Samarinda

Merebut Potensi Besar dari Kuasa Jukir Liar

person access_time 1 year ago
Merebut Potensi Besar dari Kuasa Jukir Liar

Kepadatan jalan protokol di Samarinda. Potensi retribusi parkir Kota Tepian menembus Rp 360 miliar setahun. FOTO: ARSIP KALTIMKECE.ID

Sebagian besar tepi jalan protokol di Samarinda masih dikuasai jukir liar. Padahal, potensi retribusi parkir amatlah besar, bisa Rp 360 miliar setahun. Bagaimana strategi pemkot?

Ditulis Oleh: Muhammad Al Fatih
Minggu, 26 Maret 2023

kaltimkece.id Sebuah minibus hitam baru saja berhenti ketika Ramsyah dengan sigap membunyikan peluitnya. Juru parkir yang bertugas di kawasan Citra Niaga itu segera mengarahkan sopir agar memarkirkan kendaraan secara diagonal. Selesai dari situ, Ramsyah segera berlari menuju mobil lain yang hendak pergi. Peluitnya berbunyi sekali lagi ketika ia menerima selembar uang pecahan dua ribu rupiah. 

Ramsyah adalah satu dari sekian jukir binaan Pemkot Samarinda. Ia mengenakan kartu pengenal yang tergantung di dada. Kartu tersebut memuat namanya, logo Pemkot Samarinda, serta tulisan Jukir Binaan. Status dan kartu pengenal itu ia peroleh dua bulan lalu atau pada Januari 2023. 

“Saya menyetor Rp 20 ribu kepada pemerintah setiap hari,” terang Ramsyah kepada kaltimkece.id

Setoran itu ditarik setiap pekan. Uang tersebut Ramsyah serahkan kepada petugas Dinas Perhubungan Samarinda. Ia mengaku, masih memperoleh penghasilan walaupun dipotong setoran. Pendapatan Ramsyah dari uang parkir rata-rata Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu per hari. Dengan demikian, penghasilan bersihnya sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta sebulan.

Kartu pengenal jukir binaan di Samarinda. Mereka wajib menyetor Rp 20 ribu setiap hari kepada pemkot. FOTO: MUHAMMAD AL FATIH-KALTIMKECE.ID
 

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, membenarkan bahwa juru parkir yang selama ini berkeliaran kini di bawah binaan instansinya. Jumlah jukir binaan saat ini sekitar 40 orang dan terus bertambah. “Ke depan, kami berencana memberikan para jukir ini gaji dengan besaran upah minimum regional,” terang Hotmarulitua kepada kaltimkece.id

Penarikan retribusi parkir berdasarkan potensi wilayah lahan parkir. Setoran dari setiap titik berbeda-beda ditentukan keramaian di lokasi tersebut. Hotmarulitua melanjutkan, pemkot memang tengah menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai sektor dimaksimalkan untuk pemasukan pajak, retiribusi, dan dana bagi hasil. 

Sebagai informasi, terdapat perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Berdasarkan Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Biasanya, pajak ini dikenakan kepada tempat parkir yang disediakan suatu usaha. Parkir hotel dan swalayan adalah contohnya. Berbeda dengan retribusi parkir. Retribusi ini ditarik dari kegiatan parkir di tepi jalan umum. 

Hotmarulitua Manalu, kepala Dinas Perhubungan Samarinda. Pemkot tengah menggenjot PAD dari retribusi parkir di tepi jalan. FOTO: MUHAMMAD AL FATIH-KALTIMKECE.ID
 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Samarinda, Hermanus Barus, menerangkan, skema penarikan pajak parkir dan retribusi parkir juga berbeda. Pajak parkir disetorkan kepada Bapenda. Retribusi parkir disetorkan dahulu ke Dishub Samarinda sebelum masuk ke PAD.

Sampai Maret 2023, realisasi PAD Samarinda adalah Rp 116 miliar dari target Rp 600 miliar. Besar retribusi parkirnya selama Januari-Maret 2023 adalah Rp 98 juta. Pemkot disebut akan memaksimalkan penerimaan dari retribusi parkir dengan mekanisme parkir digital atau e-parking

Metode pembayaran retribusi parkir akan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan uang elektronik (e-money). Sebagai upaya memaksimalkan metode tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menandatangani nota kesepahaman dengan empat bank pada Jumat, 10 Maret 2023. Keempatnya yaitu BCA, Mandiri, BNI, dan BRI. 

Potensi retribusi parkir di Samarinda bisa diperkirakan dari jumlah kendaraan. Menurut Badan Pusat Statistik Kaltim, jumlah sepeda motor di Kota Tepian sebanyak 898 ribu unit pada 2022. Adapun kendaraan roda empat pada tahun yang sama yaitu 142 ribu unit. Dengan demikian, jumlah roda empat dan roda dua di Samarinda sebanyak 1,04 juta unit. 

Asumsikan saja setengah dari seluruh kendaraan itu atau 520 ribu unit turun ke jalan setiap hari. Apabila setiap kendaraan sekali saja parkir di tepi jalan dan membayar Rp 2.000, potensi retribusinya sudah menembus Rp 1,04 miliar dalam sehari. Potensi retribusi parkir di tepi jalan Samarinda mencapai Rp 30 miliar sebulan atau Rp 360 miliar setahun. Potensi itu bahkan lebih tinggi dari PAD terbesar Samarinda yaitu pajak bumi bangunan. PBB kota ini pada 2022 ‘hanya’ Rp 84 miliar. 

Akdemikus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mulawarman, Purwadi, membenarkan bahwa retribusi parkir memiliki potensi besar bagi PAD. Sayangnya, kata dia, sektor penerimaan tersebut kurang terurus. Masih ada penolakan dari jukir-jukir liar. Langkah pemkot yang menjadikan mereka jukir binaan disebut hal positif. 

“Asal transparan,” ingat Purwadi.

Publik juga disebut perlu mengetahui potensi titik retribusi parkir. Data juru parkir binaan harus jelas. Menurut Purwadi, seringkali di satu lahan parkir dikuasai beberapa juru parkir secara bergantian. Itulah sebabnya, perlu skema yang jelas dalam metode kerja juru parkir. 

“Yang lebih penting, setruk atau tanda terima diberikan kepada pemakai jasa. Selama ini, ‘kan, tidak ada,” tutupnya. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar