Ragam

Operasi Zebra Mahakam 2019, Mayoritas Pelanggar Usia Produktif, Terbanyak Karyawan Swasta

person access_time 4 years ago
Operasi Zebra Mahakam 2019, Mayoritas Pelanggar Usia Produktif, Terbanyak Karyawan Swasta

Pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Mahakam 2019 dilakukan oleh pengendara sepeda motor. (wahyu musyifa/kaltimkece.id)

Ribuan pelanggaran lalu lintas selama 14 hari. Didominasi kalangan dengan mobilitas tertinggi di jalanan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 08 November 2019

kaltimkece.id Operasi Zebra Mahakam 2019 telah berakhir. Dilaksanakan selama 14 hari. Mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019. Selama itu, Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda menemukan 3.357 pelanggaran lalu lintas. Dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil. Termasuk truk dan kendaraan besar lain.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Noordhianto, menyebutkan dua tindakan yang diberlakukan kepada pelanggar. Yakni teguran tertulis dan tilang. Teguran tertulis untuk pengendara motor yang tidak memastikan tali helm terpasang atau pengendara mobil dan sejenisnya yang tidak mengenakan sabuk pengaman secara rapi. Misalnya safety belt yang tidak kencang atau tak terpasang dengan benar.

"Dari total 3.357 pelanggaran lalu lintas, satu kendaraan bisa melakukan dua hingga tiga pelanggaran. Contohnya seperti melawan arus, ternyata saat diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak ada. Juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum diperpanjang," jelas AKP Noordhianto.

Dari total pelanggaran, sebanyak 1.091 teguran tertulis dan 2.266 tilang dilayangkan. Pengendara sepeda motor paling banyak. Yakni 1.874 pelanggaran. Sedangkan mobil atau sejenisnya seperti truk dan kendaraan besar lainnya, tercatat 217 pelanggaran.

Penindakan paling banyak di kawasan permukiman dengan akses ke jalan utama. Seperti kawasan perbelanjaan dan perkantoran. "Dari segi usia, pelanggaran didominasi pengendara usia produktif. Yakni usia 16-20 tahun dan usia 21-30 tahun. Sedangkan dari segi profesi, berdasarkan urutan adalah karyawan swasta, pelajar/mahasiswa, PNS, dan pengemudi atau sopir,” terang AKP Noordhianto.  “Usia-usia produktif paling banyak tercatat melakukan pelanggaran karena mempunyai mobilitas tinggi di jalan," lanjutnya.

Dari 1.874 pelanggaran pengendara sepeda motor, terbanyak karena kurangnya kelengkapan administrasi. Yakni surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK sebanyak 1.300 pelanggaran. Kedua, karena penggunaan helm yang tak sesuai peraturan ada (268). Ketiga adalah pengendara di bawah umur (209). Sedangkan terakhir penggunaan handphone saat berkendara (97). Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, tercatat satu kasus dengan satu korban berstatus luka berat.

Dibandingkan Operasi Zebra Mahakam 2018, khusus pelanggaran pengendara sepeda motor, juga ditemukan 1.300 pelanggaran.

Peringkat pertama adalah penggunaan helm tak sesuai peraturan (411 pelanggaran). Kedua karena berkendara masih di bawah umur (329), ketiga melawan arus (200), keempat kurangnya kelengkapan administrasi (294), kelima penggunaan ponsel saat berkendara, dan keenam karena faktor kecepatan (17). Sedangkan kasus kecelakaan pada Ops Zebra Mahakam 2018 tercatat 1 kasus dengan 1 korban meninggal dunia. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar