Terkini

Lockdown Setengah Hati Pemprov Kaltim, Boleh Keluar Rumah, Penerbangan Tetap Buka

person access_time 4 years ago
Lockdown Setengah Hati Pemprov Kaltim, Boleh Keluar Rumah, Penerbangan Tetap Buka

Aktivitas penerbangan baik datang dan pergi tetap berlangsung meski status local lockdown diterapkan Pemprov Kaltim. (dok kaltimkece.id)

Pemprov Kaltim memberlakukan status local lockdown untuk provinsi ini. Berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2020.

Ditulis Oleh: Fel GM
Senin, 16 Maret 2020

kaltimkece.id Rapat koordinasi Covid-19 berlangsung di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, Senin, 16 Februari 2020. Pemprov Kaltim memutuskan kebijakan yang disebut sebagai local lockdown.

Local lockdown ini dimulai Selasa, 17 Maret 2020, selama 14 hari. Meski demikian, kebijakan ini tidak penuh. Wakil Gubernur Hadi Mulyadi mengatakan, orang masih bisa keluar dan masuk Kaltim namun dengan pengawasan/pemantauan yang ketat.

Pemerintah dan pihak berwenang juga meminta masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Pertemuan yang melibatkan orang banyak juga ditiadakan sekolah, kuliah, termasuk kegiatan pegawai di kantor-kantor yang tidak terlalu penting.

Di samping itu, sejumlah agenda wagub ditunda. Rapat koordinasi ini diikuti Gubernur Kaltim Isran Noor, Wagub Hadi Mulyadi, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, dan Kapolda Irjen Pol Muktiono. Sejumlah anggota DPRD dan kepala daerah turut hadir.

Format local lockdown yang diusung Pemprov ini jauh berbeda dengan yang berlaku di negara lain. Lockdown, menurut kamus Cambridge, berarti situasi di mana orang-orang tidak diizinkan memasuki atau meninggalkan sebuah gedung atau suatu wilayah dengan bebas karena adanya kedaruratan.

Di Tiongkok dan Italia, dua negara yang memberlakukan lockdown di sebagian besar wilayahnya, ada dua poin utama isolasi massal tersebut. Pertama, pembatasan keluar masuk orang lewat jalur udara, darat, dan laut. Yang kedua, penduduk dilarang keluar rumah selama waktu tertentu diikuti ketiadaan aktivitas di luar rumah.

Dua poin utama itulah,  dalam tema “local lockdown” yang dipakai pemprov, justru tak diberlakukan. Jika dicerna lagi, kebijakan tersebut justru lebih mirip social distance ketimbang disebut lockdown. Sebagaimana disebutkan Katie Pearce dari John Hopkins University, social distance adalah sebuah praktik dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit. Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara seperti membatalkan acara kelompok atau menutup ruang publik, serta menghindari keramaian.

Melangkahi Presiden

Kebijakan Pemprov Kaltim memberlakukan local lockdown, mendapat reaksi beragam dari publik. Yang cukup menjadi pertanyaan, adalah kebijakan yang cukup mencolok melangkahi ketetapan pemerintah pusat.

Dalam jumpa pers di Istana Bogor pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan lockdown mutlak kewenangan pemerintah pusat. Baik itu tingkat nasional maupun daerah. "Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda. Dan tak ada kita berpikiran untuk lockdown," terang Jokowi dalam keterangannya tersebut. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar