Hukum

Praktik Tengik Tiga Sopir Truk BBM Bersubsidi

person access_time 1 year ago
Praktik Tengik Tiga Sopir Truk BBM Bersubsidi

Para tersangka di Markas Polairud, Polda Kaltim, di Balikpapan. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID

Tiga sopir diduga mencuri 300 liter Pertalite untuk dijual di botol. Perbuatan tengik ketika BBM bersubsidi makin sulit.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Senin, 06 Maret 2023

kaltimkece.id Mengenakan kaus oranye, empat pria dewasa berjalan kaki sebaris di Markas Direktorat Polisi Air dan Udara, Kepolisian Daerah Kaltim di Balikpapan. Mereka menuju tempat parkir kendaraan. Tiga truk tangki berlogo Pertamina berjejer di sana.

Keempat lelaki yang menyandang status tersangka itu berinisial YT, IPS, GR, dan Sup. Tiga di antaranya merupakan sopir truk yang ditengarai mencuri bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite. Nama terakhir, Sup, disebut-sebut pembeli Pertalite tersebut.

Senin, 6 Maret 2023, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, membeberkan runtun perkaranya. Sebermula pada Kamis sore, 3 Maret 2023, tiga truk tangki berlambang Pertamina yang dikendarai YT, IPS, dan GR memasuki feri penyeberangan di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan. Mereka hendak mendistribusikan Pertalite ke sejumlah SPBU di Penajam Paser Utara.

Kapal baru saja angkat jangkar sewaktu ketiganya beraksi. Mereka memindahkan Pertalite dari tangki ke jeriken. BBM itu disedot dengan mesin pompa yang tersedia di truk. Sembilan jeriken digunakan untuk menampung Pertalite. Setiap jeriken berkapasitas antara 30-40 liter. 

“Total Pertalite yang diambil adalah 300 liter (seharga Rp 3 juta),” jelas Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Jeriken-jeriken kemudian dinaikkan ke sebuah truk putih tak berlogo. Kendaraan tersebut milik Sup. Sebelum kapal sampai di Penajam, aksi mereka digerebek Polairud. Para tersangka rupanya sudah diintai sejak masih di daratan Balikpapan. 

“Hasil pemeriksaan, aksi yang mereka lakukan ilegal,” kata Direktur Polairud, Kombes Pol Donny Adityawarman. Ia menambahkan, kasus ini masih dalam pemeriksaan. 

Pendistribusian Pertalite tersebut merupakan tugas PT Elnusa Petrofin, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan distribusi BBM. Manager Elnusa Petrofin Area Kalimantan, Solihin, memberikan keterangan. Ketiga sopir disebut bekerja di perusahaan yang menjadi subkontaktor Elnusa Petrofin. Truk tangki yang mereka bawa merupakan kendaraan sewaan.

“Kasus ini jelas merugikan Elnusa dan Pertamina. Oleh sebab itu, kami akan melakukan pemutusan hubungan kerja,” tegas Solihin di Markas Polairud.

Truk tangki berlogo Pertamina yang dibawa para tersangka. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID
 

Kepada kaltimkece.id, ketiga sopir mengaku baru hari itu saja mencuri BBM bersubsidi. Alasan mereka adalah terdesak kebutuhan sehari-hari. “Uangnya buat makan saja,” singkat IPS, 30 tahun.

Keterangan berbeda disampaikan Sup. Ia mengaku sudah beberapa kali membeli Pertalite dari ketiganya. Alasannya membeli karena harga yang ditawarkan murah yakni Rp 9 ribu per liter Pertalite. Ia cuma membayar Rp 2,7 juta untuk 300 liter Pertalite. 

“Barangnya buat diecerkan pakai botolan di Penajam,” tutur pemuda 23 tahun tersebut.

Para tersangka kini mendekam di bui. Mereka dijerat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar