Terkini

Fakta-Fakta Forensik dari Kasus Yusuf, Organ Dalam Mencair, Tidak Ada Tulang yang Patah

person access_time 4 years ago
Fakta-Fakta Forensik dari Kasus Yusuf, Organ Dalam Mencair, Tidak Ada Tulang yang Patah

Polresta Samarinda mengadakan konferensi pers mengenai kasus Yusuf (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Kepolisian bersikukuh dengan kesimpulan bahwa Yusuf meninggal karena terperosok ke parit. Sejumlah fakta forensik menguatkan dalil tersebut.

Ditulis Oleh: Fel GM
Kamis, 23 Januari 2020

kaltimkece.id Kesimpulan sementara kepolisian dalam meninggalnya Ahmad Yusuf Ghozali bukan tanpa dasar. Fakta-fakta dari pemeriksaan forensik terhadap jenazah menguatkan dalil bahwa anak berusia empat tahun itu terperosok ke parit di sekitar fasiitas penitipan anak. Sementara itu, petunjuk adanya unsur pembunuhan sangat minim. Motifnya pun masih abstrak andaikata peristiwa ini dilatarbelakangi kejahatan murni.   

Kamis, 23 Januari 2020, kepolisian mengadakan konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Samarinda. Salah satu fakta yang menjadi perhatian publik adalah ditemukannya jenazah Yusuf di muara Sungai Karang Asam Kecil. Jarak penemuan jenazah --yang sudah dipastikan Yusuf sesuai uji DNA-- adalah 4,5 kilometer dari titik bocah itu menghilang. 

Spekulasi yang muncul, jenazah Yusuf yang hilang selama 16 hari mustahil bisa hanyut sejauh itu. Memang benar bahwa drainase di lokasi Yusuf menghilang di Jalan Abdul Wahab Syahrani, terhubung dengan lokasi penemuan jenazah. Namun, ada banyak penghalang di saluran tersebut sehingga tidak memungkinkan dilewati tubuh anak-anak. 

Dokter forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, Kristina Uli Gultom, memaparkan hasil pemeriksaan. Menurut visum et repertum pada 8 Desember 2019, pukul 14.00 Wita, tanda pertama yang paling penting adalah tidak ditemukan luka-luka di tubuh Yusuf. Sementara untuk tanda-tanda kekerasan, dokter tidak dapat menilai karena kondisi jenazah. 

Fakta berikutnya adalah tulang leher pertama dari bagian tulang atas hingga ruas-ruas tulang tidak patah, ataupun dipatahkan. Adapun organ dalam jenazah, yakni jantung, paru-paru, limpa, dan ginjal, sudah tidak ada. Namun, dokter masih bisa memeriksa bagian hati yang hanya tersisa bungkusnya. 

"Saat saya pegang, (pembungkus hati) langsung mencair. Itu terjadi karena proses pembusukan. Begitu juga rongga perut. Usus-usus sudah lunak," terang Kristina. 

Pemeriksaan forensik juga menemukan bahwa jaringan lunak sudah membusuk dan sebagian telah hancur. Namun, tidak bisa disimpulkan bagian perut tercabik sesuatu. Kaus merah yang dikenakan Yusuf memang robek-robek, namun kaus dalamnya tidak. 

"Mengenai kepala, kami tidak bisa menduga-duga," ucapnya. 

Masih dari pemeriksaan forensik, dokter menemukan kulit reptil berukuran 6 cm x 4 cm di paha bagian kanan.

Kristina Uli Gultom mengatakan, jenazah Yusuf sebenarnya tidak perlu diautopsi lagi. Menurutnya, autopsi adalah pemeriksaan dengan membuka rongga kepala, dada, dan perut. Dalam kasus Yusuf, kondisinya sudah seperti diautopsi. Namun, jika pihak keluarga belum puas, bisa menghubungi dokter forensik yang lain untuk mendapat opini sekunder. 

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedi Agustono, mengatakan bahwa penyelidikan terus dilanjutkan. Penyidik sejauh ini bekerja berdasarkan fakta. Dimulai dari mengumpulkan keterangan saksi sampai memeriksa tempat kejadian. 

"Kami menyimpulkan bahwa saluran (drainase) itu tersambung. Korban terperosok ke parit," terangnya. 

Ahmad Yusuf Ghozali, putra dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari, menghilang pada 22 November 2019 di tempat ia dititipkan. Hari itu, lokasi penitipan baru saja diguyur hujan deras. Jenazahnya ditemukan 16 hari kemudian pada 8 Desember 2019 di Gang 3, RT 30, Jalan Pangeran Antasari, Samarinda Ulu. 

Baca Juga:
 
Kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, ML dan SY, yang bertugas menjaga ketika Yusuf menghilang. Keduanya diamankan pada Selasa malam, 21 Januari 2020, dan saat ini ditahan di Markas Polresta Samarinda. Polisi menyangkakan pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara. (*)
 

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar