Pariwara Mahakam Ulu

Kualitas Pelayanan Publik Perlu Ditingkatkan

person access_time 1 year ago
Kualitas Pelayanan Publik Perlu Ditingkatkan

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun sangat mendukung sosialisasi Tentang Ombudsman yang diselenggarakan Kamis, 25 Mei 2023 di Bappelitbangda Mahulu. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Ombudsman diharapkan membantu meningkatkan pemahaman dan kualitas pelayanan publik di Mahulu.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 25 Mei 2023

kaltimkece.id Perencanaan dan pengawasan yang baik menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam seluruh proses pembangunan. Langkah ini bertujuan agar sasaran dan tujuan pembangunan efektif dan efisien. Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergerak cepat meningkatkan optimalisasi pelayanan yang bisa langsung dirasakan masyarakat.

Oleh karena itu, Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun sangat mendukung sosialisasi Tentang Ombudsman yang diselenggarakan Kamis, 25 Mei 2023 di Bappelitbangda Mahulu. Dia berharap, kegiatan ini memberikan pemahaman lebih kepada publik dan seluruh perangkat daerah di Mahulu tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman. Sekaligus meningkatkan pelayanan publik di Mahulu.

“Saya yakin, dengan pemahaman yang lebih baik tentang Ombudsman, kita akan dapat menggunakan mekanisme ini secara efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan pemerintahan di Kabupaten Mahakam Ulu yang lebih transparan dan akuntabel,” tutur Wabup.

Wabup menilai, upaya ini penting. Mengingat, pelayanan publik oleh pemerintah merupakan salah satu upaya memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Baik dalam memajukan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan perlindungan lingkungan.

“Serta yang tidak kalah pentingnya adalah untuk memperdalam kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan administrasi publik, dalam hal ini Pemkab Mahulu,” ungkapnya.
 
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bergerak cepat meningkatkan optimalisasi pelayanan yang bisa langsung dirasakan masyarakat. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-undang 37/2008 tentang Ombudsman. Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Mahulu, menghadirkan narasumber dari Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur (Kaltim) Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Frederikus Denny Chrisyanto, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Dwi Farisa Putra Wibowo, dan Fungsional Asisten Ignasius Ryan Gamas.

Mengikuti sosialisasi tersebut turut diundang Para Kepala OPD, Camat, Pimpinan Rumah Sakit dan Pimpinan Puskesmas di Lingkungan Pemkab Mahulu, Para Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Mahulu, Para Petinggi Kampung di Lingkungan Pemkab Mahulu.(adv/prokopim/aim/td)
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar