakil bupati, berimbas diundurnya pemilihan. Proses bakal dimulai dari awal.

Sebagai informasi, saat ini ada dua nama diajukan Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kukar yang dibentuk DPRD Kukar. Dua nama tersebut adalah Chairil Anwar dan Djuremi. Dua sosok tersebut memiliki latar belakang birokrat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Edi Damansyah. Kontak telepon dan pesan singkat media ini tak kunjung direspons. Edi diketahui sedang melakukan kunjungan kerja di luar Tenggarong.

Berimbas ke Elektabilitas

Menurut pengamat politik yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Kutai Kartanegara, Zulkifli, secara kewenangan terlebih di mata hukum, Rita Widyasari memang tidak memiliki hak apapun mengajukan calon wakil bupati.

"Namun dari etika politik, Edi mestinya tetap menjalin komunikasi terhadap mantan pasangannya tersebut," ujarnya.

Hal ini tentu berpotensi menjadi polemik. Terlebih saat ini memasuki tahun politik. Tak dimungkiri, nama Rita Widyasari masih cukup diperhitungkan. Jangan sampai malah menjadi komoditas politik bagi bakal calon pesaing Edi. Sang petahana pun dinilai perlu memberikan klarifikasi. "Ya kembali lagi agar polemik tak menjadi semakin besar," terangnya.

Budiman dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, menilai adanya surat keberatan Rita, memberikan citra keretakan antara dia dan Edi. Imbasnya, Edi sangat memungkinkan menurun elektabilitasnya. Meskipun, lanjut Budiman, tak ada yang salah apabila Edi menunjuk wakil tanpa berdiskusi dengan Rita.

Namun yang tidak boleh dilupakan, banyak yang mesti dipertimbangkan dari hubungan baik dengan Rita. Mulai tingkat dukungan pemilih hingga partai politik.

Perlu diingat, pada 2015 lalu meski maju independen, pasangan Rita-Edi didukung beberapa partai politik di Kukar. "Sedikit banyak hal itu berimbas terhadap dukungan partai politik untuk majunya Edi pada Pilbup 2020," ujarnya.

Dengan reputasi Rita Widyasari yang tetap harum di Kukar, citra keretakan dengan Edi bisa jadi polemik. Memberikan kesempatan bagi saingan Edi menunggangi konflik tersebut. "Bila kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik, elektabilitas Edi akan tergerus," ungkapnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar