Politik

Tetap Gunakan Hak Pilih Tanpa Formulir C6

person access_time 5 years ago
Tetap Gunakan Hak Pilih Tanpa Formulir C6

Foto: Skyegrid Media

Keresahan publik mengemuka saat formulir C6 tak kunjung diterima H-1 Pemilu. KPU meredakan segala kekhawatiran.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Selasa, 16 April 2019

kaltimkece.id Pemilu tinggal beberapa jam. Kenduri demokrasi menuju puncak. Tapi, jelang hari-H para pemilih sedikit panik. Keluhan formulir C6 yang belum diterima, muncul di mana-mana. Persepsi masyarakat, formulir tersebut diperlukan selain kartu identitas seperti KTP-el, Kartu Keluarga, SIM, paspor, dan surat keterangan, untuk menggunakan hak pilih.

Formulir C6 diberikan bagi warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Selambat-lambatnya, tiga hari sebelum pemungutan suara. Tapi masalah yang terjadi, sebagian pemilih belum menerima form yang juga menjadi undangan tersebut.

Pertanyaan pun banyak mengemuka. Apakah dengan tak mendapat C6, pemilih kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih? Kepada kaltimkece.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kaltim Rudiansyah memberi penegasan. Seperti pemilu yang sudah-sudah, C6 bukanlah syarat memilih.

“Melainkan pemberitahuan,” ujar Rudiansyah, Selasa, 15 April 2019. Maka, bila hingga hari pemilihan pemilih belum mendapatkan formulir C6, yang bersangkutan tetap dapat memilih di TPS.

Dijelaskan Rudi, sapaannya, ada beberapa kategori pemilih berhak menggunakan hak pilih. Salah satunya, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu ada daftar pemilihan tambahan (DPTb). “Untuk DPTb adalah pemilih terdaftar dalam DPT dan telah melaporkan dirinya dengan syarat tertentu untuk memilih di TPS tujuannya,” tuturnya.

Kategori ketiga adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK). Kategori ini adalah orang yang belum terdaftar dalam DPT, namun telah memiliki KTP-el dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Nah, bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun belum mendapat form C6, atau ingin mengecek sudah atau tidak terdaftar dalam DPT, bisa mengakses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. “Selain itu bisa mengecek dalam salinan DPT yang ditempel di TPS pada 17 April 2019,” tambah Rudi.

Cara Menggunakan Hak Pilih

Dalam praktiknya nanti, kata Rudi, arus pemilih bakal diikuti dua gelombang. “Untuk pukul 07.00-13.00 Wita, adalah giliran pemilih terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ujarnya.

Dalam panduan pemilih, pemilih terdaftar di DPT dan DPTb, diminta membawa form C6 dan atau identitas diri. Kata dan atau tersebut lah yang menunjukkan tanpa C6 pun, pemilih bisa menggunakan hak pilih. “Asal punya KTP-el, SIM, paspor Indonesia, kartu keluarga, atau suket (surat keterangan),” terangnya.

Khusus pemilih dalam DPTb, selain kartu identitas, diharuskan membawa formulir A5 alias form pindah memilih. Sementara pemilih DPK, baru bisa menggunakan hak pilih pada 12.00-13.00 Wita. “Namun TPS untuk pemilih DPK harus sesuai alamat di KTP-el atau suket. Dengan catatan, selama surat suara masih tersedia.”

Dengan ketentuan tersebut, tak ada alasan bagi petugas  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mempersulit pemilih tanpa C6. Belakangan hal ini memang jadi kekhawatiran publik yang belum juga menerima undangan hingga 15 April 2019. Rudi menegaskan hal tersebut sudah menjadi panduan KPPS. “Dan KPPS sudah mendapat pembekalan soal hal ini,” ujarnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Samarinda Firman Hidayat juga satu suara. KPPS mempersulit pemilih yang terdaftar DPT tanpa C6, diyakini minim. Apalagi KPPS dibentuk dari warga sekitar TPS. “Atau setidaknya dari warga yang ada di RT setempat,” tuturnya.

Dalam pembekalan, KPPS diwajibkan mengetahui orang-orang yang akan memilih. Selain itu, TPS dilengkapi daftar DPT yang jadi pegangan KPPS. Termasuk saksi dan pengawas TPS. “Kalau ada namanya di DPT pasti bisa memilih,” kuncinya. (*)

 

 Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar