Terkini

Dalam Dua Hari, Sabu-Sabu Rp3 Miliar Diamankan Polresta Samarinda

person access_time 4 years ago
Dalam Dua Hari, Sabu-Sabu Rp3 Miliar Diamankan Polresta Samarinda

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polresta Samarinda (Giarti Ibnu Lestari/kaltimkece.id)

Tahun 2020 belum genap dua bulan. Tapi sudah lebih 30 kasus narkotika diamankan Polresta Samarinda.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 13 Februari 2020

kaltimkece.id Malla, 52 tahun, dan Supri, 24 tahun, tengah bersantai sambil bercengkrama dalam sebuah rumah kontrakan di Jalan Perniagaan, Gang Ernawati, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Suasana santai tiba-tiba berubah kepanikan. Anggota Polsekta Samarinda Kota menggrebek rumah keduanya. 

Rabu, 12 Februari 2020 sekira pukul 19.00 Wita, adalah puncak dari hasil pemantauan polisi di rumah tersangka selama beberapa hari terakhir. Untuk waktu yang cukup lama, tempat tinggal tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman mengatakan, setelah keduanya diamankan, polisi memeriksa setiap sudut di rumah bangsalan tersebut. Sayangnya tak ditemukan apapun. Hingga akhirnya ditemukan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam, dengan nomor polisi KT 3592 NX terparkir. Polisi langsung memeriksa motor tersebut. 

"Jok sepeda motor tersebut dibuka, anggota kepolisian menemukan sebuah tas berwarna hitam berukuran sedang. Saat dibuka, tas berisi 23 poket narkotika jenis sabu-sabu. Yakni 18 poket besar sabu-sabu seberat 902,3 gram brutto dan lima poket kecil sabu-sabu seberat 21,46 gram brutto. Total seluruhnya seberat 923,76 gram brutto. Juga ditemukan satu bundel plastik klip, timbangan digital, dan satu unit handphone," jelas perwira melati tiga tersebut. 

Dari dua tersangka yang berhasil tertangkap, Malla diketahui sebagai bandar dan Supri merupakan pengedar. Dari kesaksian keduanya, mereka mendapat sabu-sabu dari seorang berinisial AH. Namun, saat dilakukan pengejaran, AH tak lagi didapati. Diduga AH telah mengetahui kedua tersangka ditangkap dan langsung melarikan diri. 

"Sabu-sabu tersebut dari Tarakan. Identik dengan wilayah malaysia. Samarinda menjadi target pengendarannya," sebut Kombes Pol Arif Budiman. 

Kedua tersangka diganjar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia  35/2009 tentang Narkotika. Diancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. 

Tangkapan Sehari Sebelumnya

Selasa, 11 Februari 2020, sekira pukul 21.00 Wita, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisial ABD, berusia 31 tahun. 

Menggunakan sebuah motor sport, ABD, membawa plastik hitam berukuran sedang. Digantung menjuntai di depan motornya. Isi plastik tersebut merupakan dua kotak makanan ringan. 

Namun dalam dua kotak tersebut terdapat 22 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram. Malam itu ABD diketahui hendak menuju Bontang dari arah Samarinda. 

Tersangka ABD diketahui mengambil bungkusan plastik tersebut dari semak-semak di pinggir jalan. Tepatnya di sekitar Badara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda. 

Dua Hari Tangkapan Besar

Jika ditotalkan kedua tangkapan narkotika jenis sabu-sabu tersebut senilai Rp3 miliar. Dengan asumsi per gram sabu-sabu senilai Rp 1 juta. 

Berdasarkan data Satreskoba Polresta Samarinda, mulai 1 Januari-13 Februari 2020, ada 34 kasus penyalahgunaan narkotika telah diungkap. Dengan jumlah 39 tersangka. Di antaranya 37 tersangka laki-laki dan dua lainnya perempuan. Seluruhnya berstatus bandar dan pengedar. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar