Samarinda

Revisi RTRW Manjakan Investasi

person access_time 1 year ago
Revisi RTRW Manjakan Investasi

Kawasan perumahan di Samarinda yang akan semakin luas nantinya sesuai dengan kebijakan dalam dokumen RTRW. FOTO: HAFIDZ PRASETIYO-KALTIMKECE.ID

Penetapan dokumen RTRW Samarinda sempat menuai polemik. Benarkah keputusan ini dipaksakan karena tekanan dari pelaku investasi?

Ditulis Oleh: Hafidz Prasetiyo
Rabu, 22 Februari 2023

kaltimkece.id Kepastian hukum atas arus investasi di Samarinda ternyata jadi acuan penting kebijakan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Polemik sempat mewarnai keputusan yang diambil pada Jumat 17 Februari 2023 lalu. Wajah Samarinda pun akan berubah. Satu yang paling menonjol adalah menyusutnya kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dokumen RTRW yang baru menunjukkan banyak hal. Dibandingkan dokumen yang direvisi, hasil penetapan pada 2014 lalu, paling kentara adalah berkurangnya ruang terbuka hijau. Sebelumnya, terdapat 30.654  hektare, dan menyisakan 4.798 hektare lahan yang diperuntukkan RTH.

Angka penyusutan RTH ini ternyata sebanding dengan peningkatan peruntukan lahan bagi kawasan perumahan. Sebelumnya, hanya ada 9.000 hektare lahan untuk perumahan, dan membengkak jadi 37.071 hektare. Luasan ini mencapai 48 persen wilayah Kota Samarinda, yang mencapai 71.800 hektare.

Di sisi lain, Pemkot Samarinda juga telah menyertakan instrumen baru seperti zona perdagangan, zona industri dan kawasan badan air. Zonasi tersebut sebelumnya tidak ditetapkan luasannya.  Jika ditotal, tiga instrumen itu luasannya mencapai 14.809 hektare.

Terkait isu dorongan dari investor untuk segera mengesahkan RTRW, tidak ditampik Wali Kota Andi Harun. Menurutnya, investor, khususnya pengembang perumahan, memang perlu kepastian hukum dalam beraktivitas. Sebelum ditetapkan, para pengembang tidak dapat kepastian terhadap lokasi yang bakal dibangun. Akibat belum ada kepastian dalam dokumen RTRW mengenai fungsi tiap kawasan di Samarinda.

“Jadi dengan ditetapkan ini, maka pengembang perumahan (pelaku investasi) bisa dapat kepastian,” tutur Andi Harun, kepada kaltimkece.id pada Jumat, 17 Februari 2023.

Draf RTRW 2023 menunjukkan, wilayah perumahan ditetapkan di seluruh kelurahan. Sementara untuk zona perindustrian akan dipusatkan di Kecamatan Palaran, dan Loa Janan Ilir, untuk industri skala besar. Untuk industri skala kecil ditetapkan di Kelurahan Selili, Samarinda Ilir, dan Kecamatan Samarinda Seberang. Sementara untuk zona perdagangan dan jasa ditetapkan tersebar hampir di seluruh kelurahan.

DESAIN GRAFIK: M IMTINAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID

 

Menurut Andi Harun, tidak hanya para pengembang perumahan saja yang memerlukan kepastian. Pemohon izin usaha lain seperti perkebunan, izin membangun pabrik, atau lainnya juga sudah menunggu. Semua aktivitas tersebut bergantung pada Perda RTRW yang baru, sehingga Pemkot juga dengan mudah mengeluarkan izin. “Seperti banyak izin yang tidak bisa kami perbaharui. Sebab, menunggu Perda RTRW ini rampung,” ungkapnya.

Saat ini, menurut Andi Harun, perizinan sudah berbasis zona tata ruang. Wali Kota mencontohkan, banyaknya rumah yang berubah menjadi tempat usaha, atau rumah toko (ruko) untuk berdagang. Maka, dengan RTRW baru ini tidak bisa lagi dikeluarkan izinnya. Sebab, ruko hanya boleh dibangun di zona perdagangan. “Sehingga jika ada pemohon izin yang lokasinya tidak sesuai dengan tata ruang maka otomatis ditolak,” bebernya.

Dari RTRW ini pula, pembangunan Samarinda bakal mengarah menjadi kota industri, jasa dan, perdagangan. Maka perlu pondasi kuat. Dokumen RTRW inilah yang diakui Andi Harun sebagai landasannya. Apalagi selama ini, beberapa kawasan terkait hal tersebut sudah terbangun di Samarinda. “Tinggal bagaimana diperkuat lagi melalui RTRW ini,” ujarnya saat disinggung izin usaha industri yang sudah ada di Samarinda.

Asumsi yang jadi landasan langkah Pemkot Samarinda, diyakini bakal mempercepat dan memudahkan investasi. Termasuk juga untuk industri padat modal seperti peningkatan nilai ekonomi dari kelapa sawit. “Apalagi kami juga ingin Samarinda menjadi pusat pengembangan energi terbarukan, seperti CPO (Crude Palm Oil),” katanya.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. FOTO: HAFIDZ PRASETIYO-KALTIMKECE.ID
 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani memberikan tanggapan. Menurutnya RTRW Samarinda sudah cukup bagus dalam mengatur pola ruang di Samarinda. Hanya saja yang harus diperhatikan adalah memastikan pemanfaatan ruang yang ada.

“Jangan sampai ada warga tergusur karena kawasan yang dihuni telah berubah status kawasannya,” ujar politikus PDIP ini.

Detail dan penjabaran RTRW kepada masyarakat yang menurutnya harus dijalankan Pemkot Samarinda. Sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan dari munculnya dokumen ini. Justru, seharusnya RTRW bisa menjadi jaminan bagi warga Samarinda terhadap ruang hidup mereka. “Jadi pemkot harus pastikan itu lagi. Karena dari ranah kami hal itu sudah dilewati,” tuturnya.

Kawasan perumahan di Samarinda yang akan semakin luas sesuai kebijakan dalam dokumen RTRW 2023. FOTO: HAFIDZ PRASETIYO-KALTIMKECE.ID
 

Respons Hadirnya IKN

Pengesahan RTRW Samarinda juga ditanggapi Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Yohanes Budi Sulistioadi. Menurutnya, dalam RTRW Samarinda tampaknya pemkot ingin merespons perkembangan Ibu Kota Negara (IKN). Porsi kawasan perumahan diperbesar sebagai daya dukung kota penyangga IKN. “Bahkan kawasan perumahan di Kecamatan Palaran dan Loa Janan Ilir akan semakin luas,” ungkapnya.

Dosen yang juga jadi pengajar pada Program Doktor Ilmu Lingkungan Unmul ini mengingatkan, pengembangan kawasan perumahan memang berakibat kepada pembukaan lahan yang tidak sedikit. Hal ini tentu berisiko meningkatnya potensi banjir. Pemkot Samarinda dan pengembang perumahan harus memastikan aspek lingkungan diperhatikan dengan baik. Daya dukung dan daya tampung kawasan yang akan dibuka harus tetap memerhatikan risiko ikutan. “Harus dipastikan mana daerah tangkapan air dan berapa besaran limpasan air yang dihasilkan,” urainya.

Besaran limpasan air, menurut Yohanes Budi, tidak boleh lebih besar dari kemampuan awal suatu kawasan. Ini penting diperhatikan agar tumpahan air akibat bukaan lahan tidak menyebabkan banjir. “Karena menurut saya ini sangat berat untuk dijalankan,” imbuhnya.

Tak hanya pada pengembangan sektor perumahan. Risiko dampak pada lingkungan juga bisa terjadi pada zona kawasan industri dan perdagangan. “Kemudian disiapkan langkah antisipasi jika ada potensi dampak lingkungan dari rencana yang disiapkan,” katanya.

Menurut Yohanes Budi, penetapan RTRW yang baru ini, akan sangat tergantung pada konsistensi Pemkot Samarinda. Khususnya dalam pengawasan pada risiko dampak lingkungan. Pengawasan dan pengendalian terhadap kawasan menjadi penting. Kesesuaian pembangunan dengan RTRW jadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. “Penerapan di lapangan, pemkot juga harus tegas. Agar bisa sesuai dengan dokumen yang ada,” tandasnya. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar