Samarinda

Upaya Samarinda Mencegah Pungli Parkir, Perbanyak e-Parking, Jukir Liar Bakal Dipidana

person access_time 2 years ago
Upaya Samarinda Mencegah Pungli Parkir, Perbanyak e-Parking, Jukir Liar Bakal Dipidana

Eksekusi e-parking di Samarinda pada Mei 2021. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Program e-parking yang digagas Pemkot Samarinda berlanjut. Bulan depan, uji coba bayar parkir pakai kartu berlangsung.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 11 Maret 2022

kaltimkece.id Sebanyak sepuluh lokasi di Samarinda telah menerapkan e-parking sejak Mei 2021. Program sistem pembayaran parkir tanpa uang kes itu kini diperbanyak. Sebanyak 246 titik lokasi lagi di Kota Tepian akan menerapkan e-parking bulan depan.

Beberapa lokasi yang akan menerapkan e-parking adalah Toko Piala di Jalan KH Khalid; UD Jawa Indah dan Toko Elektronik LIE di Jalan Panglima Batur; serta Toko Arjuna Baru dan Gadjah Mada Store di Jalan Diponegoro. Selain itu di Bakso Pak Wondo di Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Jenderal Sudirman, Parkir Dermaga Pasar Pagi, Apotek Hidup Bahagia dan RM Ayam Goreng Banjar di Jalan Abul Hasan.

Kepada kaltimkece.id, Rabu, 9 Maret 2022, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan, uji coba e-parking berjalan di 234 tempat berjalan pada April 2022. Para pengendara yang parkir di lokasi e-parking tidak boleh membayar pakai uang tunai. Melainkan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau tap cash dan kartu e-money yang disediakan Bankaltimtara.

_____________________________________________________PARIWARA

Kegiatan e-parking dimotori Dinas Perhubungan Samarinda. Tujuannya untuk meningkatkan retribusi daerah dan mencegah pungutan liar. “Sistem parkir nontunai ini termasuk di pusat perbelanjaan dan parkir di gedung, baik parkir dalam atau luar gedung,” kata Andi Harun.

Agar pengelolaan parkir semakin maksimal, Pemkot Samarinda akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) 2/2006 tentang Pengelolaan Penataan Parkir. Selain itu merevisi Perda 5/2015 pekan depan. Revisi diperlukan untuk melengkapi aturan dan memperketat program parkir dengan pembayaran nontunai di kota ini.

“Kami akan usulkan konsep tentang pidana bagi mereka yang melakukan pungutan parkir di Samarinda secara tunai. Atau, yang bertindak sebagai juru parkir di luar ketentuan Pemkot Samarinda, urai Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi uji coba e-parking yang dilaksanakan pada 3 Mei 2021. Hasilnya, beber dia, ditemukan sejumlah kendala di sistem pembayaran QRIS. Mulai dari lambatnya akses aplikasi hingga persetujuan pembayaran kerap menjadi keluhan, bebernya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Agar uji coba berjalan lancar, Dishub menggencarkan sosialisasi e-parking di tempat-tempat umum seperti di mal, media cetak dan elektronik, dan baliho. Mereka juga akan memasangi rambu penanda parkir nontunai di lokasi e-parking.

Pemkot Samarinda bekerja sama dengan Bankaltimtara menyelenggarakan e-parking. Pimpinan Bidang Pelayanan Kantor Cabang Utama Bankaltimtara, Eryuni Ramli Okol, mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan e-money di kantor-kantor cabang Bankaltimtara dengan harga Rp 25 ribu. Setelah itu, dapat diisi sesuai keinginan pemiliknya,” ujarnya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar