Terkini

Gunakan Ekspedisi, Warga Balikpapan Dalangi Peredaran Narkoba Jaringan Nasional dari Riau

person access_time 4 years ago
Gunakan Ekspedisi, Warga Balikpapan Dalangi Peredaran Narkoba Jaringan Nasional dari Riau

Rilis tangkapan kasus narkotika di BNNP Kaltim pada 3 Juni 2020. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Peredaran narkoba terus mencari jalan untuk sampai ke tangan penggunanya dengan aman.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 03 Juni 2020

kaltimkece.id Berbagai cara dilakukan para bandar dan pengedar narkotika untuk terus menggurita. Dengan berbagai cara juga pihak berwajib mengungkap penyelundupan barang haram tersebut. Seakan tak habis akal, penyelundupan narkoba terus berinovasi.

Pada 30 Mei 2020, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mendapat informasi dari BNNP Riau, mengenai adanya pengiriman paket narkotika. Modus yang digunakan adalah kiriman paket narkotika menggunakan jasa ekspedisi.

Setelah memastikan informasi tersebut, BNNP Kaltim membentuk tim khusus. Juga terus berkoordinasi dengan BNNP Riau, Interdiksi, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Pangkalan TNI AU dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau.

Pada 31 Mei 2020, sekira pukul 14.30 Wita, BNNP Kaltim bersama BNNP Balikpapan melalukan pengungkapan pertama. Mendatangi sebuah kios ekspedisi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan. Laki-laki, berinisial HN berusia 32 tahun berhasil diamankan. Beserta sebuah paket satu kardus berukuran sedang. 

Saat dibuka, kardus tersebut berisi 10 buah toples plastik lulur sebagai tempat penyimpanan narkotika. Saat masing-masing toples dibuka terdapat delapan bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2.250 gram brutto. Juga empat bungkus narkotika jenis inex 1.000 butir dengan berat 500 gram bruto.

"Dalam toples lulur tersebut memang masih ada isinya. Namun, sabu-sabu dibenamkan di antara lulur tersebut," ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Halomoan Tampubolon, Rabu, 3 Juni 2020.

Saat diinterogasi, HN yang merupakan warga Kelurahan Sepinggan, Balikpapan, mengaku hanya dimintai tolong seseorang berinisial GN, laki-laki, 41 tahun. Oleh GN, HN diminta ke jasa ekspedisi tersebut mengambil paket.

Pada hari yang sama, sekira pukul 15.05 Wita, tim gabungan menuju Jalan Letkol Asnawi, Komplek Ruko Perumahan Kartini Residance, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan. GN pun berhasil diamankan. Dari GN petugas menyita tiga telepon selular dan satu kendaraan roda dua.

Dari keterangan GN, petugas akhirnya mendapatkan siapa pengirim dan pemilik paket narkotika tersebut. Yakni FH. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 16.30 Wita, petugas menuju sebuah perumahan di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan. Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang diketahui dikontrak FH. Rumah dalam keadaan kosong. Diduga dijadikan gudang.

Dalam rumah tersebut, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu 0,51 gram bruto, 20 butir inex, tujuh pipet kaca, tiga alat isap sabu, dan satu dompet hitam. Selain itu ada dua timbangan kecil, dua timbangan besar, dua ball plastik klip besar, dua unit kendaraan roda empat, tiga buku tabungan, tiga BPKB, dua paspor, dan dua KTP yang diduga palsu.

"FH sedang tidak berada di Balikpapan, melainkan di Pekanbaru, Riau. Saat ini FH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNP Kaltim dan BNNP Riau. Terkait perbuatannya dalam hal tindak pidana narkotika", tambah AKBP Halomoan Tampubolon.

Ditambahkan perwira polisi berpangkat dua melati tersebut, tangkapan tersebut merupakan kiriman paket ketiga. Dua pengiriman sebelumnya juga dari Riau dengan modus sama. Namun jaringan yang dilibatkan berbeda-beda.

FH yang berstatus DPO diketahui adalah orang Kaltim, lahir di Samarinda. Tempat tinggalnya di Balikpapan. Saat ini masih berada di Kaltim. Agar tidak mudah terendus, FH mengontrak rumah berpindah-pindah tempat. Dan saat ini FH diduga sedang tak berada di Kaltim.

Dua tersangka yakni HN dan GN, disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Serta Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara. Maksimal hukuman mati. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar