Hukum

Refleksi Setahun Kasus Korupsi Sumber Daya Alam Rita Widyasari

person access_time 5 years ago
Refleksi Setahun Kasus Korupsi Sumber Daya Alam Rita Widyasari

Ilustrasi: Danoo (kaltimkece.id)

Oleh: Merah Johansyah (Jatam),
Pradarma Rupang (Jatam Kaltim),
Buyung Marajo (Kelompok Kerja 30)

Ditulis Oleh: .
Jum'at, 12 Oktober 2018

BEBERAPA hari ini, sebuah media dalam jaringan (daring) di Kalimantan Timur, kaltimkece.id, menerbitkan serial berisi ulasan terperinci akan tali-temali kekuasaan dan korupsi yang berkelindan di Kutai Kartanegara. Laporan itu diterbitkan tepat setahun setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Kutai Kartanegara atas tuduhan korupsi. Terdapat berbagai jenis korupsi di dalamnya, salah satunya adalah korupsi penerbitan izin-izin lingkungan hidup bagi perusahaan pertambangan.  

Jaringan Advokasi Tambang dalam rentang pengalaman yang panjang telah menginvestigasi kasus-kasus pertambangan di Kaltim. Ditemukan pola yang sangat kuat. Ada hubungan antara kerusakan alam dan lingkungan hidup dengan kerusakan sistem politik dan politikus kita.

Izin-izin tambang dan amdal yang semestinya tidak terbit, diterabas oleh praktik korup para politikus dan pejabat. Akibatnya, izin-izin ini terbit di luar prosedur. Amdalnya bahkan terbit mendadak. Masyarakat menjadi korbannya. Masyarakat yang tidak pernah memberikan persetujuan atas berbagai operasi tambang maupun perkebunan kelapa sawit. 

Tak ada keuntungan yang dipetik warga. Sebaliknya, lahan mereka dirampas dan warga menerima polusi. Limbah hingga lubang-lubang bekas tambang membuat anak-anak mereka tewas. Dalam catatan Jatam, sudah sembilan nyawa melayang di lubang tambang di Kutai Kartanegara saja. Tak secuil pun kalimat permintaan maaf keluar dari pemerintah kabupaten ini terhadap para korban.

Lebih kejam dari itu, bupati dan salah seorang tim pemenangannya disebut menjadi aktor utama kasus korupsi di Kutai Kartanegara. Di dalam persidangan, ditunjukkan betapa surat keputusan kelayakan lingkungan (SKKL) dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) telah menjadi sumber uang bagi mereka dan para birokrat korup lainnya.

Uang hasil korupsi ini digunakan sebagai modal politik. Sementara pengusaha tambang melakukan ijon politik terhadap para politikus dan pejabat. Ditebus dengan terbitnya izin-izin tambang dan lingkungan hidup demi memuluskan bisnis dan operasi pertambangan milik mereka.

Jaringan Advokasi Tambang dan Kelompok Kerja 30 telah memeriksa naskah tuntutan KPK setebal 1.474 halaman yang berisi catatan dan fakta persidangan kasus tersebut. Dokumen ini diperoleh secara resmi oleh Jatam melalui mekanisme permohonan informasi kepada KPK, sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Dari dokumen tersebut, ditemukan gratifikasi sebesar Rp 2,3 miliar yang “dipanen” dari penerbitan SKKL untuk 136 perusahaan. Ditambah Rp 220 juta dari amdal 27 perusahaan yang mayoritas adalah perusahaan tambang dan pembangkit batu bara. 

Dari hasil telaah ini, Jatam dan Kelompok Kerja 30 menganggap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di balik penerbitan izin-izin ini harus diketahui dan dikonsumsi publik. Ini adalah sebuah monumen “melawan lupa” atas korupsi sumber daya alam yang mengepung Kalimantan Timur, dan lebih luas lagi di Indonesia.

Kami juga mendesak gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur yang baru dilantik untuk ditagih komitmen dan keberpihakannya kepada pemberantasan korupsi sumber daya alam. Terutama korupsi tambang dan izin-izin seperti ini. Salah satu caranya adalah menindaklanjuti semua fakta yang terungkap dalam dokumen ini dengan mencabut dan membatalkan 136 SKKL dan 27 amdal yang telah terungkap secara bersama-sama terlibat dalam praktik korupsi.

Daftar 136 SKKL dan 27 amdal dari hasil suap tersebut dapat diakses publik secara luas. Bisa menjadi pintu masuk ke arah pemberantasan korupsi berikutnya yang sesuai dengan prinsip, “penyuap” dan “penerima suap atau gratifikasi” kesemuanya harus bertanggung jawab. Sudah seharusnya gubernur dan wakil gubernur Kaltim menggunakan kewenangan evaluasi perizinan tambang dan lingkungan hidup yang melekat kepadanya untuk membatalkan dokumen yang lahir dari praktik korupsi ini. 

Begitu juga KPK, dapat menindaklanjuti semua kesaksian dan fakta pengadilan ini. KPK dapat meneruskan penyelidikan aliran uang kepada tim pemenangan maupun pejabat korup di berbagai badan yang terungkap dalam dokumen tersebut. KPK bisa menindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah nama yang terlibat dapat dikenakan pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana [sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini] dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.    

KPK dan pemerintah provinsi juga mesti mendorong ke arah penegakan hukum kejahatan korporasi kepada 136 perusahaan dan 27 perusahaan. Termasuk perusahaan konsultan yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Seharusnya ditarik pertanggungjawabannya di muka pengadilan pula. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi, ada peluang menyeret perusahaan tambang batu bara yang menyuap pemerintah dan dapat merampas segala keuntungan korporasi yang timbul akibat dari tindak pidana yang mereka lakukan.

Keterbukaan Informasi, Membongkar Korupsi 

Selama ini, Pemkab Kutai Kartanegara selalu menutup-nutupi dokumen yang memang untuk publik. Bukan hanya APBD, akses publik terhadap izin usaha pertambangan dan amdal selalu dibatasi. Padahal, informasi ini sangat penting bagi rakyat. Bagaimanapun, rakyat berhak tahu kebijakan dari pejabat dan politikus yang telah mereka pilih dalam pilkada. Karena kepada para pejabat dan politikus inilah, harapan masyarakat disandarkan. 

Publik, sekali lagi, berhak tahu segala hal yang mereka lakukan. Sedari prestasi, pengambilan kebijakan, maupun kongsi-kongsi jahat sampai urusan moral jika moralitas itu berkaitan atau memengaruhi jalannya pemerintahan. Lebih-lebih dalam kasus ini, semuanya dihadirkan di dalam persidangan yang berjalan terbuka. Dari kasus inilah, publik dapat memetik pelajaran betapa korupsi memang kejahatan yang luar biasa. 

Karena itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik kaltimkece.id juga ditujukan sebagai upaya melaporkan isi persidangan kepada rakyat atau publik luas. Korupsi memiliki dimensi kepentingan publik agar mendorong terciptanya budaya baru. Budaya anti-korupsi dan budaya jurnalisme baru yang dapat menghentikan perusakan lingkungan hidup di tengah-tengah publik Kalimantan Timur.

Jatam dan Pokja 30 mengambil contoh kasus Panama Papers. Pada April 2016, 400 wartawan dari 107 organisasi media di 80 negara memberitakan dan menguak data dari 11 juta dokumen penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Dokumen berisi informasi terperinci lebih dari 214.000 perusahaan luar negeri, termasuk identitas pemegang saham dan direkturnya. Dokumen mencantumkan nama pemimpin lima negara yaitu Argentina, Islandia, Arab Saudi, Ukraina, dan Uni Emirat Arab. Ada pula pejabat pemerintahan, kerabat dekat, dan teman dekat sejumlah kepala pemerintahan sekitar 40 negara lainnya yang terlibat skandal pelarian pajak dan korupsi raksasa.

Laporan jurnalistik ini menyebutkan, hubungan uang dan kekuasaan antara beberapa tokoh politik ternama dan kerabatnya terlibat dalam pembentukan perusahaan fiktif dan cangkang untuk pelarian pajak. Penerbitan laporan ini akhirnya mendorong penyelidikan korupsi di berbagai negara atas segala tindakan pencucian uang dan penghindaran pajak yang menyeret nama-nama kepala negara.

Di Australia, Australian Tax Office mengumumkan menyelidiki 800 orang kaya yang melakukan korupsi pajak. Selebriti India seperti Amitabh Bachchan dan Aishwarya Rai Bachchan tercantum namanya dalam Panama Papers. Perdana Menteri India Narendra Modi memerintahkan penyelidikan menanggapi laporan tersebut. Bahkan di Ukraina, hal ini menyulut pemakzulan setelah pengungkapan penghindaran pajak oleh Presiden Ukraina Petro Poroshenko. Oleh Lyashko, anggota parlemen di sana, merintis proses pemakzulan Poroshenko.

Peristiwa Panama Paper adalah bagian dari contoh pengungkapan data yang dapat mendorong pemberantasan korupsi. Begitu pula upaya yang sedang dirintis Jatam bersama Pokja 30 dan kaltimkece.id. Masih ada harapan menciptakan masa depan yang lebih baik melalui kolaborasi bersama ini. 

Semoga kita semakin dekat kepada masa depan baru Kalimantan Timur yang bebas dari korupsi dan bebas dari penghancuran lingkungan hidup. Semoga kita bisa mendorong budaya baru anti-korupsi dan anti-perusakan lingkungan hidup. Sekaligus menciptakan kesadaran baru bagi rakyat Kaltim yang berani berada di garis depan perjuangan ini. (*)

(Isi artikel ini merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya)

Merah Johansyah adalah Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang, sekarang berdomisili di Jakarta. 
 
Pradarma Rupang adalah Dinamisator Wilayah Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur di Samarinda.
 
Buyung Marajo adalah Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kalimantan Timur di Samarinda.
 
Ketiganya adalah bagian dari kelompok masyarakat yang setia kepada pengungkapan kasus korupsi pertambangan di Kalimantan Timur.

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar