Terkini

Rp3 Miliar dari APBD Kaltim untuk 4.109 Pekerja yang Dirumahkan karena Pandemi Covid-19

person access_time 4 years ago
Rp3 Miliar dari APBD Kaltim untuk 4.109 Pekerja yang Dirumahkan karena Pandemi Covid-19

M Sabani bertatap muka dengan Makmur HAPK secara virtual membahas realokasi APBD Kaltim 2020. (humas pemprov kaltim)

Angka dari realokasi APBD Kaltim dampak pandemi Covid-19 telah didapat. Rp388,5 miliar dikemukakan untuk berbagai peruntukan.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 09 April 2020

kaltimkece.id Rp388,5 miliar dikemukakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kaltim. Sebagaimana disepakati Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kaltim dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim. Ditetapkan via konferensi video jarak jauh, Rabu, 8 April 2020 di Samarinda.

Selain fokus soal kesehatan, anggaran dikucurkan untuk penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial (JPS). "Prinsipnya anggota dewan setuju realokasi anggaran Rp388,5 miliar," ucap Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim, Muhammad Sabani, yang juga Ketua TAPD Pemprov Kaltim, dihubungi selepas konferensi tersebut, Rabu, 8 April 2020 sore.

Alokasi pergeseran anggaran dimungkinkan setelah munculnya Instruksi Presiden 4/2020 tentang refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa menghadapi Covid-19. Disusul Instruksi Kementerian Dalam Negeri 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Instruksi tersebut ditandatangani 2 April 2020. Ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia.

Ada dua tahap alokasi dan kucuran dana. Pada tahap I dialokasikan Rp36,6 miliar ke lima satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Berasal dari dana tak terduga Rp19,5 miliar dan penggunaan dana refocusing kegiatan SKPD bersangkutan (pajak rokok) Rp17,1 miliar.

Penggunaan dana tahap I diperuntukkan berbagai keperluan. Di antaranya pengadaan alat pelindung diri, konsumsi, dan vitamin tenaga medis. Ada pula pengadaan peralatan kesehatan serta operasional kesekretariatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim.

Sementara rencana refocusing tahap II sebesar Rp351,6 miliar, berasal dari empat sumber. Pertama, rasionalisasi 30 persen anggaran perjalanan dinas dalam, luar daerah, dan luar negeri sebesar Rp148,4 miliar. Kedua, pemotongan hibah KONI Kaltim sebesar Rp75 miliar. Ketiga, pembatalan kegiatan pekan nasional Rp2,2 miliar. Terbanyak berasal dari pemotongan dan pembatalan kegiatan SKPD sebesar Rp125,7 miliar.

Rencananya, dana tahap II difokuskan ke tujuh jenis kegiatan. Pengadaan APD, rapid test, dan pengadaan alat kesehatan. Selain itu insentif tenaga medis, perbaikan sarana prasarana medis, dan ruang isolasi bagi pasien dalam pengawasan atau orang dalam pemantauan. Termasuk akomodasi hingga transportasi tenaga medis serta operasional kesekretariatan tim gugus tugas.

Dari dana tahap II itu juga dialokasikan penanganan dampak ekonomi sebesar Rp56.3 miliar. Dikoordinir tiga OPD. Yakni Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Dinas Pariwisata, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Adapun untuk dana jaring pengaman sosial (JPS) dan penanganan dampak ekonomi, disiapkan Rp125,1 miliar. Rencananya dibagi ke tiga kegiatan. Pertama, pemberian bantuan 96.111 kepala keluarga di 10 kabupaten/kota sebesar Rp72 miliar. Tiap kepala keluarga diberi bantuan Rp250 ribu selama tiga bulan. Kedua, pemberian bantuan kepada  4.109 pekerja yang dirumahkan sebanyak Rp3 miliar. Juga mendapat stimulus Rp250 ribu selama tiga bulan. Terakhir, disiapkan pula perluasan JPS dan UKM sebesar Rp50 miliar.

Sabani menjelaskan, hasil kesepakatan tersebut segera dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Kamis, 9 April 2020, adalah batas pelaporan realokasi dan refocusing APBD ke kementerian yang dipimpin Tito Karnavian tersebut.

"Tentu instruksi ini kami kawal dan awasi. Memastikan pemerintah daerah menyiapkan anggaran yang memadai untuk Covid-19," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, kepada kaltimkece.id beberapa waktu lalu.

Catatan Dewan

Meskipun sudah mendapat kesepakatan, Ketua Banggar DPRD Kaltim, Makmur HAPK tetap memberikan sejumlah catatan soal realokasi dan refocusing anggaran 2020.

Catatannya adalah soal tingkat akurasi. Masyarakat penerima bantuan mesti tepat sasaran. Saran Makmur, Pemprov Kaltim membuka akses data satu pintu soal penerima bantuan kepada 55 anggota legislator di Karang Paci—sebutan DPRD Kaltim.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin, juga menegaskan usulan fraksi membentuk panitia khusus pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kaltim. Salah satu tugasnya mengawal transparansi dan verifikasi penerima bantuan akibat pandemi Covid-19. Mengingat dana bantuan serupa juga digelontorkan pemerintah pusat serta kabupaten/kota. "Agar jangan sampai ada tumpang tindih distribusi bantuan dari pusat dan daerah. Agar tepat sasaran dan tak menimbulkan masalah baru," ucap Syafruddin.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mengusulkan angka realokasi anggaran KONI yang semula Rp75 miliar, menjadi Rp50 miliar. Ini agar anggaran pembinaan atlet tak terganggu. Meskipun, event olahraga diyakini banyak ditunda.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut juga mengingatkan Pemprov memikirkan sarana dan prasarana pendidikan. Apalagi Juni-Juli mendatang sudah masuk tahun ajaran baru. Sebaiknya, lanjut dia, anggaran pertemuan yang tak memungkinkan selama pandemi, dialihkan untuk sarana dan prasarana serta menjamin honor pegawai. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar