Politik

Bawaslu Samarinda Cegah Potensi Manipulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan

person access_time 4 years ago
Bawaslu Samarinda Cegah Potensi Manipulasi Dukungan Bakal Calon Perseorangan

Tahapan Pilkada Samarinda 2020 terus berlangsung. (ilustrasi/freepik)

Pilkada Samarinda sebentar lagi. Tahap demi tahap kelangsungannya diawasi Bawaslu Samarinda.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Rabu, 15 Juli 2020

kaltimkece.id Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Pilkada Samarinda sedang berlangsung. Dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Tim Peneliti selama 13—19 Juli 2020.

Kelangsungannya pun diawasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda. Mencegah potensi manipulasi hasil dukungan yang bisa saja terjadi.

Dihubungi Selasa, 14 Juli 2020, Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, mengatakan bahwa dari sekian ratus peneliti atau verifikator, bisa saja ada yang melakukan dengan prosedur tidak benar. Misalnya tak mendatangi dari rumah ke rumah, lalu tidak bertemu, tidak juga dikoordinasikan dengan liaison officer (LO). Juga tidak dilakukan upaya klarifikasi daring via video call.

“Namanya juga verifikasi faktual. Siapa pendukungnya harus terlihat langsung dan jika dilakukan via video call, pendukung tersebut harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) aslinya," ucap Imam Sutanto.

Indikasi  juga berdasar komplain pendukung dan LO ke Bawaslu Samarinda. Mempertanyakan tidak adanya konfirmasi. Dari indikator itu, bukan tidak mungkin rekapitulasi hasilnya manipulatif. “Makanya kita cegah. Kita mengingatkan. Masih ada waktu proses perbaikan untuk meminimalisir komplain. Kita akan awasi proses rekapitulasi di Kecamatan nanti. Pada saat rekapitulasi verifikasi dukungan.”

Untuk diketahui, LO adalah dari tim penghubung paslon perseorangan. Tugasnya berkoordinasi dengan KPU. Dan jika ada yang tidak sesuai, mereka bertugas mengajukan komplain ke Bawaslu. Adapun tim peneliti dari KPU Samarinda jumlahnya 721 orang anggotanya.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, mengatakan bahwa KPU Samarinda sebagai verifikator hanya berwenang menetapkan dukungan calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak. "Maka kami tidak menelisik sampai kepada, apakah ini manipulatif atau tidak,” sebutnya kepada kaltimkece.id.

Menurutnya, KPU Samarinda hanya menerima syarat dukungan dari bakal calon perseorangan tanpa harus menentukan asal usul dukungan benar atau tidak. Karenanya, asumsi yang muncul dari KPU Samarinda merupakan dukungan yang diserahkan adalah sebenar-benarnya dukungan. “Asumsi KPU seperti itu," jelas Firman Hidayat.

“Jadi yang kita verifikasi adalah dukungan yang sebenarnya-benarnya dukungan yang diperoleh oleh bakal pasangan calon. Kita melakukan verifikasi kepada nama-nama yang sudah disetorkan dalam bentuk KTP Eletronik. Jadi kita datangi setiap pendukung untuk memastikan apakah dia mendukung atau tidak.”

Firman menegaskan bahwa posisi KPU Samarinda adalah memverifikasi. Memastikan dukungan benar atau tidak. Contohnya seseorang tercatat sebagai pendukung salah satu bakal pasangan calon tertentu dan masuk ke KPU Samarinda. KPU Samarinda melakukan verifikasi dengan mendatangi orang tersebut. Memastikan kebenaran mendukung atau tidak.

Lantas, bagaimana jika seseorang telah tercatat sebagai pendukung dengan bukti KTP namun nyatanya tidak mendukung?

Untuk membuktikan benar seseorang tidak mendukung, ada isian lampiran Form BA5. Form itu untuk pencabutan dukungan dari pendukung kepada salah satu atau salah dua bakal calon perseorangan.

"Kami hanya ada di posisi menentukan apakah dukungan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Tapi kalau ditanya apakah ini dukungan manipulatif atau tidak? Itu bukan di kami", terang Firman Hidayat.

Untuk diketahui, jumlah dukungan untuk bakal calon perseorangan bisa dinyatakan lolos adalah 43.977 dukungan untuk lolos calon perseorangan.

Setelah rekapitulasi verifikasi faktual selesai, PPK akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan pada 16 Juli 2020. Masing-masing bertempat di tiap Kecamatan.

Di sana akan diketahui dukungan mana yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (*)

 

Editor: Ricardo Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar